Takalar – radarnews.co.id | Kepala Desa Laikang, Nursalim ,memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan penerbitan surat keterangan akta cerai. Dalam klarifikasinya, Kepala Desa Laikang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membuat atau menerbitkan akta cerai.ujarnya ,,minggu 1 maret 2026
“Kami ingin menegaskan bahwa urusan pernikahan maupun perceraian adalah kewenangan Imam Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA), bukan kewenangan Kepala Desa,” tambahnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Laikang menjelaskan bahwa pihaknya hanya membantu proses administrasi dengan membuat surat keterangan yang menerangkan bahwa warga yang berinisial S sudah tidak lagi tinggal bersama istrinya. Surat tersebut bukan merupakan akta cerai maupun pengganti akta cerai, melainkan hanya sebagai pelengkap berkas administrasi.
“Surat tersebut akan dilampirkan ke Kantor KUA untuk melengkapi persyaratan administrasi.setelah berkas lengkap maka di bawah ke Kantor KUA .untuk selanjutnya setelah surat ket ,tersebut sampai ke KUA maka di rekomendasikan lagi ke kantor pengadilan Agama
Dengan klarifikasi ini, Kepala Desa Laikang berharap tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.






































