Papan Larangan Masih Berdiri, Tapi PT HOPSON Diduga Tetap Produksi — LIRA Sebut Ini Bukti Pembangkangan Terbuka

RADAR NEWS

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 18:09 WIB

501,776 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (Kamis, 6 November 2025) – Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Gayo Lues, M. Purba, S.H., mendesak Dinas Perizinan Pemerintah Aceh agar segera turun ke Gayo Lues untuk menertibkan adanya dugaan beberapa perusahaan pengolahan pinus yang diduga kuat masih beroperasi meskipun tanpa izin resmi.

Sebagaimana temuan di lapangan, PT Hopson diduga semakin berani beroperasi setiap hari. Perusahaan tersebut disebut sudah melakukan kegiatan operasional meskipun tidak memiliki izin, sementara papan pelarangan beroperasi masih terpasang di depan pintu gerbangnya. Aparat penegak hukum, DLHK, KPH, BPHL, maupun kementerian terkait seolah tidak lagi dianggap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Purba, apabila perusahaan tetap beroperasi setelah Surat Izin Pemanfaatan Hasil Hutan (SIPUHH) dibekukan, maka dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk pidana penjara bagi direksi dan/atau komisaris, denda dalam jumlah besar bagi perusahaan, serta potensi pencabutan izin permanen.

Dasar Hukum dan Sanksi
Pembekuan izin merupakan sanksi administratif yang berarti perusahaan tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi secara sah. Melanjutkan operasi dalam kondisi ini dianggap melanggar hukum, khususnya jika kegiatan tersebut berkaitan dengan sektor kehutanan atau lingkungan hidup.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan didasarkan pada pelanggaran undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Konsekuensi spesifik meliputi:

Pidana Penjara dan/atau Kurungan: Penanggung jawab perusahaan (direksi, komisaris, atau pihak lain yang terlibat) dapat dikenakan pidana penjara dengan ancaman mencapai belasan tahun, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya.

Denda: Perusahaan dapat dijatuhi pidana denda dalam jumlah besar, mencapai miliaran rupiah.

Pidana Tambahan: Selain denda, perusahaan dapat dikenakan pidana tambahan berupa penutupan seluruh atau sebagian perusahaan, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau kewajiban pemulihan lingkungan.

Pencabutan Izin Permanen: Jika proses pidana di kepolisian selesai dan terbukti bersalah, pembekuan izin dapat ditingkatkan menjadi pencabutan izin usaha secara permanen.

Dianggap Ilegal: Beroperasi tanpa izin yang sah (karena dibekukan atau dicabut) menjadikan kegiatan usaha tersebut ilegal, dan perusahaan berisiko menghadapi tuntutan hukum lebih lanjut dari pihak berwenang.

Intinya, perusahaan yang melanggar sanksi pembekuan izin melakukan tindakan melanggar hukum serius yang berujung pada konsekuensi pidana dan administratif yang berat.

Perusahaan yang menadah (menampung, membeli, mengolah, atau memasarkan) hasil hutan ilegal, termasuk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dapat dikenakan sanksi pidana berat berdasarkan undang-undang di Indonesia, terutama Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Perusahaan (korporasi) yang terlibat dalam tindak pidana kehutanan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di samping perorangan yang bertindak atas nama korporasi tersebut.

Sanksi yang dikenakan meliputi:

Pidana Penjara: Individu di dalam perusahaan (pengurus, direksi) yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana penjara.

Denda: Korporasi dapat dijatuhi pidana denda yang besarannya diatur dalam undang-undang terkait. Denda merupakan sanksi pokok bagi korporasi.

Perampasan Aset: Semua hasil hutan ilegal yang ditadah atau diolah, serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan (seperti alat angkut dan alat produksi), dapat dirampas untuk negara.

Sanksi Administratif: Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, atau pencabutan perizinan berusaha (PBPH).

Contoh Pasal Terkait
Meskipun pasal spesifik untuk HHBK ilegal perlu ditelusuri lebih detail, prinsip hukum untuk hasil hutan ilegal secara umum diatur dalam pasal-pasal berikut:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013: Mengatur secara spesifik pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, termasuk tindak pidana terkait pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan ilegal (yang dipungut secara tidak sah).

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 (dan perubahannya): Mengatur larangan dan sanksi terkait pemanfaatan hasil hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.

Perusahaan yang menadah hasil hutan ilegal, termasuk HHBK, dianggap turut serta atau sebagai penadah barang yang diperoleh dari tindak pidana kehutanan. Hal ini merupakan pelanggaran serius dengan ancaman hukuman finansial yang signifikan dan potensi hukuman penjara bagi pengurusnya, ungkap Aktivis LIRA tersebut, sembari mendesak semua pihak terkait agar segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(TIM)

Berita Terkait

Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur
Fast Respon DPW Aceh Sampaikan Selamat kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas Persetujuan Komisi III DPR
Bea Cukai Aceh Turut Bahas Sekuritas Bandara Sultan Iskandar Muda
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp1,83 Miliar
Warga Desak: Mualem Istirahat Total! Urusan Pemerintahan Ditipkan Sementara
Warga: Mualem Fokus Sembuh Dulu, Urusan Pemerintahan Didelegasikan Sementara
Kepala Inspektorat Banda Aceh Dicopot Dan Jadi Tersangka Hubungan Sejenis di Ruang Kerja
Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:56 WIB

TNI Bersama Warga Terus Genjot Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih di Desa Ramung Musara Gayo Lues

Sabtu, 7 November 2026 - 08:47 WIB

Sinergi TNI Bersama Rakyat, Babinsa Bantu Bangun Rumah Warga

Jumat, 6 November 2026 - 12:52 WIB

Bersama Warga, Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Gotong Royong Bersihkan Parit

Jumat, 6 November 2026 - 12:50 WIB

Kodim 0113/Gayo Lues Gelar Kesamaptaan Jasmani Periodik II Tahun 2026

Jumat, 6 November 2026 - 11:19 WIB

Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Bantu Petani Rontokkan Padi Di Desa Binaan

Jumat, 6 November 2026 - 11:17 WIB

Sanitasi, Rehab MCK TMMD ke-130 Hampir Rampung

Jumat, 6 November 2026 - 10:51 WIB

Satpol PP Kabupaten Karo Gelar Razia Kasih Sayang, Guna Penertipan Pelajar Yang Malah Nongkrong Pada Saat Jam Belajar

Kamis, 5 November 2026 - 21:25 WIB

Perhiptani Gayo Lues dan Bener Meriah Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Berita Terbaru