Jepara, 7-2-2025 – Babinsa Kodim 0719/Jepara turut hadir dalam pemeriksaan objek sengketa yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara terkait perkara gugatan perdata No. 83/Pdt.G/2024/PN.Jpa. Pemeriksaan ini berlangsung di Balai Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Perkara tersebut melibatkan Slamet Santoso sebagai penggugat dan Taufiq Hidayah beserta pihak lainnya sebagai tergugat. Pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk melihat langsung objek sengketa yang beralamat di Desa Gemulung, RT 3 RW 4, Kecamatan Pecangaan, guna memastikan kondisi faktual sebelum pengambilan keputusan di pengadilan.
Babinsa Kodim 0719/Jepara hadir sebagai bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan kelancaran proses pemeriksaan. Kehadiran aparat TNI dalam kegiatan ini bertujuan untuk mendukung stabilitas keamanan dan menghindari potensi konflik yang mungkin timbul akibat sengketa tanah.
Pemeriksaan objek sengketa ini dilakukan dengan seksama oleh Majelis Hakim PN Jepara, yang meninjau lokasi dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Diharapkan, proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.
Pihak pengadilan menekankan bahwa proses penyelesaian sengketa ini harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas keadilan dan transparansi. Babinsa Kodim 0719/Jepara juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban selama proses hukum berlangsung, serta menghormati keputusan yang nantinya akan ditetapkan oleh pengadilan.
(Rud)