Jepara, 26 Mei 2025 – Babinsa Desa Tulakan, Serda Slamet Purwito, melaksanakan tugas pendampingan terhadap warga binaannya dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pendampingan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas aduan dan proses hukum yang akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kudus.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara serta di Mapolres Jepara, sebagai bagian dari koordinasi lintas lembaga dalam proses penegakan hukum dan perlindungan korban.
Dalam kegiatan itu turut hadir, Dr. Hesti dari DP3AP2KB Jepara, Bapak Darmawan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Serda Slamet Purwito, Babinsa Desa Tulakan, Bapak Puji dari Unit, PPA Polres Jepara, Bapak Ilham dari Unit 4 PPA Polres Jepara, Ibu korban
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Serda Slamet mengatakan bahwa kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawab moril dan tugas TNI dalam memberikan pendampingan dan rasa aman kepada masyarakat, terutama bagi korban dan keluarga dalam kasus-kasus yang sensitif seperti kekerasan seksual.
“Kami mendampingi warga tidak hanya secara fisik, tapi juga secara emosional. Ini bagian dari tugas kami sebagai Babinsa untuk memastikan warga mendapat perlindungan dan hak hukum yang layak,” ujar Serda Slamet.
Koordinasi lintas instansi tersebut dilakukan untuk memperkuat data, dokumen, dan perlindungan hukum terhadap korban. Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Dengan adanya dukungan dari lembaga seperti LPSK, DP3AP2KB, dan kepolisian, diharapkan proses hukum berjalan lancar dan korban mendapat perlindungan serta keadilan yang sepenuhnya.
(Rud)






































