Aktivitas Gudang BBM Ilegal Milik AW dan Bacok di Jalan Semayang Tetap Beroperasi

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 00:02 WIB

50315 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Hasil penelusuran tim media di lapangan membuktikan bahwa aktivitas ilegal berupa bongkar muat truk tangki milik PT. Elnusa Petrolin yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih berlangsung secara terang-terangan di salah satu gudang minyak ilegal di Jalan Semayang, Medan Krio, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Jumat (7/2).

Dugaan kuat bahwa gudang tersebut kebal hukum semakin mencuat, meskipun sebelumnya telah diberitakan dan dilaporkan.

Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum (APH) dikepolisian dari Polsek Sunggal maupun Polrestabes Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gudang yang diketahui dikelola oleh inisial Am dan koordinator lapangan inisial AW dan pemasok bahan konden Zul Bacok alias Bacok yang cukup dikenal oleh para Mafia BBM tersebut terus beroperasi, bahkan hingga tadi malam, tim media masih menyaksikan aktivitas ilegal berlangsung di lokasi.

“Sering juga kami tengok mobil tangki merah putih masuk kegudang itu, terus mobil L300 jenis pickup dan bus juga sering masuk kami juga gak tau kegiatan apa didalam gudang itu, tapi yang kami dengar itu kegiatan mafia BBM,” kata warga yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media.

Para pekerja di gudang ini diduga telah menyusun jadwal dan strategi yang rapi, mulai dari penjagaan ketat di gerbang hingga memandu truk tangki masuk dan keluar gudang.

Truk tangki bermuatan minyak bersubsidi ini diketahui berasal dari Fuel Terminal Medan Group Labuhan dan BBM Ilegal jenis Konden asal Aceh Peurlak.

Operasi bongkar muat dilakukan pada malam hari, memanfaatkan situasi yang dianggap lebih aman untuk menghindari pengawasan.

Mobil pribadi juga disiagakan di lokasi guna memperlancar aktivitas ilegal tersebut.

Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum

Kegiatan ini diduga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55.

Disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Meski ancaman hukuman tersebut sudah jelas, aktivitas di gudang minyak ini tetap berlangsung tanpa adanya tindakan hukum.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait peran aparat penegak hukum dalam menindak pelaku bisnis ilegal yang merugikan negara.

Tim media akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan langkah tegas dari pihak berwenang.

Informasi yang berhasil didapat dari salah satu supir tangki pertamina Merah Putih mengatakan dirinya terpaksa harus membuang muatan (Pasing) kegudang tersebut dikarenakan ada nya ancaman.

“Kami mau gak mau harus masuk kegudang itu bang, karena kami diancam kalau tidak mau masuk gudang itu video kami sewaktu pasing digudang Tandem akan disebar luaskan ataupun akan dilaporkan ke pihak pertamina,” kata Supir tangki yang minta dirahasiakan nama nya tersebut.

Bukan hanya itu, sumber juga menjelaskan bahwa kedekatan AW kepada pejabat di Polrestabes Medan di Unit Tipidter dan Polsek Sunggal sehingga melancarkan aksi lobi-lobi agar kegiatan tersebut aman dan lancar.

“Kami dengar sendiri dari mulut si Aan itu bang dia katanya dekat sama Kanit Tipidter di Polrestabes Medan dan setiap bulan Aan ketemu dengan oknum perwira I Sitorus untuk memberikan rembang pati untuk pengamanan lokasi,” bilangnya lagi.

Terpisah. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban. (Tim)

Berita Terkait

Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI di Sumut
Pegawai dan Warga Antusias Ikut Donor Darah di Rutan Medan, Semarak HUT RI ke-80
Roni Prima: Kompol DK Seharusnya Dipecat Tidak Hormat
Razia Rutin dan Penertiban Listrik di Rutan Kelas I Medan Dilakukan Dengan Pendekatan Humanis
Tuntutan Jaksa Dinilai Ringan, Korban Penganiayaan Wartawan Minta Majelis Hakim Bertindak Adil
Rutan Kelas I Medan Terima Sertifikat Halal untuk Produk Tempe dan Dapur Sehat dari BPJPH Kementerian Agama
Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif
Usai Rapat Dinas, Pegawai Rutan I Medan Laksanakan Tes Urine Bersama

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:13 WIB

Bakti Teritorial Prima, Kodim 0719/Jepara monitoring di Pelabuhan Legon Bajak, Karimunjawa

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Senam, Santri, dan Solidaritas: Dandim 0719/Jepara Hadir di Momen Kolaboratif Tiga Lembaga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:16 WIB

Kodim 0719/Jepara Menyapa Laut: Pantau Karimunjawa dari Garis Depan”

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Modal Baru Setelah Bebas, Rumah BUMN BRI Jepara Beri Pelatihan Ketrampilan untuk Warga Binaan Rutan kelas IIB

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Dukung Produk Lokal, Rumah BUMN BRI Jepara Ajarkan Ketrampilan Pembuatan Pola Blazer untuk UMKM

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Jualan Fashion Makin Laris, Rumah BUMN BRI Beri Kiat Sukses E-Commerce untuk UMKM Jepara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Kiat Sukses UMKM Jepara: Rumah BUMN BRI Ajarkan Strategi Personal Branding

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:50 WIB

Kolaborasi BRI dan Fatayat Jepara Dorong UMKM Go Digital Lewat Shopee

Berita Terbaru

Oplus_131072

GAYO LUES

Pastikan Wilayah selalu Aman, Babinsa Aktif Laksanakan Patroli

Minggu, 12 Okt 2025 - 12:19 WIB

GAYO LUES

Babinsa Koramil 05/Pining Komsos Dengan Warga Binaan

Minggu, 12 Okt 2025 - 12:14 WIB