Modus Lelang Mobil Negara, Uang Ratusan Juta Raib dari Balik Lapas Kelas IIA Pontianak

RADAR NEWS

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 22:33 WIB

50860 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak  – Lapas Kelas IIA Pontianak kembali menjadi sorotan menyusul dugaan pembiaran terhadap seorang narapidana yang diduga menjalankan aksi penipuan dari balik jeruji. Narapidana tersebut diketahui bernama MAHDI bin Junaidi Amir alias MEN, yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Pontianak.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Palangkaraya bernama Supan Supian melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan oleh Mahdi dengan modus lelang mobil sitaan dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

Dalam penipuannya, Mahdi menjanjikan korban bisa mendapatkan kendaraan dengan harga murah hasil lelang negara. Namun setelah korban mentransfer sejumlah uang pada tanggal 23 April sampai dengan 08 Mei 2025, mobil yang dijanjikan tak kunjung diterima. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp400 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Supan Supian mengaku telah mengantongi bukti transfer dan tangkapan layar video call dengan Mahdi yang dilakukan dari dalam lapas. Atas dasar bukti tersebut, Supian bersama seorang narasumber kemudian melapor dan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat.

Kakanwil segera menghubungi Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak untuk memastikan keberadaan Mahdi. Konfirmasi dari Kalapas menyatakan bahwa Mahdi memang saat ini sedang berada di dalam lapas tersebut.

Keesokan harinya, narasumber mendampingi korban ke Lapas Kelas IIA Pontianak untuk meminta klarifikasi dan bertemu langsung dengan Mahdi. Namun, mereka mengaku dipersulit untuk bertemu, bahkan harus menunggu berjam-jam di depan pintu portir tanpa kejelasan.

Narasumber juga menyebut sempat melihat kasur springbed berukuran besar dibawa masuk ke dalam lapas, yang dikatakan oleh kurir ditujukan untuk seorang warga binaan bernama Nanang di kamar C2 menimbulkan dugaan adanya fasilitas istimewa bagi napi tertentu.

Karena tidak diizinkan masuk dan tidak dapat bertemu dengan Kalapas, korban dan narasumber kembali ke Kantor Wilayah untuk menemui Kakanwil. Namun, tanggapan yang mereka terima justru mengecewakan. Kakanwil menyatakan bahwa pertemuan tidak dapat dilakukan karena Mahdi menolak untuk bertemu.

“Kalau napi tidak ingin bertemu, bagaimana kami harus memaksa? Sebaiknya bangun komunikasi yang baik dengan warga binaan,” ujar Kakanwil seperti dikutip narasumber kepada redaksi.

Pernyataan ini dinilai janggal, mengingat laporan dugaan penipuan dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah sudah disampaikan lengkap dengan bukti. Narasumber menduga adanya unsur pembiaran, bahkan kemungkinan perlindungan terhadap napi yang kembali melakukan kejahatan di dalam lapas.

“Bagaimana lapas bisa bersih dari pungli dan praktik negatif, jika kejahatan seperti ini tidak ditindak tegas? Ini sangat memprihatinkan,” ujar narasumber.

Ia juga menyoroti lemahnya implementasi dari 13 program akselerasi reformasi pemasyarakatan yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan. Ia berharap tindakan tegas dan audit menyeluruh segera dilakukan terhadap pengelolaan Lapas Kelas IIA Pontianak. (*)

Berita Terkait

Kebebasan Pers di Sumedang Terancam di Tengah Pengusutan Skandal Pejabat
Sekpri Wabup Sumedang Laporkan Dugaan Kekerasan, Pengeroyokan dan Penyekapan
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Hampir 3 Tahun Menanti Kepastian Hukum, Keluarga Sungguh Satria Aritonang Meminta Penyidik Menuntaskan Perkara Tanpa Pandang Bulu
Dramatis! Pengejaran Wanita Gembong Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka Tertusuk Duri Sawit demi Berantas Narkoba
Ditetapkan sebagai DPO, Bagindo Romi Diburu Polres Aceh Tenggara, Publik Tunggu Penangkapan Nyata
Sat Reskrim Bersama Polsek Purba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Meninggal Dunia
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:52 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat di Desa Lesten

Rabu, 23 September 2026 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil 03/ Blangkejeren dan Warga Percepat Pemasangan Pagar Jembatan Gantung di Desa Palok

Rabu, 23 September 2026 - 09:22 WIB

​Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih di Gayo Lues Terus Dikejar

Selasa, 22 September 2026 - 21:15 WIB

Penyuluh Gayo Lues Mulai Terapkan Sistem Tanam Padi PM-AAS

Selasa, 22 September 2026 - 19:05 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Simalungun Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Simalungun

Selasa, 22 September 2026 - 14:31 WIB

Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi Komsos dengan Warga binaan

Selasa, 22 September 2026 - 14:23 WIB

Babinsa Dampingi Penyaluran Beras Dari Bulog Untuk Warga

Selasa, 22 September 2026 - 14:17 WIB

Pos Ramil Dabun Gelang dan Yon TP 855 Geber Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Desa Lukub Baru Kec. Rikit Gaib

Berita Terbaru