Polres Takalar Diduga Tak Indahkan Penerapan UU Pers 

REDAKSI SULAWESI SELATAN

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:34 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – radarnews.co id | Dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Takalar dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap laporan wartawan Media Armada, Wahid Dg Rani, kini menuai sorotan publik. Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap regulasi perlindungan profesi jurnalis.

Peristiwa bermula saat Wahid Dg Rani menjalankan tugas peliputan proyek pengerukan saluran air tersier di Lingkungan Tana-Tana, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, pada Minggu (28/9/2025). Saat melakukan tugas jurnalistiknya, terjadi insiden ketika sepeda motor milik Arif Dg Jowa melaju dan menabrak motor milik Wahid yang tengah terparkir, mengakibatkan kerusakan pada bagian depan kendaraan pribadinya.

Namun, dalam proses pelaporan di Polres Takalar, penyidik justru menyoroti sertifikasi wartawan dari Dewan Pers sebagai syarat agar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pers dapat diterapkan. Pandangan ini dinilai keliru, sebab Dewan Pers tidak memiliki kewenangan menerbitkan legalitas individu wartawan. Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa syarat administratif dari Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Pasal 15 UU Pers menegaskan bahwa kewenangan Dewan Pers terbatas pada verifikasi perusahaan pers, penyelesaian sengketa pemberitaan, dan penegakan kode etik jurnalistik. Hal ini juga dipertegas dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan B/2/II/2017, yang menyebutkan bahwa koordinasi antara Polri dan Dewan Pers hanya dilakukan jika perkara menyangkut produk jurnalistik atau sengketa pemberitaan, bukan pidana umum seperti penganiayaan atau pengrusakan.

Dalam konteks ini, pernyataan penyidik Polres Takalar, IPDA Syarifuddin, melalui sambungan telepon WhatsApp yang menyebutkan, “kalau mau diterapkan harus dilengkapi sertifikasinya,” dianggap menyimpang dari regulasi perlindungan jurnalis. Sebab secara hukum, identitas dan legalitas wartawan dibuktikan melalui surat tugas, kartu pers, dan pengesahan dari redaksi media tempat ia bekerja, bukan dari Dewan Pers.

Berita Terkait

SWI Serukan Penguatan Kedaulatan Pers Nasional Lewat Profesionalisme dan Verifikasi
Kasus Proyek Canrego: Wartawan Armada Jadi Korban, Tapi Pemberitaan Justru Berbalik
Proyek Jalan Banjaran–Pangalengan Dinilai Amburadul, Dinas Bina Marga Jabar Dituding Tutup Mata
Ketua Umum Bhayangkari Salurkan 5.000 Paket Bansos, Gelar Bakti Kesehatan dan Religi di Ende, NTT
Intimidasi Oknum Babinsa kepada Wartawan Metronusa News, Wilson Lalengke : Pangdam IV/Diponegoro Harus Segera Mengusut Kasus ini
Program P3-TGAI Hadir di Desa Tagogapu, Petani Sambut Gembira
Wartawan Nyaris Jadi Korban Kekerasan Saat Meliput Proyek Irigasi di Takalar
Wilson Lalengke Kecam Keras Tanggapan Kepala BGN terhadap Keracunan Makanan Massal: “Manusia Bukan Ternak”*

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:49 WIB

Suherdi Tarigan Mundur dari Jabatannya Sebagai Kabid Disbudporapar Karo

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Komsos, Media Babinsa Untuk Jalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Melaksanakan Komsos Di Desa Binaannya

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:25 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Peningkatan Produksi dan Hilirisasi Pascapanen Komoditas Jeruk

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Bupati Karo Dampingi Wapres RI Membuka Mupel Mamre GBKP ke -VII 

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:13 WIB

Bupati Karo Memimpin Rapat Evaluasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karo

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Karo Hadiri Pembinaan Posyandu Desa Se-Kabupaten Karo Tahun 2025 RadarNews.Nasional.com,Kabupaten Karo – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Karo, Roswitha Antonius Ginting, menghadiri kegiatan Pembinaan Posyandu Desa Se-Kabupaten Karo Tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Barusjahe. Kegiatan ini diikuti oleh Forkopimcam Barusjahe, OPD terkait, dan Para Kader Posyandu Desa dari Kecamatan Barusjahe. Dalam kesempatan tersebut, Ketua TP Posyandu, Roswitha Antonius Ginting menyampaikan Penjelasan Teknis Posyandu terkait Peraturan baru Transformasi Posyandu menurut Kementrian Dalam Negeri, yaitu: – Meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya ibu dan anak. – Meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan masyarakat secara umum melalui enam bidang SPM. – Memperjelas struktur organisasi dan proses penyelenggaraan Posyandu. – Meningkatkan kapasitas dan sumber daya manusia di tingkat Posyandu. Mengakhiri sambutannya, Roswitha Antonius Ginting menegaskan dan mengajak Ketua PKK desa untuk terus berkomitmen mendorong program-program posyandu demi mewujudkan Indonesia Emas. Shelly WS (Diskominfo)

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Karo 2025 antara Bupati Karo dan Pimpinan DPRD Kabupaten Karo

Berita Terbaru

Daerah

Polres Takalar Diduga Tak Indahkan Penerapan UU Pers 

Senin, 6 Okt 2025 - 21:34 WIB