Mudik Lebaran 2026: Angkutan Barang Dibatasi di Seluruh Jalur Sumatera Selatan

Husnen Azhari

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:57 WIB

50362 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mudik Lebaran 2026: Angkutan Barang Dibatasi di Seluruh Jalur Sumatera Selatan

 

Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Banyuasin — Polda Sumatera Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

 

Kebijakan tersebut mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik di jalur darat Pulau Sumatera.

 

Pembatasan ini merupakan implementasi Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.

 

Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan angkutan barang diberlakukan pada dua kategori jalan utama, yaitu jalan tol dan jalur nasional non-tol.

 

Pada ruas jalan tol, pembatasan mencakup:

 

* ruas Betung – Tempino – Jambi

* segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness

* ruas Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang

 

Sementara pada jalan nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi – Palembang – Batas Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni.

 

Jalur ini merupakan salah satu koridor utama pergerakan kendaraan pemudik dari Pulau Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya.

 

Jenis kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut meliputi:

 

* mobil barang tiga sumbu atau lebih

* mobil barang dengan kereta tempelan

* mobil barang dengan kereta gandengan

* kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan

 

Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik.

 

Petugas berwenang menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.

 

Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, antara lain:

 

* bahan bakar minyak dan gas

* hewan ternak

* pupuk

* bantuan bencana alam

* bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah

 

Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.

 

Pembatasan kendaraan angkutan barang diproyeksikan meningkatkan kapasitas jalan selama masa mudik.

 

Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama Sumatera Selatan, potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, khususnya di titik-titik rawan seperti Tol Palembang–Kayu Agung dan jalur lintas Sumatera menuju Lampung.

 

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat waktu tempuh perjalanan pemudik menuju pelabuhan penyeberangan maupun daerah tujuan di Sumatera.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pembatasan angkutan barang merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran.

 

“Pembatasan angkutan barang ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik. Polda Sumsel mengerahkan personel Ditlantas di seluruh titik strategis guna menegakkan aturan ini secara konsisten,” ujar Nandang.

 

Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan untuk menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan.

 

“Kami mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengatur distribusi muatan di luar masa pembatasan,” tambahnya.

 

Informasi Layanan Mudik

 

Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pengaturan lalu lintas selama mudik melalui:

 

* Call Center NTMC Korlantas Polri: 1500669

* Call Center Kementerian Perhubungan: 151

* Command Center Bina Marga: 082288858884.      (Redaksisumsel)

Berita Terkait

Tindak Tegas Narkoba, Polda Sumatera Selatan Bakar 200 Kg Ganja Hasil Ungkap Ladang 20 Hektare
Tanam Jagung dan Resmikan Jembatan Desa, Kapolri Perkuat Ketahanan Pangan di Sumsel
Kapolda Sumsel Perkuat Soliditas Forkopimda Jelang Idul Fitri 1447 H
Perang total narkoba, Polda Sumsel Musnahkan 8 Kg Sabu dan Bongkar Jaringan Internasional
Irjen Pol. Sandi Nugroho Pimpin Tes Urine Mendadak, Polda Sumsel Tegas Bersih dari Narkoba
Kapolda Sumsel Tegaskan Soliditas TNI-Polri Kunci Utama Kondusivitas Sumatera Selatan
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Presiden*
Dari Palembang, Seruan Abdurrahman Taib: Lawan Intoleransi, Rawat Nilai-Nilai Pancasila

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:48 WIB

Ketua Persit KCK Cabang XXVI Dim 0113 Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Siswa SDN 10 Blangkejeren

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:48 WIB

Pelantikan Pengurus KONI Kabupaten Karo 2026–2030, Bupati Karo Tekankan Sinergi dan Prestasi Olahraga

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:44 WIB

Bupati Karo Terima Kunjungan Ketua Umum KONI Sumatera Utara, Bahas Pengembangan Potensi Atlet Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:41 WIB

Peringati May Day 2026, Pemkab dan DPRD Karo Terima Aspirasi Buruh: Siap Kaji Pansus dan Solusi Strategis Ketenagakerjaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Karo Gelar Upacara Peringatan HARDIKNAS 2026  

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:27 WIB

Bupati Karo Jajaki Investasi Singapura, Dorong Hilirisasi Pertanian dan Teknologi CAS untuk Tingkatkan Daya Saing Produk Hortikultura

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:25 WIB

Pemkab Karo Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD atas LKPJ TA 2025

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:22 WIB

Pemkab Karo Salurkan Bantuan Logistik bagi Korban Banjir Bandang di Desa Batu Rongkam Kecamatan Lau Baleng

Berita Terbaru