KASASI SEKDA JATIM MENTAH, MA TEGASKAN PUTUSAN SENGKETA INFORMASI PKN BERKEKUATAN HUKUM TETAP

RADAR NEWS

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:30 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARNEWS — Upaya hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur untuk menggugurkan putusan sengketa informasi yang melibatkan Pemantau Keuangan Negara (PKN) akhirnya kandas di Mahkamah Agung.

Bukan sekadar kalah di tingkat pertama. Upaya kasasi pun ditolak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta tersebut tertuang dalam surat resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tertanggal 19 Agustus 2026 bernomor 93/Pbt.BHT/G/KI/2025/PTUN.SBY, yang menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PKN.

Perkara ini memperhadapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur selaku Atasan PPID Provinsi Jawa Timur sebagai Pemohon Keberatan/Pemohon Kasasi dengan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pihak Termohon.

TIGA TAHAP, SATU HASIL: KEBERATAN DITOLAK

Dalam Putusan PTUN Surabaya Nomor 98/G/KI/2025/PTUN.SBY tanggal 5 November 2025, majelis hakim secara tegas:

Menolak gugatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya.

Menguatkan Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 4/VII/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2025 tanggal 31 Juli 2025.

Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp467.000.

Namun perkara belum berhenti.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasilnya?

Ditolak.

Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 207 K/TUN/KI/2026 tanggal 24 Juni 2026, Mahkamah Agung memutus:

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.”

Pemohon Kasasi juga dihukum membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp400.000.

MA SUDAH BICARA. TIDAK ADA LAGI ALASAN MENGABURKAN PERSOALAN

Dengan adanya penolakan kasasi dan diterbitkannya surat PTUN Surabaya mengenai putusan berkekuatan hukum tetap, perkara ini telah memperoleh kepastian hukum.

Kini persoalannya bukan lagi siapa yang akan mengajukan upaya hukum berikutnya.

Tidak ada lagi ruang untuk mengaburkan hasil putusan.

Yang harus menjadi perhatian adalah pelaksanaan dan tindak lanjut putusan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Perkara ini merupakan ujian serius bagi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

Sebab ketika masyarakat atau organisasi masyarakat menggunakan haknya untuk meminta informasi, badan publik tidak semestinya menjadikan birokrasi sebagai benteng untuk menghindari keterbukaan.

Terlebih, persoalan tersebut telah diuji melalui mekanisme hukum, mulai dari Komisi Informasi, PTUN, hingga Mahkamah Agung.

PUTUSAN PENGADILAN BUKAN SEKADAR KERTAS

Kemenangan PKN dalam proses hukum ini tidak boleh berhenti sebagai selembar putusan yang tersimpan di dalam arsip.

Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan.

Hukum tidak boleh berhenti di ruang sidang.

Karena apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka pertanyaan publik akan semakin keras:

Untuk apa masyarakat diberikan hak memperoleh informasi jika ketika hak itu diperjuangkan, jalannya harus berliku hingga ke Mahkamah Agung?

Inilah yang kini menjadi sorotan.

PKN telah menempuh jalur hukum. PTUN telah memberikan putusan. Mahkamah Agung telah menolak kasasi.

Kini bola berada pada pihak yang berkewajiban melaksanakan konsekuensi putusan tersebut.

RADARNEWS akan terus mengawal persoalan ini dan menyoroti setiap perkembangan pelaksanaannya.

Karena keterbukaan informasi bukan kemurahan hati pejabat.

KETERBUKAAN ADALAH HAK PUBLIK.

Dan ketika pengadilan telah memberikan kepastian hukum, maka tidak boleh ada lagi permainan kata, penundaan, ataupun birokrasi yang digunakan untuk menghindari kewajiban hukum.

RADARNEWS — MENGUNGKAP FAKTA. MENYUARAKAN KEBENARAN. TIDAK BERKOMPROMI PADA SETIAP BENTUK-BENTUK PELANGGARAN.

#pengikut #sorotan #semuaorang

LAPORAN TIM RADARNEWS.

FERNANDO.HUTARUK.

Berita Terkait

BABINSA HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H
Kodim 0113/Gayo Lues Bantu Warga Bersihkan Puing Kebakaran Rumah di Lukup Baru
Bantu Petani Panen Jagung, Bentuk Dukungan Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Sukseskan Swasembada Pangan
Kehadiran Babinsa Koramil 08/Tigabinanga Dalam Reses DPRD Kabupaten Karo,Turut Mendengarkan Aspirasi Warga Tigabinanga
Babinsa melaksanakan komsos cegah karhutla didesa binaan
Dandim 0113/Gayo Lues Tegaskan Babinsa Gencarkan Penyuluhan Larangan Membakar Hutan
Babinsa Berikan Motivasi Kepada Petani Padi di Wilayah
Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat di Desa Pepela

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Kodim 0113/Gayo Lues Bantu Warga Bersihkan Puing Kebakaran Rumah di Lukup Baru

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Bantu Petani Panen Jagung, Bentuk Dukungan Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Sukseskan Swasembada Pangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Kehadiran Babinsa Koramil 08/Tigabinanga Dalam Reses DPRD Kabupaten Karo,Turut Mendengarkan Aspirasi Warga Tigabinanga

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Babinsa melaksanakan komsos cegah karhutla didesa binaan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Dandim 0113/Gayo Lues Tegaskan Babinsa Gencarkan Penyuluhan Larangan Membakar Hutan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:30 WIB

KASASI SEKDA JATIM MENTAH, MA TEGASKAN PUTUSAN SENGKETA INFORMASI PKN BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Babinsa Berikan Motivasi Kepada Petani Padi di Wilayah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat di Desa Pepela

Berita Terbaru