Tertangkap Saat Bakar Lahan, Warga Suak Tapeh Diamankan Polisi 

Husnen Azhari

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 19:24 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyuasin — Polres Banyuasin melalui Unit Pidsus Satreskrim kembali mengungkap kasus tindak pidana pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar. Seorang warga berinisial S (45) diamankan setelah kedapatan membakar lahan sawah di Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, personel Polsek Betung melaksanakan patroli di wilayah Desa Lubuk Lancang dan mendapati seorang laki-laki sedang melakukan pembersihan lahan sawah dengan cara membakar.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung mengamankan S beserta sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

 

“Personel kami menemukan tersangka sedang melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap fakta serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar AKP Sandi Karisma.

 

Pengungkapan kasus ini ditangani oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin di bawah pimpinan Ipda M. Ropiyan Anggono, S.H., M.H. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara dan gelar perkara, penyidik memperoleh keterangan yang menguatkan bahwa tersangka melakukan pembakaran dalam rangka membersihkan lahan sawah miliknya.

 

Dari hasil pemeriksaan diketahui lahan yang terbakar berukuran sekitar 20 x 30 meter, dari keseluruhan lahan sawah milik tersangka yang berukuran sekitar 50 x 400 meter.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api gas warna hijau merek Oreka dan satu botol mineral berukuran 1,5 liter berisi BBM jenis Pertamax.

 

Penyidik juga memastikan bahwa BBM tersebut berdasarkan keterangan tersangka belum sempat digunakan dalam pembakaran lahan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

“Pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar sangat berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas dan membahayakan lingkungan maupun masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar dalam membuka atau membersihkan lahan,” tegas AKP Sandi.

 

Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi kecukupan bukti, terhadap tersangka dilakukan penahanan. Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Polres Banyuasin menegaskan akan terus melakukan patroli, pemantauan serta penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Kabupaten Banyuasin.(Husnen)

Berita Terkait

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Brigpol Rendy Permana, Ajak Warga Desa Durian Gadis Kec. Rambutan Kembangkan Pekarangan Produktif
Patroli Terpadu di Desa Pulau Muning, Tim Gabungan Perkuat Pencegahan Karhutla
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Imbau Warga Cegah Karhutla
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Telang Aiptu Wisnu Wijaya, Ajak Warga Desa Sri Tiga Kec. Muara Telang Kembangkan Pekarangan Produktif
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Aiptu Suseno, Ajak Warga Desa Bumi Serdang Kec. Tungkal Ilir Kembangkan Pekarangan Produktif
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Desa Biyuku
Polsek Pulau Rimau Lakukan Ground Check Titik Hotspot, Antisipasi Karhutla di Banyuasin
Polres Banyuasin Pererat Silaturahmi dengan Jemaat Gereja HKBP KM 14 melalui Minggu Kasih

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Babinsa dan BKO Yon TP 855/Raksaka Dharma Bangun Jembatan Perintis Garuda di Desa Mangang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang dampingi Penyaluran Makan Bergisi Gratis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Tingkatkan Aksesibilitas Warga Pasca Bencana, TNI Bersama Masyarakat Gayo Lues Bergotong Royong Lanjutkan Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:47 WIB

​Tingkatkan Aksesibilitas Warga Pasca Bencana, TNI Bersama Masyarakat Gayo Lues Bergotong Royong Lanjutkan Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:32 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:45 WIB

PLN Perkuat Sinergi dengan DPRD Kepulauan Anambas untuk Tingkatkan Layanan Kelistrikan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kampung Kota Rikit Gaib di Bawah Kepemimpinan Taher Raih Skor 90,5, Pemkab Gayo Lues Terima Penghargaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Berita Terbaru

BANYUASIN

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Imbau Warga Cegah Karhutla

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:44 WIB