Gelapkan Solar 1.213 Liter Milik Perusahaan, Petugas Gudang di Banyuasin Dibekuk Polisi

Husnen Azhari

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:32 WIB

50443 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Banyuasin – Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan kelapa sawit PT. Cipta Lestari Sawit hingga belasan juta rupiah. Seorang petugas gudang berinisial A (49) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggelapkan bahan bakar minyak jenis solar milik perusahaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal pada bulan Juni 2025. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya penyalahgunaan BBM jenis solar sebanyak 1.213 liter yang dilakukan oleh tersangka yang kesehariannya bertugas sebagai petugas gudang di Kebun Majatra Wonosari Estate, Desa Majatra, Kecamatan Pulau Rimau.

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin melaporkan bahwa peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka yang merupakan karyawan PT. Cipta Lestari Sawit diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengambil solar perusahaan dan menjualnya kepada pihak luar tanpa sepengetahuan atasan.

 

“Tersangka menggelapkan BBM jenis solar milik perusahaan untuk diperjualbelikan di luar kegunaan yang semestinya. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp15.769.000,” ujar Kasat Reskrim dalam laporan resminya kepada Kapolres Banyuasin, Selasa (10/2/2026).

 

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengamankan tersangka pada Selasa malam, 10 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB. A ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di Jalur 17, Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah derigen warna putih berisikan 65 liter minyak jenis solar serta satu set plat besi pengunci kran yang diduga digunakan dalam aksi penggelapan tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, yang juga bersesuaian dengan Pasal 488 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

 

Laporan polisi dengan nomor LP/B/288/VI/2025/SPKT/POLRES BANYUASIN/SUMSEL ini saat ini masih dalam proses pengembangan. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, memeriksa sejumlah saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Motif ekonomi disebut-sebut menjadi pemicu utama tersangka melakukan tindak pidana tersebut. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Husnen)

Berita Terkait

Kapolres Banyuasin Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Masjid Darul Falah, Desa Sungai Pinang
Polisi terus adakan kegiatan ketahanan pangan mendukung Program P2B Presiden Republik Indonesia 
Polres Banyuasin Giat “BALINAR” Bakti Religi Sat Resnarkoba Berbagi Air Mineral di Masjid Salmaniah
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Lago Gerakkan Ketahanan Pangan di Desa Banyu Urip
Kunjungan Kerja Menko Polkam RI ke Kampung Nelayan Merah Putih Sungsang IV: Wujud Nyata Program Prioritas Presiden untuk Kesejahteraan Nelayan dan Ketahanan Pangan Nasional
bedah rumah program Kapolda Sumsel di wilayah hukum Polsek Banyuasin I
Kepolisian RI terus program ketahan pangan yang merupakan program Presiden RI 
Polres Banyuasin Resmikan “Kedai Komba” sebagai Ruang Aman dan Sehat bagi Pengemudi Ojek

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:30 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Apel Ikrar Bersama, Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:19 WIB

Implementasi Intruksi Dirjenpas, Lapas Binjai Gelar Ikrar & Razia Gabungan Berantas Halinar Bersama Forkopimda

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:03 WIB

Rutan Tarutung Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:47 WIB

Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine – Semua Peserta Dinilai Negatif

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:37 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Gabungan Nasional – Klaim Akun TikTok “Jurnal Sumut Update” Dinilai Tidak Berimbang dan Mengiring Opini Publik

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:30 WIB

Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan – Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal, dan Penipuan Online

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:51 WIB

Talkshow “Takalar Menyapa” Diskominfo Hadirkan Kepala SRMP 31 Takalar, Kupas Program Sekolah Rakyat

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:05 WIB

Babinsa melaksanakan pendampingan petani bawang merah

Berita Terbaru