Kerusakan Lingkungan di Tanoh Rencong Aceh: Peran Pemilik HGU dan PMKS dalam Krisis Ekologis di Subulussalam

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:52 WIB

50938 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh, khususnya Kota Subulussalam, tengah menghadapi krisis lingkungan yang serius akibat dugaan pelanggaran oleh pemilik Hak Guna Usaha (HGU) dan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS). Kerusakan lingkungan yang meluas, pencemaran, dan perampasan lahan masyarakat menjadi sorotan utama. Laporan-laporan menunjukkan bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan perkebunan sawit dan PMKS telah menyebabkan dampak negatif yang signifikan terhadap ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.

Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah PMKS
Walikota Subulussalam, H. Rasyid Bancin, telah mengunggah bukti dampak limbah PMKS di media sosial, menunjukkan pencemaran air, tanah, dan udara. Limbah pabrik yang tidak dikelola dengan baik mencemari sumber air, mengganggu kehidupan akuatik dan kesehatan manusia. Pencemaran tanah merusak kehidupan tanaman dan hewan, sementara pencemaran udara mengancam kesehatan manusia dan hewan. Kondisi ini diperparah oleh dugaan aktivitas perluasan lahan oleh PT Sawit Panen Terus dan PT PAL tanpa izin, yang semakin merusak lingkungan, termasuk sumber mata air Balai Benih Ikan (BBI). Pimpinan LSM Suara Putra Aceh menggarisbawahi kerusakan BBI sebagai akibat langsung dari perluasan lahan sawit. Jelas Anton Pimpinan LSM Suara Putra Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegagalan Realisasi Lahan Plasma dan Dugaan Penguasaan Lahan oleh Oknum

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPR Kota Subulussalam dengan PT Laot Bangko mengungkap kegagalan realisasi lahan plasma. PT Laot Bangko, yang memiliki HGU seluas 3704 hektar, diwajibkan mengalokasikan 20% (740 hektar) untuk kebun plasma. Namun, hanya sekitar 488 hektar yang telah direalisasikan dan bersertifikat, sementara sisanya masih dalam proses atau terhambat oleh berbagai kendala, termasuk persyaratan yang belum dipenuhi oleh ketua kelompok koperasi plasma. Lebih mengkhawatirkan lagi, 2626 hektar eks HGU diduga dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dampak terhadap Masyarakat

Akibat dari aktivitas yang merugikan lingkungan ini, masyarakat Aceh, khususnya di Subulussalam, mengalami kerugian yang signifikan. Perampasan lahan, kerusakan lingkungan, dan pencemaran mengancam mata pencaharian, kesehatan, dan kesejahteraan mereka. Kegagalan realisasi lahan plasma juga menghambat pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kesimpulan dan Tuntutan rakyat Aceh
Kasus ini menuntut tindakan tegas dari pemerintah untuk melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat Aceh. Investigasi menyeluruh perlu dilakukan untuk mengungkap pelanggaran hukum dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Penerapan hukum yang adil dan efektif sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan memastikan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat Aceh. Transparansi dalam pengelolaan HGU dan pengawasan aktivitas PMKS juga harus ditingkatkan untuk mencegah eksploitasi sumber daya alam yang merugikan masyarakat.//Tim.inv.

Berita Terkait

Haloan Sadri Soroti Wacana Kantin Sekolah dalam MBG, Standar Gizi, Keamanan Pangan dan Pengawasan Harus Jadi Prioritas
Tokoh Masyarakat dan Adat Subulussalam Soroti Wacana Kantin Sekolah dalam MBG, Pengawasan dan Standar Gizi Harus Diperkuat
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Hakim Minta Pemberi Kuasa kepada Tergugat Dihadirkan, Enam Saksi Perkuat Penguasaan Kebun oleh Mirja Kusuma
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Mantan Kades Anwar Resmi Serahkan Mobil BUMDes Pasir Belo, Titip Pesan untuk Kemajuan Desa
PPAT Surya Darma “Bungkam” Soal 75 AJB Lae Saga, Live Streaming Gagal Digelar

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 23:02 WIB

Online Casino ohne LUGAS: So profitierst du von attraktiven Promotions und Boni

Senin, 14 September 2026 - 13:44 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Parit

Senin, 14 September 2026 - 13:38 WIB

Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih, Babinsa Koramil 09/Putri Betung dan BKO Yonif 855/RD Gotong Royong Bersama Warga Dusun Air Nusu ​Putri Betung

Minggu, 13 September 2026 - 11:48 WIB

Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Cek Ketersediaan Pupuk Subsidi Di Kios Tani

Minggu, 13 September 2026 - 11:45 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Bantu Masyarakat Penggilingan Padi Saat Panen di Desa Lesten

Minggu, 13 September 2026 - 11:42 WIB

Babinsa Hadiri Rapat Musyawarah penetapan pj kepala Desa kampung terangon

Minggu, 13 September 2026 - 11:40 WIB

Percepat Akses Ekonomi Warga, Babinsa Koramil 09/Putri Betung Bersama TNI BKO dan Masyarakat Lanjutkan Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih

Minggu, 13 September 2026 - 11:35 WIB

Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Parit

Berita Terbaru