Gelapkan Solar 1.213 Liter Milik Perusahaan, Petugas Gudang di Banyuasin Dibekuk Polisi

Husnen Azhari

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:32 WIB

50542 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Banyuasin – Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan kelapa sawit PT. Cipta Lestari Sawit hingga belasan juta rupiah. Seorang petugas gudang berinisial A (49) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggelapkan bahan bakar minyak jenis solar milik perusahaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal pada bulan Juni 2025. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya penyalahgunaan BBM jenis solar sebanyak 1.213 liter yang dilakukan oleh tersangka yang kesehariannya bertugas sebagai petugas gudang di Kebun Majatra Wonosari Estate, Desa Majatra, Kecamatan Pulau Rimau.

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin melaporkan bahwa peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka yang merupakan karyawan PT. Cipta Lestari Sawit diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengambil solar perusahaan dan menjualnya kepada pihak luar tanpa sepengetahuan atasan.

 

“Tersangka menggelapkan BBM jenis solar milik perusahaan untuk diperjualbelikan di luar kegunaan yang semestinya. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp15.769.000,” ujar Kasat Reskrim dalam laporan resminya kepada Kapolres Banyuasin, Selasa (10/2/2026).

 

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengamankan tersangka pada Selasa malam, 10 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB. A ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di Jalur 17, Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah derigen warna putih berisikan 65 liter minyak jenis solar serta satu set plat besi pengunci kran yang diduga digunakan dalam aksi penggelapan tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, yang juga bersesuaian dengan Pasal 488 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

 

Laporan polisi dengan nomor LP/B/288/VI/2025/SPKT/POLRES BANYUASIN/SUMSEL ini saat ini masih dalam proses pengembangan. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, memeriksa sejumlah saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Motif ekonomi disebut-sebut menjadi pemicu utama tersangka melakukan tindak pidana tersebut. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Husnen)

Berita Terkait

Pekarangan Produktif Untuk Penopang Ketahanan Pangan,Oleh Aipda Azhari ,Ajak Warga Kelurahan Betung Kec. Betung Dukung P2B
Polisi Bersama MPA Padamkan Karhutla di Desa Sungai Pinang, Api Berhasil Dikendalikan
Polres Banyuasin Gelar Press Conference, Ungkap Kasus Pembunuhan Dua Perempuan Setelah Lima Tahun
Pekarangan Produktif Untuk Penopang Ketahanan Pangan,Oleh Aiptu Wisnu Wijaya ,Ajak Warga Desa Sri Tiga Kec. Sumber Marga Telang Dukung P2B
Hotspot Terdeteksi di Desa Bukit, Polsek Betung Lakukan Ground Check dan Tingkatkan Pencegahan Karhutla
Kerangka Manusia Ditemukan di Talang Kelapa, Misteri Hilangnya Dua Perempuan Terungkap
Pekarangan Produktif Untuk Penopang Ketahanan Pangan, Oleh Aipda Ofeet Army Putra ,Ajak Warga Desa Sungsang IV Kec. Banyuasin ll Dukung P2B
Pekarangan Produktif Untuk Penopang Ketahanan Pangan, Oleh Bripka Anton Lendra ,Ajak Warga Desa Biyuku Kec. Suak Tape Dukung P2B

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 01:16 WIB

Coronavirus disease 2019

Selasa, 8 September 2026 - 15:02 WIB

Jak zalogować się do zakładów na telefonie komórkowym krok po kroku

Selasa, 8 September 2026 - 14:45 WIB

Dandim 0113/Gayo Lues Gelar Jam Komandan, Tekankan Disiplin, Tanggung Jawab dan Keharmonisan Keluarga

Selasa, 8 September 2026 - 10:15 WIB

Die Rolle der Aufklärung über nicht lizenzierte Sportwetten in Deutschland

Selasa, 8 September 2026 - 09:44 WIB

Ringankan Beban Warga Binaan Babinsa Bantu Bangun Rumah

Selasa, 8 September 2026 - 09:41 WIB

​Akses Perkebunan Kini Lebih Dekat: Babinsa Koramil 09/Putri Betung Bersama BKO Yon TP 855 dan Warga Lanjutkan Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Merah Putih

Selasa, 8 September 2026 - 09:17 WIB

Как использовать бонусы после 1win скачать: полный обзор онлайн-казино

Selasa, 8 September 2026 - 06:59 WIB

Исследуем Pin Up: Мобильное приложение для онлайн игры на реальные деньги

Berita Terbaru

REGIONAL

Coronavirus disease 2019

Rabu, 9 Sep 2026 - 01:16 WIB