Penasihat Hukum Taharudin Dg Nompo Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan Majelis Hakim

Redaksi laikang jaya grup

- Redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:40 WIB

50263 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – radarnews.co.id | Putusan Pengadilan Negeri Takalar dalam perkara hukum Taharudin Dg Nompo pada 31 Juli 2025 menuai sorotan dari penasihat hukum terdakwa. Irwan Ridwan, S.H., M.H., selaku penasihat hukum, menilai bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan secara menyeluruh sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan.

 

Salah satu poin yang disorot adalah keberadaan celana yang ditemukan oleh mertua korban di ruang tamu rumah korban. Celana tersebut diserahkan ke pihak kejaksaan dan diperlihatkan di persidangan. Saat dicocokkan, celana itu terlihat tidak sesuai dengan ukuran tubuh terdakwa karena terlalu kecil di bagian pinggang. Meskipun demikian, majelis hakim tetap meminta terdakwa untuk mengenakannya di hadapan persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain itu, kesaksian saksi kunci bernama Muslim juga dipertanyakan. Ia mengaku bahwa celana tersebut adalah yang dikenakan oleh terdakwa saat kejadian. Padahal sebelumnya, telah terbukti di persidangan bahwa ukuran celana tidak sesuai dengan tubuh terdakwa. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap validitas kesaksian saksi.

 

Irwan juga mengungkapkan adanya perbedaan signifikan dalam keterangan antara korban dan saksi Muslim terkait ucapan korban saat kejadian. Korban mengaku sempat berteriak “inaikko” (Siapa kamu?), sementara menurut Muslim, yang terdengar hanyalah ucapan “jangan, Pak.” Perbedaan tersebut dinilai sebagai indikasi ketidaksesuaian mendasar dalam kronologi kejadian.

 

Fakta lainnya berkaitan dengan kondisi pintu rumah korban. Salah satu saksi menyebutkan bahwa pintu dalam keadaan rusak dan tidak bisa dikunci, sementara Muslim mengatakan pintu hanya didorong dengan lengan hingga terbuka tanpa kerusakan. Menurut Irwan, ketidaksesuaian ini seharusnya menjadi perhatian serius majelis hakim dalam menilai keutuhan fakta di persidangan.

 

“Harapan kami, majelis hakim di tingkat banding nanti bisa menelaah kembali seluruh fakta dengan lebih objektif. Kami juga meminta agar panitera pengganti mencatat seluruh jalannya persidangan secara lengkap dalam berita acara, karena dari sanalah kebenaran bisa terungkap—siapa pelaku yang sebenarnya,” ujar Irwan saat ditemui di salah satu warkop di Takalar, Rabu (6/8/2025).

 

Dengan persetujuan keluarga terdakwa, Irwan menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum banding. Ia meyakini, jika semua fakta diperhatikan secara adil, maka kliennya layak untuk dibebaskan dari segala dakwaan.

 

Diketahui, dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara kepada Taharudin Dg Nompo, disertai denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Takalar.

 

(*)

Berita Terkait

Peduli Generasi Muda, Pemuda Pancasila PAC Cikalong Wetan Gelar Khitanan Massal Lintas Kecamatan
Bayu Umbara Komandani Upacara Sumpah Pemuda Jabar, Gaungkan Persatuan dan Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045
900 Hektare Hutan Rakyat Pajagan Terancam Gundul, Ribuan Kubik Kayu Jati-Mahoni Mengalir ke Penggergajian Besar di Situraja
Maju dengan Nomor Urut 2, Asep Saputra Siap Bawa Semangat Baru untuk Desa Talagasari
Kampung Kota Rikit Gaib di Bawah Kepemimpinan Taher Raih Skor 90,5, Pemkab Gayo Lues Terima Penghargaan KPK
ust Julianto pane. Polisi Inovatif, Mendirikan Pesantren Ruhul ‘Azam
Kasat Narkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri Terima Penghargaan Usai Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 26,5 Hektare Ladang Ganja
400+ KK dari 8 Desa Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Lampung, YLBHI-LBH Bandar Lampung Desak Penegakan Hukum Menyentuh Aktor Intelektua

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 20:25 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Lago Aipda J.Silitonga, Ajak Warga Desa Suka Tani Kec. Tanjung Lago Kembangkan Pekarangan Produktif

Sabtu, 7 November 2026 - 20:18 WIB

Jumat Keliling Polres Banyuasin, Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat di Tanjung Lago

Sabtu, 7 November 2026 - 20:15 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Bripka M.F Gumelar, Ajak Warga Desa Saleh Mukti Kec. Air Salek Kembangkan Pekarangan Produktif

Jumat, 6 November 2026 - 18:43 WIB

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Betung Sosialisasikan Maklumat Kapolda di Desa Taja Raya II

Rabu, 4 November 2026 - 21:26 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Padang Aipda M.Hanafi, Ajak Warga Ds.Rejosari Kec. Muara Sugihan Kembangkan Pekarangan Produktif

Rabu, 4 November 2026 - 16:47 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Lago Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Desa Banyu Urip

Rabu, 4 November 2026 - 16:45 WIB

Polres Banyuasin dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Gasing Laut

Selasa, 3 November 2026 - 20:11 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Rimau Aiptu Suseno, Ajak Warga Desa Tabuan Asri Kec. Pulau Rimau Kembangkan Pekarangan Produktif

Berita Terbaru