Sebutan “Wartawan Bodrex” dari Gubernur Kalbar Memicu Polemik, Jurnalis Online Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf

RADAR NEWS

- Redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:42 WIB

50386 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK – Dunia jurnalisme di Kalimantan Barat kembali digegerkan oleh pernyataan kontroversial Gubernur Kalbar Ria Norsan yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan. Dalam acara pembukaan HUT ke-6 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Ria Norsan dengan enteng melontarkan sebutan “wartawan bodrex” untuk menyindir media online.

Pernyataan ini sontak memantik kemarahan dan kekecewaan dari insan pers, khususnya jurnalis media online, yang selama ini bekerja keras menyajikan informasi cepat, faktual, dan berimbang kepada publik.

Seorang kepala daerah seharusnya menjadi teladan dalam tutur kata dan bersikap bijak, apalagi saat berada di forum resmi yang dihadiri insan pers dari berbagai platform. Namun, alih-alih memberikan dukungan dan apresiasi terhadap kemajuan teknologi informasi, Ria Norsan justru melontarkan kalimat yang terkesan menghina, meremehkan, bahkan berpotensi memecah hubungan harmonis antara pemerintah dan insan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ucapan itu bukan hanya melukai hati kami, tapi juga merendahkan integritas profesi jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Ini sama saja mempermalukan kerja keras kami di mata publik,” tegas salah satu perwakilan jurnalis online di Kalbar.

Media online saat ini merupakan garda terdepan dalam penyampaian informasi, menjangkau publik secara cepat dan luas. Kehadirannya bukan semata pilihan pribadi para jurnalis, melainkan konsekuensi dari kemajuan teknologi yang membuat distribusi berita lebih efisien dan real-time.

Sebagai pejabat publik, Ria Norsan seharusnya memahami bahwa peran pers, termasuk media online, adalah bagian dari kontrol sosial dan pilar demokrasi. Ucapan sembrono yang mengandung penghinaan semacam ini bukan hanya mencoreng nama baiknya sendiri, tapi juga menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap perkembangan dunia media.

“Kalau memang media online membuat beliau tidak nyaman, apakah ini berarti kebebasan pers hanya boleh berlaku untuk media yang disukai penguasa? Apakah kritik dan informasi yang cepat dianggap ancaman?” sindir seorang wartawan senior di Pontianak.

Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 secara tegas melindungi kerja-kerja jurnalistik, termasuk media online. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara atau denda.

Insan pers di Kalbar menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari Gubernur Ria Norsan. Tanpa itu, luka yang ditimbulkan oleh ucapan “wartawan bodrex” akan menjadi catatan hitam dalam hubungan antara pemerintah daerah dan media.

Seorang pemimpin yang meremehkan pers sama saja meremehkan rakyatnya sendiri. Sebab pers adalah mata dan telinga masyarakat. Tanpa pers, suara rakyat akan dibungkam, dan tanpa penghormatan terhadap pers, demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong. (TIM)

Berita Terkait

Jalan Gelap Fly Over Laswi Telan Korban Jiwa, RAGA Desak Pemkot Bandung Audit Total PJU
Penerima Manfaat MBG Wangunjaya 2 dan Ganjar Sari Keluhkan Kualitas Menu, Minta Evaluasi Menyeluruh
Dari Silaturahmi ke Sinergi, SWI Jabar Dorong Jurnalistik yang Membangun
HUT ke-9 RSUD Cikalongwetan, Bupati Jeje: Jadikan Momentum Tingkatkan Pelayanan dan Kedisiplinan
Dari Meja Kopi ke Aksi Nyata: SWI Jabar Dorong Sinergi Ekonomi dan Publikasi yang Saling Menguatkan
Konferensi Pers dan Pernyataan Sikap DPP XTC Indonesia Tegaskan Legalitas Tunggal Organisasi
Semangat Kebersamaan Menggema di Padalarang, Warga Cimerang Gotong Royong Demi Kesejahteraan Bersama
Satpam Diduga , Mengancam Keluarga Pasien yang Cemas, Pihak Puskesmas Belum Dapat Dikonfirmasi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Komsos Dengan Petani, Babinsa Terus Wujudkan Kepedulian Guna Meningkatkan Hasil Pertanian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat: Koramil 09/Putri Betung Bersama BKO Yon TP 855/Raksaka Dharma Langsir Material Pembangunan 10 Jembatan Garuda Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Bantu Petani Panen Padi, Bentuk Dukungan Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Sukseskan Swasembada Pangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Ubdate data wilayah, Babinsa laksanakan kegiatan puldata ter dengan perangkat Desa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Penyiapan Pondasi Jembatan Gantung Garuda untuk pembangunan selanjutnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Melalui Komsos, Babinsa Berikan Motivasi Kepada Petani Bawang Merah di Desa Binaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:44 WIB

​Akses Vital Pulih, Babinsa Koramil 09/Putri Betung Bersama BKO YONIF TP 855 dan Warga Cor Pondasi Jembatan Garuda Merah Putih

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Babinsa Koramil 01/Terangun Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Desa Tongra, Bahas Kesiapan Lahan KDKMP Tahap II

Berita Terbaru

BANYUASIN

Bhabinkamtibmas Air Kumbang Ajak Warga Dukung Program P2B

Sabtu, 22 Agu 2026 - 20:16 WIB