Takalar l Radarnews.co.id – Pendamping Desa Bontokassi, Syarifuddin, angkat bicara terkait sorotan publik terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Desa Bontokassi Tahun Anggaran 2024. Ia menegaskan bahwa semua kegiatan yang tertuang dalam APBDes 2024 telah direalisasikan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Syarifuddin menjelaskan bahwa proses penetapan APBDes bukan keputusan sepihak pemerintah desa, melainkan hasil kesepakatan BPD, Pemerintah Desa, dan Masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa. “Yang mengesahkan APBDes itu BPD Bersama Pemerintah Desa dan Unsur Masyarakat Desa yang melalui proses panjang perencanaan desa sebelum menentukan kegiatan apa saja yang menjadi kebutuhan warga,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa rancangan APBDes telah melalui proses evaluasi di tingkat kecamatan sebelum ditetapkan. Syarifuddin memastikan bahwa seluruh kegiatan telah diperiksa oleh Inspektorat dan dinyatakan sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, Syarifuddin berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat dan mencegah berkembangnya informasi yang tidak tepat. “Kami tetap terbuka dan siap menjelaskan jika ada pihak yang ingin mengetahui lebih detail mengenai pengelolaan anggaran desa,” tutupnya.






































