Penertiban SPPG MBG di Cikalong Wetan Menguat, Aparat Tegaskan Legalitas dan Kewilayahan Wajib Dipatuhi

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:41 WIB

50562 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban SPPG MBG di Cikalong Wetan Menguat, Aparat Tegaskan Legalitas dan Kewilayahan Wajib Dipatuhi

Bandung Barat – radarnews.o.id // Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Cikalong Wetan menjadi perhatian serius unsur aparat kewilayahan. Penegasan ini menyusul adanya SPPG dari luar wilayah yang menyalurkan manfaat kepada penerima di Kecamatan Cikalong Wetan, sehingga dinilai perlu penertiban, kejelasan kewenangan, serta koordinasi lintas wilayah sesuai regulasi resmi.

Kapolsek Cikalong Wetan, AKP Deden indrajaya menegaskan bahwa setiap SPPG yang menjalankan Program MBG wajib memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari legalitas operasional, perizinan usaha, standar sanitasi, hingga pengelolaan limbah.
“SPPG harus melengkapi seluruh prosedur yang diwajibkan negara, baik legalitas, izin operasional, maupun sistem pembuangan limbah. Ini tidak bisa ditawar karena menyangkut hukum, kesehatan, dan lingkungan,” tegas AKP Deden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan, Program MBG merupakan program strategis nasional yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, sehingga pelaksanaannya harus taat asas, tertib administrasi, dan sesuai wilayah layanan.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa keberadaan SPPG dari luar wilayah wajib ditertibkan apabila tidak sesuai kebutuhan riil serta tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan pemerataan layanan.

“Kalau secara kebutuhan bisa dipenuhi oleh SPPG di wilayah sendiri, tidak ada alasan mengambil dari wilayah lain. Ini harus tertib, sesuai aturan, dan melalui prosedur resmi,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki NIB melalui OSS, izin lingkungan (UKL-UPL atau SPPL sesuai skala), serta memenuhi standar keamanan pangan dan pengelolaan limbah, sebagaimana diatur dalam ketentuan kesehatan lingkungan dan pangan nasional.
Sementara itu, Camat Cikalong Wetan, Dadang, menekankan bahwa dari sisi pemerintahan wilayah, masuknya SPPG dari luar kecamatan pada prinsipnya dimungkinkan, sepanjang dilakukan melalui komunikasi, koordinasi, dan persetujuan lintas wilayah yang jelas.

“Secara prinsip sah-sah saja, asalkan ada komunikasi yang baik dan terbuka dengan pemerintah kecamatan, sehingga tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” jelas Dadang.

Namun demikian, Camat menegaskan bahwa ketertiban administrasi, kejelasan wilayah layanan, serta kepatuhan terhadap regulasi MBG tetap menjadi syarat utama, agar pelaksanaan program benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik sosial maupun tumpang tindih kewenangan.

Dengan penegasan dari unsur kepolisian dan pemerintah kecamatan tersebut, diharapkan seluruh SPPG yang terlibat dalam Program MBG di Kecamatan Cikalong Wetan beroperasi secara legal, transparan, terkoordinasi, serta patuh terhadap regulasi resmi negara, demi menjamin perlindungan penerima manfaat dan keberlanjutan program nasional pemenuhan gizi.

Penulis : Eddy S
Sumber : liputan

Berita Terkait

Pelaksanaan pekerjaan jembatan perintis di Desa Lukub Baru
Aksi Gotong Royong Babinsa Koramil 09/Putri Betung dan Pasukan BKO Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Merah Putih
DANDIM 0113/GAYO LUES TEGAS LARANG PEMBAKARAN LAHAN UNTUK BUKA KEBUN
Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi Komsos dengan Warga binaan
SWI Gelar Seminar Pajak, Dorong Peningkatan Literasi Hukum dan Perpajakan Wartawan
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan: Jejak AJB Bermasalah dan Dugaan Penguasaan Lahan Warga Lae Saga, Penyidik Diuji
Koperasi Merah Putih Tak Sekadar Dibangun, Keberlanjutan Jadi Tantangan Utama
Pemkab Karo Tegaskan CSR Untuk Bidang Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:42 WIB

Pelaksanaan pekerjaan jembatan perintis di Desa Lukub Baru

Minggu, 6 September 2026 - 13:40 WIB

Aksi Gotong Royong Babinsa Koramil 09/Putri Betung dan Pasukan BKO Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Merah Putih

Minggu, 6 September 2026 - 13:34 WIB

DANDIM 0113/GAYO LUES TEGAS LARANG PEMBAKARAN LAHAN UNTUK BUKA KEBUN

Sabtu, 5 September 2026 - 19:38 WIB

Pemkab Karo Tegaskan CSR Untuk Bidang Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Sabtu, 5 September 2026 - 11:19 WIB

Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Datangi Pasar, Pantau Harga Sembako Dan Komoditi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:12 WIB

Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Parit

Sabtu, 5 September 2026 - 11:08 WIB

​Pascabencana Banjir, Babinsa Koramil 09/Putri Betung dan Personel BKO Yon TP 855/RD Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Garuda Merah Putih

Sabtu, 5 September 2026 - 11:02 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Dampingi Pembagian Beras Bulog kepada Masyarakat

Berita Terbaru

REGIONAL

Pelaksanaan pekerjaan jembatan perintis di Desa Lukub Baru

Minggu, 6 Sep 2026 - 13:42 WIB