Kasus Proyek Canrego: Wartawan Armada Jadi Korban, Tapi Pemberitaan Justru Berbalik

REDAKSI SULAWESI SELATAN

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:58 WIB

50247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – radarnews.co.id | Peristiwa yang terjadi di lokasi proyek pengerukan saluran air tersier di Lingkungan Tana-Tana, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, pada Minggu (28/9/2025), ternyata tidak sepenuhnya seperti yang ramai diberitakan sebelumnya.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kejadian tersebut justru menimpa wartawan media Armada, Wahid Dg Rani, yang datang untuk meliput kegiatan proyek beranggaran pemerintah.

Wahid Dg Rani hadir di lokasi proyek dalam kapasitasnya sebagai jurnalis untuk memastikan keterbukaan informasi publik. Namun, saat sedang duduk di atas sepeda motornya yang terparkir dan tidak bergerak, tiba-tiba kendaraan milik Arif Dg Jowa melaju dan menabrak motornya. Insiden itu menyebabkan bagian depan kendaraan Wahid mengalami kerusakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas kejadian itu, saya tidak melakukan tindakan provokatif atau melawan hukum. Justru saya menjadi korban karena motor saya ditabrak dan kemudian dia mendekat ingin memukul,” ungkap Wahid Dg Rani saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, kehadirannya murni dalam rangka tugas jurnalistik untuk meliput pekerjaan proyek yang menggunakan dana publik.

Sayangnya, upaya klarifikasi yang dilakukan Wahid justru disalahartikan hingga muncul pemberitaan sepihak yang terkesan menyudutkan dirinya. Padahal, sebagai jurnalis, Wahid berhak menjalankan tugas peliputan tanpa intimidasi atau kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, penyidik Polres Takalar, Ipda Syarifuddin, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus tersebut, sabtu (04/10).

Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan penerapan Pasal 18 ayat (1) UU Pers terhadap kasus yang menimpa Wahid, penyidik menyebutkan bahwa langsung maki komunikasi sama pak Kasat.

Berita Terkait

Polres Takalar Diduga Tak Indahkan Penerapan UU Pers 
SWI Serukan Penguatan Kedaulatan Pers Nasional Lewat Profesionalisme dan Verifikasi
Proyek Jalan Banjaran–Pangalengan Dinilai Amburadul, Dinas Bina Marga Jabar Dituding Tutup Mata
Ketua Umum Bhayangkari Salurkan 5.000 Paket Bansos, Gelar Bakti Kesehatan dan Religi di Ende, NTT
Intimidasi Oknum Babinsa kepada Wartawan Metronusa News, Wilson Lalengke : Pangdam IV/Diponegoro Harus Segera Mengusut Kasus ini
Program P3-TGAI Hadir di Desa Tagogapu, Petani Sambut Gembira
Wartawan Nyaris Jadi Korban Kekerasan Saat Meliput Proyek Irigasi di Takalar
Wilson Lalengke Kecam Keras Tanggapan Kepala BGN terhadap Keracunan Makanan Massal: “Manusia Bukan Ternak”*

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:49 WIB

Suherdi Tarigan Mundur dari Jabatannya Sebagai Kabid Disbudporapar Karo

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Komsos, Media Babinsa Untuk Jalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Melaksanakan Komsos Di Desa Binaannya

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:25 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Peningkatan Produksi dan Hilirisasi Pascapanen Komoditas Jeruk

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Bupati Karo Dampingi Wapres RI Membuka Mupel Mamre GBKP ke -VII 

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:13 WIB

Bupati Karo Memimpin Rapat Evaluasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karo

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Karo Hadiri Pembinaan Posyandu Desa Se-Kabupaten Karo Tahun 2025 RadarNews.Nasional.com,Kabupaten Karo – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Karo, Roswitha Antonius Ginting, menghadiri kegiatan Pembinaan Posyandu Desa Se-Kabupaten Karo Tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Barusjahe. Kegiatan ini diikuti oleh Forkopimcam Barusjahe, OPD terkait, dan Para Kader Posyandu Desa dari Kecamatan Barusjahe. Dalam kesempatan tersebut, Ketua TP Posyandu, Roswitha Antonius Ginting menyampaikan Penjelasan Teknis Posyandu terkait Peraturan baru Transformasi Posyandu menurut Kementrian Dalam Negeri, yaitu: – Meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya ibu dan anak. – Meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan masyarakat secara umum melalui enam bidang SPM. – Memperjelas struktur organisasi dan proses penyelenggaraan Posyandu. – Meningkatkan kapasitas dan sumber daya manusia di tingkat Posyandu. Mengakhiri sambutannya, Roswitha Antonius Ginting menegaskan dan mengajak Ketua PKK desa untuk terus berkomitmen mendorong program-program posyandu demi mewujudkan Indonesia Emas. Shelly WS (Diskominfo)

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Karo 2025 antara Bupati Karo dan Pimpinan DPRD Kabupaten Karo

Berita Terbaru

Daerah

Polres Takalar Diduga Tak Indahkan Penerapan UU Pers 

Senin, 6 Okt 2025 - 21:34 WIB