Miris Kantor Kepala Desa Tigapancur Disamping Mengibarkan Bendera Robek dan Kusam Kantor Juga Tidak Memiliki Pamplet

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 21:23 WIB

50206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RadarNews.Nasional.com,Kabupaten Karo – Sungguh miris, Bendera Merah Putih yang Berkibar di Kantor Kepala Desa Tigapancur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo Sudah Usang dan Robek.

Kantor tidak memiliki Pamplet sebagaimana mestinya dan spanduk RAPBDes pun tidak kelihatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jelas merupakan penghinaan bagi Bangsa Indonesia ketika dengan sengaja di Kantor Pemerintahan mengibarkan Simbol Negara dalam keadaan sobek dan kusam oleh seorang Kepala Desa,Masri Sitepu.

 

Bendera merah putih yang merupakan simbol negara Republik Indonesia dalam kondisi sobek lebar dan telah usang berkibar di tiang bendera yang ada di halaman depan kantor tersebut,sudah sangat menghina dan tidak mengindahkan Undang Undang nomor 24,tahun 2009.Disebutkan disana larangan mengibarkan Bendera Merah Putih yang sudah rusak,robek dan kusam.Sanksi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 yang mencakup tindak pidana terhadap Negara dan Pemerintahan.

 

Ketika dikonfirmasi,Kepala Desa,Masri Sitepu didampingi Sekdes,Trio Anosta Tarigan menjawab Peristiwa bendera robek ini sudah berlangsung lama,sejak tujuh belas augustus,dua ribu dua puluh empat,tanpa merasa bersalah sekalipun rekan Media menjelaskan bagaimana jika Bendera Kebangsaan disengaja dikibarkan dalam keadaan robek dan Kusam.

Lebih jauh Kepala Desa,Masri Sitepu menyambung,”saya sibuk ke ladang,semua urusan Pemerintahan Desa saya serahkan kepada Sekdes.Dan kondisi Bendera yang sudah tidak layak kibar tersebutpun saya tidak tahu menahu,dan saya memang todak tahu apa apa dalam hal ini.” ungkapnya.

 

Ketika ditanya terkait Plang Kantor memgapa tidak ada sebagaimana mestinya,Kepala Desa menjawab,”memangnya harus ada ia? itupun saya tidak paham.” jawab Masri Sitepu tanpa merasa bersalah padahal sudah kali kedua menjabat sebagai Kepala Desa.

 

Demikian halnya ketika ditanya mengapa tidak dipampang spanduk RAPBDes sebagaimana di dalam aturan harus dipampanh di seputaran Kantor,Sekdes Trio Anosta menjawab,”disimpan,dulu memang dipampang”jawabnya dengan santai.

 

Mirisnya di dalam ruangan Kantor yang berukuran sekitar 3×5,yang kelihatan tidak terawat dan tertata,tidak ada ditemukan ATK dan Komputer sebagaimana mestinya.Sekdes mengakui bahwa Leptop dan Printer memang sengaja dibawa ke rumah pdibadinya.

 

Luar biasa jawapan gamblang kepala Desa dan Sekdes tersebut mengingat jika RAPBDes (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja) tidak dipampang,maka ada potensi pelananggaran terhadap prinsip trannparansi dan keterbukaan informasi publik.Ini bisa berdampak pada hak masyarakat untuk memgetahui nagaimana dana desa dianggarkan dan digunakan.

 

Mengingat Bendera Merah Putih bukan sebatas kain belaka,bendera Merah Putih sebagai lambang kemerdekaan mengandung sejarah, makna dan filosofi yang terkandung didalamnya.Sebagaimana Bendera Merah Putih juga tidak boleh dipakai, digunakan dan atau dipasang sembarangan karena ada aturan hukumnya,tim AKP merasa Kepala Deaa,Masri Sitepu sama sekali tidak perduli.

 

Sebagai keturunan LVRI (Legiun Veteran Repoblik Indonesia),yang juga menjabat sebagai ketua Srikandi PC PPM LVRI Karo,Shelly S “Merasa sangat kecewa dengan pemandangan seperti ini, dan betul betul tidak menghargai apa yang sudah diperjuangkan oleh para pejuang terdahulu yang sudah menjadi pahlawan untuk kemerdekaan Bangsa Indonesia.Dan sebagai lambang perolehan Kemerdekaan itu sendiri adalah bendera Merah Putih,yang kemudian dirayakan disetiap tahunnya.Dimana di dalam perayaan itu semua unsur harus menghormati Bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu kebangsaan.Bagaimana mungkin kantor Kepala desa malah mengibarkan bendera sobek dan lusuh begini.”ungkapnya kesal.

 

Disebutkan dalam ketentuan ini bagi barang siapa yang terbukti melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang bervariasi, sebagai berikut:

 

– Pidana penjara: mulai dari 1 bulan hingga 20 tahun.

 

– Denda: mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000.000.

 

– Pidana tambahan: seperti pencabutan hak-hak tertentu, pengawasan, atau pemantauan.

 

Luar biasanya sang Sekdes,Trio mengakui lagi bahwa dana operasional 3% yang berasal dari Dana Desa 2023-2024 dikantongi secara pribadi ke kantong Kepala Desa.Padahal dana 3% tersebut seharusnya digunakan untuk memberikan pelayanan kepada Masyarakat Desa secara maksimal.

 

(Shelly WS/tim)

Berita Terkait

Aktivitas Ilegal PT Hopson Tak Pernah Benar-Benar Berhenti, Di Mana Ketegasan Aparat Lingkungan?
Negara Seolah Lumpuh, PT Hopson Kembali Operasi Saat Status Masih Dibekukan Pemerintah Aceh
Masjid Suhada Desa Rikit Terendam Banjir Tahunan hingga ketinggian 1 mtr, Warga memohon Pemkab Aceh Tenggara Segera Bangun Solusi Permanen
Krisis Kepercayaan terhadap Pengawasan Lingkungan Menguat, PLT KPPH VIII Gayo Lues Diminta Bertanggung Jawab
Asap Cerobong PT Hopson Kembali Mengepul Saat Malam, Dugaan Pembangkangan Hukum Lingkungan di Gayo Lues Kian Terbuka
Pembangkangan PT Rosin Dinilai Menginjak Keputusan Pemerintah dan Menguji Wibawa Negara di Aceh
Pasca Pembekuan oleh Pemerintah Aceh, Aktivitas PT Rosin Diduga Masih Jalan, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun
Waspada Penipuan Digital, Bank Aceh Syariah Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Nasabah

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM Disambut Meriah Bentangan Bendera Merah Putih oleh Pelajar di Penutupan TMMD Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:12 WIB

Ratusan Warga Terpesona Drama dan Tari Kolosal Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:06 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Tinjau Hasil Pembangunan TMMD Ke-128 di Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Haru di Penutupan TMMD ke-128 Abdya, Kapok Sahli Pangdam IM Bantu Kursi Roda untuk Warga

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Penutupan TMMD Ke-128 Diwarnai Penyaluran Tali Asih untuk Warga Gunung Cut

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Bazar Murah Meriahkan Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Torehkan Capaian Besar, Jalan hingga RTLH Rampung Dibangun

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

Ratusan Warga Serbu Pengobatan Gratis Kodim Abdya pada Penutupan TMMD Ke-128

Berita Terbaru