Pelaku Penebangan Hutan Siosar Di Desa Sukamaju, Kabupaten Karo Sudah Ditahan Dan Masuk Persidangan

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:36 WIB

501,077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadarNews.Nasional.com | Kasus penebangan hutan produksi secara liar yang terjadi di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, telah berlanjut tahap sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (13/02/2025) dengan terdakwa Peri Munthe (PM) alias Raja Bius selaku Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA) dan sudah mendekam di rumah tahanan Kabanjahe.

 

Kasus penebangan hutan secara liar tersebut, merupakan kelanjutan dari pengaduan warga masyarakat Desa Sukamaju bersama kuasa hukumya Imanuel Elihu Tarigan, SH selaku “Pengacara Orang Kampung” yang melaporkan kasus penebangan tersebut ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumut pada tanggal 07 April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan Saksi-Saksi dari Jaksa Penuntut Umum tutur Junius P. Simanjorang yang ikut sebagai salah satu saksi yang memberikan keterangan saksi dalam persidangan perkara penebangan hutan tersebut dengan perkara Nomor.12/Pid.Sus-LH/2024/PN Kbj.

 

Lanjut Junius, kalau dalam persidangan tadi ada empat orang yang menjadi saksi, salah satunya ada Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo yang ikut memberikan keterangan saksi.

 

Dalam persidangan tersebut, keempat saksi menyatakan kalau pelaku utama penebangan hutan produksi yang berada di wilayah Desa Sukamaju tersebut adalah PM selaku Direktur CV. MJA yang dianggap telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

 

Hal tersebut diketahui para saksi dari pengakuan para pekerja penebang pinus yang ada dilokasi pada bulan April Tahun 2024 lalu, dengan mengatakan kalau yang menyuruh mereka untuk menebang pohon pinus adalah Terdakwa PM dan PM sendiri beberapa kali terlihat oleh para saksi berada dilokasi penebangan hutan pinus tersebut.

 

Simon Ginting salah satu saksi yang ikut memberikan keterangan dalam persidangan mengatakan, kalau hasil penebangan pohon pinus yang dilakukan oleh Terdakwa PM alias Raja Bius tersebut, ada dibawa kebeberapa tempat misalnya Panglong Gulsapat di Tigapanah, Saw Mil Munte di jalan Kota Cane dan Saw Mil Sukadame.

 

Imanuel Elihu Tarigan, selaku kuasa hukum para saksi mengatakan kepada awak media menyatakan sedikit kecewa, karena dalam penebangan hutan produksi tersebut hanya menjadikan satu orang saja sebagai terdakwa. “ Kenapa hanya Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA) yang dijadikan terdakwa, seharusnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, harus juga diminta “Pertanggung jawabannya”dalam perkara penebangan hutan tersebut.

 

Karena Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA) melakukan penebangan Hutan Produksi tersebut, berdasarkan adanya Perjanjian Kerjasama Nomor :031/326/BPBD/2024 antara CV. MJA dengan Kepala BPBD Kabupaten Karo.

 

Jadi “Kalau tidak ada perjanjian kerjasama tersebut, saudara PM selaku Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA), tentunya tidak akan melakukan penebangan hutan tersebut, ucap Imanuel Elihu Tarigan, SH.

 

Sebab menurut Imanuel pula, kalau sejak dari awal Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo sudah melakukan “Kesalahan Patal” dengan membuat Perjanjian Kerjasama dengan CV. MJA tersebut.

 

Karena menurut Peraturan dibidang kehutanan, seorang Kepala BPBD tidak memiliki kewenangan dalam membuat Perjanjian Kerjasama dengan Pengusaha manapun, dalam rangka untuk melakukan penebangan hutan yang dilindungi Negara.

 

Minggu depan masih akan dilanjutkan persidangan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, semoga JPU pada persidangan berikutnya dapat menghadirkan Kepala BPBD Kabupaten Karo untuk didengar keterangannya, supaya jelas apa motif dari terbitnya Perjanjian Kerjasama Nomor :031/326/BPBD/2024 antara CV. MJA dengan Kepala BPBD tersebut, ucap Imanuel Tarigan, SH

(Shelly WS)

Berita Terkait

Ketahanan Pangan Dimulai dari Desa
Kepala SDN 1 Blangkejeren Raih Penghargaan Terbaik Pengelolaan Manajemen Sekolah se-Kabupaten Gayo Lues
APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Gayo Lues Gelar Tes Urine Dadakan di Polsek Blangkejeren
13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes
35 Calon Berebut 13 Kursi Anggota Majelis Pendidikan Daerah Gayo Lues Periode 2026-2031**

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 22:53 WIB

Personel Pos Pol Gasing Cek Titik Api Karhutla di Dusun 2 Desa Gasing

Minggu, 20 September 2026 - 22:50 WIB

Ground Check Hotspot di Timbul Jaya, Polisi Temukan Lahan Terbakar Sekitar 1 Hektare

Minggu, 20 September 2026 - 22:48 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Betung Imbau warga Untuk Mendukung Program P2B

Jumat, 18 September 2026 - 21:38 WIB

“Dukung Ketahanan Pangan, Bripka Harun Jauhari Laksanakan Kegiatan P2B Polsek Talang Kelapa di Kel. Talang Keramat” Kec. Talang Kelapa

Jumat, 18 September 2026 - 16:19 WIB

Ground Check Hotspot di Dana Mulya, Polisi Temukan Bakaran Sabut Kelapa

Jumat, 18 September 2026 - 16:16 WIB

Polres Banyuasin Nobar Penganugerahan Kompolnas Awards 2026

Jumat, 18 September 2026 - 16:13 WIB

Nobar Kompolnas Awards 2026, Polres Banyuasin Saksikan Polda Sumsel Raih Juara 1 Kategori Polda

Kamis, 17 September 2026 - 18:54 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Pulau Rimau, Diduga Dilatarbelakangi Sakit Hati    

Berita Terbaru