UNGKAP KASUS NARKOBA JENIS SABU 37 GRAM, SATRESNARKOBA POLRES BANYUASIN AMANKAN SEORANG IRT

Husnen Azhari

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:29 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

*Banyuasin* – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (46) diringkus dari rumahnya di Jalur 10 Telang, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (2/5/2026) malam. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat bruto mencapai 37,30 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Penangkapan ini dilaporkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin kepada Kapolres Banyuasin dalam surat laporan kegiatan nomor LP/A/44/V/2026, yang diterima pada hari yang sama.

 

Kapolres Banyuasin melalui laporan yang diterima, Minggu (3/5/2026), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah karena rumah pelaku di Dusun III RT.015 RW.003, Desa Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

 

 

Mendapati informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin segera melakukan tindakan tegas dengan upaya paksa tangkap tangan . Pelaku diduga sedang membawa, menguasai, dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

 

 

4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 37,30 gram, 3 (tiga) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik bening, 1 (satu) buah kotak makan warna pink, 1 (satu) buah kantong kresek warna bening.

 

 

Pelaku yang diamankan diketahui bernama RS (Alm), perempuan berusia 46 tahun, lahir di Ulak Balang pada 10 Oktober 1979. Ia berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan bertempat tinggal di lokasi penangkapan, yaitu Jalur 10 Telang, Desa Upang Jaya.

 

 

Atas perbuatannya, tersangka Rosidah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melengkapi berkas perkara (mindik), memeriksa saksi dan tersangka, mengirim barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan, serta segera melimpahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Berkas Perkara (BP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor, Husnen

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Muara Telang Dorong Warga Desa Sri Tiga Wujudkan Kemandirian Pangan
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Banyuasin Gelar Anjangsana ke Purnawirawan yang Sakit
Lomba Menembak Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80 di Polres Banyuasin
Nobar Pesta bola Dunia 2026 Jadi Ajang Silaturahmi, Polsek Muara Padang Pererat Kedekatan dengan Masyarakat
Bripka Sahril Ajak Warga Makarti Jaya Manfaatkan Pekarangan untuk Dukung Ketahanan Pangan
Bhabinkamtibmas Talang Kelapa Tinjau Kebun Mentimun Warga dan Sosialisasikan Pencegahan Karhutla
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Gencar Sosialisasikan Program Swasembada Pangan di Desa Panca Mulya

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:52 WIB

Pembagian Rapor SDN 3 Blangkejeren Berjalan Lancar, Kepala Sekolah Tekankan Sinergi Orang Tua dan Guru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:15 WIB

Ilhammani Putri Asal Gayo Lues Raih Nominasi Juara I Murattal Daksa Putri Grand Final MTQ Nasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:45 WIB

BM3 Perkuat Pemulihan Desa Tetingi lewat Tanam Raya, Bantuan Jetor, dan Lumbung Desa Berbasis Syariah

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:53 WIB

Tradisi Pemberangkatan Personel Batalyon D Pelopor Dalam Rangka Pendidikan SIP 56 Tahun 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 10:42 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Melaksanakan Gotong Royong di Lokasi Pembuatan Jembatan Gantung Perintis

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:37 WIB

Anjangsana Babinsa Komsos dengan Perangkat Desa Tingkatkan Kebersamaan di Wilayah Binaan

Senin, 8 Juni 2026 - 17:03 WIB

Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:24 WIB

Desakan Menguat ke Polda Aceh dan Mabes Polri, Aktivitas Ilegal PT Hopson Diminta Segera Dihentikan

Berita Terbaru