radarnews.co.id <> Bandung , Pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada Ruas Jalan Banjaran – Pangalengan dinilai bermasalah. Proyek yang saat ini tengah berlangsung berdasarkan Paket Kontrak No. 75/PUPR.08.01/BM.6.4.2.2/PPK/PJJ/UPT-III/2025 tertanggal 25 Februari 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp14,49 miliar dan dikerjakan oleh PT Purna Graha Abadi, disebut tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sejumlah kalangan masyarakat bahkan menduga adanya praktik “main mata” antara pihak pelaksana dengan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat melalui UPTD PJJ Wilayah III Jawa Barat. Dugaan itu muncul setelah berbagai catatan teknis hasil penelusuran awak media memperlihatkan banyaknya kejanggalan di lapangan.
Temuan Lapangan
Berdasarkan pantauan langsung, ditemukan beberapa indikasi penyimpangan teknis, antara lain:
1. Ketebalan aspal tidak konsisten. Pada beberapa titik hanya berkisar ±3–4 cm, diduga tidak sesuai standar minimal sebagaimana tercantum dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 (Subbidang Perkerasan Aspal).
2. Perbaikan bahu jalan tidak merata. Sebagian ruas tidak dilakukan stabilisasi maupun pembenahan, sehingga dikhawatirkan mengurangi daya dukung badan jalan.
3. Material aspal diduga kurang optimal. Indikasi visual menunjukkan permukaan jalan tidak padat, mudah mengelupas, dan berpotensi cepat rusak.
4. Tidak dilakukan milling. Lapisan lama aspal tidak dikeruk sebelum overlay, padahal Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 mewajibkan persiapan permukaan agar ikatan antar lapisan maksimal.
5. Pengeleman (tack coat) tidak merata. Bahkan di sejumlah titik tidak terlihat adanya ikatan sama sekali, yang seharusnya menjadi syarat utama kesatuan struktur lapis perkerasan.
Desakan Pemeriksaan
Melihat kondisi tersebut, masyarakat bersama awak media mendesak Badan Pemeriksa Keuangan serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan investigasi. Langkah ini diperlukan agar persoalan ini terang benderang, tidak menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat, serta memastikan semua pihak menjalankan tugas secara profesional dan amanah.
Namun hingga kini, meskipun surat konfirmasi resmi telah dilayangkan, pihak Dinas Bina Marga dan UPTD PJJ Wilayah III Jawa Barat belum memberikan respons maupun klarifikasi.
(Tim investigasi )