Penertiban SPPG MBG di Cikalong Wetan Menguat, Aparat Tegaskan Legalitas dan Kewilayahan Wajib Dipatuhi

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:41 WIB

50554 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban SPPG MBG di Cikalong Wetan Menguat, Aparat Tegaskan Legalitas dan Kewilayahan Wajib Dipatuhi

Bandung Barat – radarnews.o.id // Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Cikalong Wetan menjadi perhatian serius unsur aparat kewilayahan. Penegasan ini menyusul adanya SPPG dari luar wilayah yang menyalurkan manfaat kepada penerima di Kecamatan Cikalong Wetan, sehingga dinilai perlu penertiban, kejelasan kewenangan, serta koordinasi lintas wilayah sesuai regulasi resmi.

Kapolsek Cikalong Wetan, AKP Deden indrajaya menegaskan bahwa setiap SPPG yang menjalankan Program MBG wajib memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari legalitas operasional, perizinan usaha, standar sanitasi, hingga pengelolaan limbah.
“SPPG harus melengkapi seluruh prosedur yang diwajibkan negara, baik legalitas, izin operasional, maupun sistem pembuangan limbah. Ini tidak bisa ditawar karena menyangkut hukum, kesehatan, dan lingkungan,” tegas AKP Deden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan, Program MBG merupakan program strategis nasional yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, sehingga pelaksanaannya harus taat asas, tertib administrasi, dan sesuai wilayah layanan.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa keberadaan SPPG dari luar wilayah wajib ditertibkan apabila tidak sesuai kebutuhan riil serta tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan pemerataan layanan.

“Kalau secara kebutuhan bisa dipenuhi oleh SPPG di wilayah sendiri, tidak ada alasan mengambil dari wilayah lain. Ini harus tertib, sesuai aturan, dan melalui prosedur resmi,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki NIB melalui OSS, izin lingkungan (UKL-UPL atau SPPL sesuai skala), serta memenuhi standar keamanan pangan dan pengelolaan limbah, sebagaimana diatur dalam ketentuan kesehatan lingkungan dan pangan nasional.
Sementara itu, Camat Cikalong Wetan, Dadang, menekankan bahwa dari sisi pemerintahan wilayah, masuknya SPPG dari luar kecamatan pada prinsipnya dimungkinkan, sepanjang dilakukan melalui komunikasi, koordinasi, dan persetujuan lintas wilayah yang jelas.

“Secara prinsip sah-sah saja, asalkan ada komunikasi yang baik dan terbuka dengan pemerintah kecamatan, sehingga tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” jelas Dadang.

Namun demikian, Camat menegaskan bahwa ketertiban administrasi, kejelasan wilayah layanan, serta kepatuhan terhadap regulasi MBG tetap menjadi syarat utama, agar pelaksanaan program benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik sosial maupun tumpang tindih kewenangan.

Dengan penegasan dari unsur kepolisian dan pemerintah kecamatan tersebut, diharapkan seluruh SPPG yang terlibat dalam Program MBG di Kecamatan Cikalong Wetan beroperasi secara legal, transparan, terkoordinasi, serta patuh terhadap regulasi resmi negara, demi menjamin perlindungan penerima manfaat dan keberlanjutan program nasional pemenuhan gizi.

Penulis : Eddy S
Sumber : liputan

Berita Terkait

Anggota Koramil 08/Blangpegayon Dan Personil Yon TP 855/RD Melaksanakan Pengecatan Jembatan Gantung
Jembatan Gantung Perintis Garuda I di Desa Kendawi selesai diresmikan, Warga Dapat Beraktivitas Kembali
​Perkokoh Akses Ekonomi Warga, TNI dan Masyarakat Gotong Royong Finishing Jembatan Gantung Garuda Merah Putih
Dari Silaturahmi ke Sinergi, SWI Jabar Dorong Jurnalistik yang Membangun
Dandim 0113/Gayo Lues Cek Kesiapan Paskibraka Jelang Upacara HUT ke-81 RI
Dandim 0113/Gayo Lues Bersama Ketua Persit Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan
AKSI NYATA PEMULIHAN DARI BENCANA ALAM GABUNGAN TNI & WARGA GOTONG ROYONG MASAL PEMBANGUNAN JEMBATAN MERAH PUTIH
Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Kebut Finishing Pembangunan Jembatan Gantung Demi Keselamatan dan Kesejahteraan Warga Masyarakat Desa Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Anggota Koramil 08/Blangpegayon Dan Personil Yon TP 855/RD Melaksanakan Pengecatan Jembatan Gantung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Jembatan Gantung Perintis Garuda I di Desa Kendawi selesai diresmikan, Warga Dapat Beraktivitas Kembali

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Dandim 0113/Gayo Lues Cek Kesiapan Paskibraka Jelang Upacara HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Dandim 0113/Gayo Lues Bersama Ketua Persit Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:58 WIB

AKSI NYATA PEMULIHAN DARI BENCANA ALAM GABUNGAN TNI & WARGA GOTONG ROYONG MASAL PEMBANGUNAN JEMBATAN MERAH PUTIH

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Kebut Finishing Pembangunan Jembatan Gantung Demi Keselamatan dan Kesejahteraan Warga Masyarakat Desa Binaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Laksanakan Jum’at Bersih, Babinsa Koramil 03/Blangkejeren dan Masyarakat Bersihkan Munasha

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Ratusan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit Terdekat Diduga Keracunan MBG, Bupati dan Kapolres Karo Langsung Tinjau 

Berita Terbaru