Tertangkap Saat Bakar Lahan, Warga Suak Tapeh Diamankan Polisi 

Husnen Azhari

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 19:24 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyuasin — Polres Banyuasin melalui Unit Pidsus Satreskrim kembali mengungkap kasus tindak pidana pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar. Seorang warga berinisial S (45) diamankan setelah kedapatan membakar lahan sawah di Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, personel Polsek Betung melaksanakan patroli di wilayah Desa Lubuk Lancang dan mendapati seorang laki-laki sedang melakukan pembersihan lahan sawah dengan cara membakar.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung mengamankan S beserta sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

 

“Personel kami menemukan tersangka sedang melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap fakta serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar AKP Sandi Karisma.

 

Pengungkapan kasus ini ditangani oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin di bawah pimpinan Ipda M. Ropiyan Anggono, S.H., M.H. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara dan gelar perkara, penyidik memperoleh keterangan yang menguatkan bahwa tersangka melakukan pembakaran dalam rangka membersihkan lahan sawah miliknya.

 

Dari hasil pemeriksaan diketahui lahan yang terbakar berukuran sekitar 20 x 30 meter, dari keseluruhan lahan sawah milik tersangka yang berukuran sekitar 50 x 400 meter.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api gas warna hijau merek Oreka dan satu botol mineral berukuran 1,5 liter berisi BBM jenis Pertamax.

 

Penyidik juga memastikan bahwa BBM tersebut berdasarkan keterangan tersangka belum sempat digunakan dalam pembakaran lahan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

“Pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar sangat berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas dan membahayakan lingkungan maupun masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar dalam membuka atau membersihkan lahan,” tegas AKP Sandi.

 

Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi kecukupan bukti, terhadap tersangka dilakukan penahanan. Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Polres Banyuasin menegaskan akan terus melakukan patroli, pemantauan serta penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Kabupaten Banyuasin.(Husnen)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polres Banyuasin Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan untuk Dukung Swasembada Pangan
Mahasiswa S2 STIK-PTIK Bersama Polsek Pulau Rimau Edukasi Bahaya Karhutla dan Bagikan Masker kepada Masyarakat
Mohon Hujan di Tengah Kemarau, Warga Sungai Dua Gelar Shalat Istisqa
Dukung Swasembada Pangan , Bhabinkamtibmas Polsek Betung. Gerakkan Warga Tanam Pangan Bergizi
Dorong Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Ajak Warga Kembangkan P2B
Polres Banyuasin Lakukan Ground Check Titik Hotspot di Area Rawa Desa Seri Kembang
Cegah Dampak Kabut Asap, Kapolres Banyuasin Bagikan 200 Masker kepada Pelajar SDN 03 Rambutan
Dorong Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 10:48 WIB

Batituud 02/Rikit Gaib pererat tali silaturahmi Komsos dengan Warga binaan

Selasa, 1 September 2026 - 10:42 WIB

Babinsa Komsos Dengan Tokoh Masyarakat Di Wilayah Binaan

Selasa, 1 September 2026 - 10:19 WIB

Sinergi TNI dan Masyarakat: Babinsa Koramil 09/Putri Betung dan BKO Yonif 855/RD Gotong Royong Cor Pondasi Jembatan Garuda Merah Putih

Selasa, 1 September 2026 - 10:04 WIB

​Babinsa Koramil 09/Putri Betung Monitoring Operasi Pasar Murah Sambut Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:09 WIB

4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Pengamat Civil Society Apresiasi Polres Cimahi Rangkul Ratusan Pengemudi Ojol Jadi Mitra Strategis Kamtibmas

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Motivasi Kepada Petani Bawang Merah di Desa Binaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Menjalin Kedekatan Bersama Masyarakat

Berita Terbaru