Jepara 27-5-2025– Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait redistribusi akses kelola kawasan hutan kepada masyarakat, Babinsa Desa Clering, Serma Muhamad Sugeng, melaksanakan pendampingan kegiatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) yang dilaksanakan di Desa Clering, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Selasa (27/5).
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Program Perhutanan Sosial berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017, yang bertujuan memberikan kepastian hukum serta hak pengelolaan hutan negara kepada masyarakat yang telah lama tinggal dan memanfaatkan lahan hutan untuk kehidupan mereka.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Perwakilan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta, Camat Donorojo, Bapak Widianto, ST., MM., Petinggi Desa Clering, Bapak Ahmad Nasuri, S.Pd.I,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan berjalan dengan lancar, diawali dengan pemaparan teknis dari pihak BPKH terkait skema perhutanan sosial, pemetaan lahan, hingga mekanisme pemberian hak kelola kepada warga. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan melalui pengelolaan yang berkelanjutan.
Serma Sugeng dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa TNI akan terus mendukung program-program pemerintah, khususnya yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat pedesaan. “Kami hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan memberi manfaat nyata bagi warga,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Jepara menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menyukseskan program ini agar tidak terjadi konflik lahan dan menjaga kelestarian hutan.
Melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Clering kini mulai melihat harapan baru atas kepastian hukum terhadap lahan yang mereka kelola selama bertahun-tahun.
(Rud)







































