UNGKAP KASUS NARKOBA JENIS SABU 37 GRAM, SATRESNARKOBA POLRES BANYUASIN AMANKAN SEORANG IRT

Husnen Azhari

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:29 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

*Banyuasin* – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (46) diringkus dari rumahnya di Jalur 10 Telang, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (2/5/2026) malam. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat bruto mencapai 37,30 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Penangkapan ini dilaporkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin kepada Kapolres Banyuasin dalam surat laporan kegiatan nomor LP/A/44/V/2026, yang diterima pada hari yang sama.

 

Kapolres Banyuasin melalui laporan yang diterima, Minggu (3/5/2026), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah karena rumah pelaku di Dusun III RT.015 RW.003, Desa Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

 

 

Mendapati informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin segera melakukan tindakan tegas dengan upaya paksa tangkap tangan . Pelaku diduga sedang membawa, menguasai, dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

 

 

4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 37,30 gram, 3 (tiga) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik bening, 1 (satu) buah kotak makan warna pink, 1 (satu) buah kantong kresek warna bening.

 

 

Pelaku yang diamankan diketahui bernama RS (Alm), perempuan berusia 46 tahun, lahir di Ulak Balang pada 10 Oktober 1979. Ia berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan bertempat tinggal di lokasi penangkapan, yaitu Jalur 10 Telang, Desa Upang Jaya.

 

 

Atas perbuatannya, tersangka Rosidah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melengkapi berkas perkara (mindik), memeriksa saksi dan tersangka, mengirim barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan, serta segera melimpahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Berkas Perkara (BP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor, Husnen

Berita Terkait

Polres Banyuasin Bekuk Buruh Pengedar Sabu 10,60 Gram di Pinggir Jalan Palembang-Betung
Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Gerakkan Masyarakat Dukung Swasembada Pangan Nasional
Enam Pejabat Strategis Polres Banyuasin Resmi Berganti, Kapolres Pimpin Langsung Upacara Sertijab
Siap Siaga Bencana Asap, Kapolsek Rambutan Cek Langsung Kesiapan Peralatan Karhutla PT. Pulau Subur
Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas Diduga ODGJ di Banyuasin
Wujudkan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa AIPDA Awanadi Gerakkan P2B di Azhar Permai
Bhabinkamtibmas Air Kumbang Gerakkan Masyarakat Dukung Swasembada Pangan Nasional
Polres Banyuasin Produktif Sosialisasi Safety Driving di Tanjung Lago, Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:36 WIB

Langkah Cepat Disdik Takalar, SK Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Jadi yang Pertama di Sulsel

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:42 WIB

Terjun Langsung Ke Lokasi Pembangunan Huntara, Babinsa Pastikan Sesuai Rencana

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:24 WIB

Wartawan Korban Pencurian di Pancur Batu Disulap Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Dipraperadilan, Masyarakat : Tolong Berikan Keadilan Bagi Korban Pencurian !

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:19 WIB

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:33 WIB

Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:39 WIB

Babinsa membantu Warga menyeberangi sungai di Jembatan Air Putih

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:31 WIB

Wujudkan Lingkungan Belajar Kondusif, MPD Gayo Lues Gandeng Stakeholder dan Satres Narkoba cegah Bahaya Judi Online dan Narkoba di Kalangan Pelajar

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:10 WIB

Sinergi Tanpa Batas: TNI dan Warga Ramung Musara Bergotong Royong Rehab Jembatan Gantung Pasca Banjir

Berita Terbaru