Aktivitas Gudang BBM Ilegal Milik AW dan Bacok di Jalan Semayang Tetap Beroperasi

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 00:02 WIB

50499 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Hasil penelusuran tim media di lapangan membuktikan bahwa aktivitas ilegal berupa bongkar muat truk tangki milik PT. Elnusa Petrolin yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih berlangsung secara terang-terangan di salah satu gudang minyak ilegal di Jalan Semayang, Medan Krio, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Jumat (7/2).

Dugaan kuat bahwa gudang tersebut kebal hukum semakin mencuat, meskipun sebelumnya telah diberitakan dan dilaporkan.

Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum (APH) dikepolisian dari Polsek Sunggal maupun Polrestabes Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gudang yang diketahui dikelola oleh inisial Am dan koordinator lapangan inisial AW dan pemasok bahan konden Zul Bacok alias Bacok yang cukup dikenal oleh para Mafia BBM tersebut terus beroperasi, bahkan hingga tadi malam, tim media masih menyaksikan aktivitas ilegal berlangsung di lokasi.

“Sering juga kami tengok mobil tangki merah putih masuk kegudang itu, terus mobil L300 jenis pickup dan bus juga sering masuk kami juga gak tau kegiatan apa didalam gudang itu, tapi yang kami dengar itu kegiatan mafia BBM,” kata warga yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media.

Para pekerja di gudang ini diduga telah menyusun jadwal dan strategi yang rapi, mulai dari penjagaan ketat di gerbang hingga memandu truk tangki masuk dan keluar gudang.

Truk tangki bermuatan minyak bersubsidi ini diketahui berasal dari Fuel Terminal Medan Group Labuhan dan BBM Ilegal jenis Konden asal Aceh Peurlak.

Operasi bongkar muat dilakukan pada malam hari, memanfaatkan situasi yang dianggap lebih aman untuk menghindari pengawasan.

Mobil pribadi juga disiagakan di lokasi guna memperlancar aktivitas ilegal tersebut.

Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum

Kegiatan ini diduga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55.

Disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Meski ancaman hukuman tersebut sudah jelas, aktivitas di gudang minyak ini tetap berlangsung tanpa adanya tindakan hukum.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait peran aparat penegak hukum dalam menindak pelaku bisnis ilegal yang merugikan negara.

Tim media akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan langkah tegas dari pihak berwenang.

Informasi yang berhasil didapat dari salah satu supir tangki pertamina Merah Putih mengatakan dirinya terpaksa harus membuang muatan (Pasing) kegudang tersebut dikarenakan ada nya ancaman.

“Kami mau gak mau harus masuk kegudang itu bang, karena kami diancam kalau tidak mau masuk gudang itu video kami sewaktu pasing digudang Tandem akan disebar luaskan ataupun akan dilaporkan ke pihak pertamina,” kata Supir tangki yang minta dirahasiakan nama nya tersebut.

Bukan hanya itu, sumber juga menjelaskan bahwa kedekatan AW kepada pejabat di Polrestabes Medan di Unit Tipidter dan Polsek Sunggal sehingga melancarkan aksi lobi-lobi agar kegiatan tersebut aman dan lancar.

“Kami dengar sendiri dari mulut si Aan itu bang dia katanya dekat sama Kanit Tipidter di Polrestabes Medan dan setiap bulan Aan ketemu dengan oknum perwira I Sitorus untuk memberikan rembang pati untuk pengamanan lokasi,” bilangnya lagi.

Terpisah. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban. (Tim)

Berita Terkait

Kemegahan Masjid Agung Medan: Simbol Harmoni, Sejarah, dan Wajah Baru Wisata Religi Sumatera Utara
Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Ketua Umum MPSU Angkat Bicara Terkait Polemik SPPG Binjai 2 Kecamatan Medan Denai Kota Medan
Merasa Dizalimi, Keluarga Korban Pencurian Menangis dan Bentangkan Spanduk Presiden Prabowo Usai Sidang di Pengadilan Negeri Medan
Wartawan Disuruh Polisi Nangkap Maling Malah Dipenjara dan DPO, Keluarga Kembali Surati Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Tidak Tepati Janjinya Menyelesaikan Kasus Viral Wartawan Nangkap Maling Masuk Penjara, Masyarakat Kecil Adukan Kapolrestabes Medan Ke Presiden Prabowo, Komisi III dan Kapolri !
Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai, Bahas Penguatan UMKM
Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum : Kasus Korban Nangkap Maling Jadi Tersangka Itu Tidak Sah, Prematur dan Layak Dihentikan, Bukti Tidak Jelas!

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:43 WIB

Sesuai Narasi Unggahan Tik Tok Aseng Bupati Karo Bantah dan Tidak Pernah Menyerukan Aksi Tabrak Pelaku Pungli di Pemandian Air Panas

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Teluk Meranti Turun Langsung Cek Lahan Jagung Warga

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:35 WIB

Dandim 0113/Gayo Lues Pimpin Pengecekan Lahan dan Pembukaan Jalan Karya Bhakti TNI TA 2026 di Desa Pertik

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:29 WIB

Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi Komsos dengan Warga binaan

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:27 WIB

Babinsa komsos dengan tokoh masyarakat didesa binaan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:14 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Komsos dan Monitoring Pembagian MBG di SD Negeri Pining

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:29 WIB

Heboh! Baznas Ogan Ilir Diduga Langkahi Kades, Bedah Rumah ODGJ Picu Tanda Tanya Besar, Publik Desak Buka Dokumen!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:21 WIB

Tingkatkan Kesigapan Petugas, Lapas Binjai Gelar Simulasi Penanganan Kebakaran Dengan Dinas Damkar Pemko Medan

Berita Terbaru