Takalar – Radarnews.co.id | Menyikapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SD Negeri 128 Inpres Lengkese I, pihak sekolah melalui Kepala UPT SD Lengkese I menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik.
Kepala Sekolah membantah adanya dugaan penyelewengan anggaran sebagaimana diberitakan sebelumnya.Ia menegaskan bahwa penganggaran dana untuk kebutuhan publikasi sekolah, termasuk langganan media, telah tercatat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu kami luruskan bahwa tidak ada dana yang hilang atau dikorupsi. Semua penggunaan anggaran, termasuk alokasi publikasi, tercatat dalam sistem dan memiliki bukti administrasi. Jika terdapat nilai yang berbeda, hal tersebut merupakan estimasi anggaran yang disesuaikan saat realisasi,” jelas Kepala Sekolah dalam keterangannya.
Pihak sekolah juga menegaskan bahwa yang disebutkan dalam pemberitaan bukan merupakan pembayaran tunggal kepada satu media, melainkan bagian dari total anggaran yang diperuntukkan bagi berbagai bentuk publikasi, dokumentasi, dan kegiatan informasi sekolah.
“Pembayaran langganan koran merupakan salah satu komponen, bukan keseluruhan anggaran publikasi. Tidak benar jika dikatakan ada selisih Rp 2,4 juta yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara,” tambahnya.
Dengan klarifikasi ini, pihak sekolah berharap pemberitaan yang berkembang dapat diluruskan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, serta proses pendidikan di sekolah dapat terus berjalan dengan baik tanpa adanya stigma negatif yang tidak berdasar.
( Darwis Tompo )





































