RadarNews.Nasional.com,Kabupaten Karo – Selasa,(21/7/2026),pukul 22.15 Wib,Migralanov Sembiring selaku ketua harian DPD IPK (Ikatan Pemuda Karya) Kabupaten Karo,berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan oleh Ketua DPD IPK Karo,Maha Sendi Sembiring Milala menyerahkan surat Laporan Pengaduan terkait pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencemaran nama baik yang dimaksud adalah sebagaimana yang tertera di dalam lampiran pengaduan atas berita hoax (bohong) yang kesannya menuding DPD IPK Karo juga nama besar ketua DPD,Maha Sendi Sembiring Milala.
Sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 27 A dan pasal 28 ayat 3 Undang-undang No 1 tahun 2024 tentang ITE Jo pasal 20 Undang undang No 1 tahun 2023 tentang hukum pidana,maka hal tersebut ,ketua DPD IPK,Maha Sendi Sembiring Milala melalui surat kuasa oleh Migralanov Sembiring resmi melaporkan salah satu akun growp di Media Fb.
Terus terang sebagai DPD IPK Karo, terkhusus ketua Maha Sendi Sembiring Milala sangat tidak menerima berita hoax yang dengan sengaja mencemarkan nama baik IPK.
Selaku ketua harian yang diberi kuasa,Migralanov Sembiring dan seluruh perwakilan jajaran mendatangi Polres Karo, menyerahkan Laporan Pengaduan terkait dengan postingan di Media Sosial yang tidak bertanggungjawab oleh salah satu Admin tersebut,yang mengaitkan nama Kebesaran IPK.
“Maka oleh karna itu,kami meminta kepada yang terhormat Kapolres Karo,Kasat Reskrim Polres Karo agar dapat menindaklanjuti Laporan Pengaduan kami dan memperoses oknum oknum yang terlibat dengan dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut.Khusus kepada Admin Growp dan Akun yang memosting dengan sengaja menyebarkan berita bohong tersebut.”ungkap Migralanov Sembiring.

“Kami IPK Karo mendukung Kapolres Karo agar tetap menindak tegas oknum oknum yang terlibat dengan Pekat dan Narkoba.” tambahnya lagi.
Tidak lupa Ketua IPK Karo, Maha Sendi Sembiring Milala melalui Ketua Harian Migralanov Sembiring beserta jajaran mengucapkan terimakasih atas sambutan pihak Polres Karo setelah selesai menyerahkan surat Laporan Pengaduan tersebut.
(Shelly WS)






































