Bikin Heboh, Diduga Gudang Timbun BBM subsidi hasil Pengangsu SPBU ke SPBU, Kini Jadi Sorotan

RADAR NEWS

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 00:59 WIB

50520 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Semarang |  Team membuntuti armada truk bak Oren yang mau bongkar muatan di sebuah gudang pada hari Sabtu 12/04/25 pukul 19:15, lokasi di jalan Hasanudin randugunting, kelurahan jatijajar, kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Dan hasil team investigasi mengetahui gudang yang diduga buat penimbunan BBM subsidi hasil Mengangsu di SPBU ke SPBU, dari Salatiga ke kabupaten Semarang, team mencari informasi ke warga Jatijajar, dan warga itu lah yang bisa memberi informasi, tapi jangan di tulis namanya. kata Warga tersebut.

” Memang dulu itu buat cucian motor atau mobil mas, dan sudah di jual dengan orang. Tapi buat bengkel alat berat dulu, kalau sekarang saya juga mencurigai, waktu dulu tidak tertutup kenapa sekarang tertutup, Warga juga mencurigai mas, tapi setiap sore sampai malam ada mobil truk pada masuk mas, ” Ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil informasi dari warga Jatijajar pemilik gudang berinisial E, Yang sudah menyewa rumah di buat gudang yang diduga buat penimbunan BBM solar subsidi.

Atas perbuatan tersebut apabila pihak pemilik rumah di buat gudang untuk penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar pasal 56 kita undang – undang Hukum pidana.( KUHP ) Pasal tersebut berbunyi.dipidana sebagai pembantu kejahatan.dan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan.

Hal itu mengacu pada UU RI NO.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto pasal 55 masalah hak cipta kerja.selain itu sesuai peraturan presiden No.191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Mentri energi dan sumber daya mineral RI.No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan Pasal 53 pengangkutan sebagaimana maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 ( Empat ) tahun penjara paling tinggi denda.40.000.000.000. ( empat puluh miliar rupiah ).

C. Penyimpanan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara. Paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi. 30.000.000.000 ( tugas puluh miliar rupiah ).

D. Dan aktifitas penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang berasal dari Mengangsu dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 tahun penjara dan dapat di kenakan denda negara RP.60.000.000.000 ( enam puluh miliar rupiah).

Hingga berita ini naik, kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Semarang, Polda Jateng, dan Mabes Polri bisa menindak para mafia BBM subsidi yang sudah meraup Untung untuk kantong Pribadi dengan kepentingan sendiri.

(Pewarta RedaksiTim)

Berita Terkait

Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Setelah Terbukti Memperkosa Anak Kandung Sendiri di Bawah Umur
Status Tanah SD Cisande 5 Disoal: Dokumen Ruislag Misterius, Ahli Waris Terabaikan — Kuasa Hukum Desak Gubernur Jabar Bertindak
RSUD UMAR WIRAHADIKUSUMAH: DI BALIK JERUJI KEKUASAAN, KARYAWAN DAN PASIEN MERANA
Mobil Raib, Laporan Ditolak: Anggota Pers di Semarang Pertanyakan Komitmen Polri Presisi!
Dua Warga Binaan Lapas Kutacane Kembali Tersandung Narkoba, Polisi Amankan 5 Gram Sabu
9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan
Kejati Sultra Fokus Tuntaskan Dugaan kasus TPPU Owner PT. Cinta saudara YYK
Ganja 36,7 Kg Terbongkar! Satresnarkoba Gayo Lues Ungkap Rantai Peredaran dari Badak

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 22:53 WIB

Kasat Narkoba Henry Salamat: Setiap Laporan Masyarakat Akan Kami Tindak Tanpa Negosiasi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Dari Tes Makanan hingga Tanda Tangan Prasasti, Kapolda Sumut Kukuhkan Komitmen Gizi Berkualitas

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:22 WIB

Tidak Ada Ampun, Tidak Ada Negosiasi! Tim Laser Anti Bandit Polres Simalungun Tumpas Pelaku Curat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:31 WIB

Ketua Al Wasliyah Simalungun: Kapolda Sumut Teladan dalam Menjaga Kedamaian dan Toleransi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:26 WIB

Penangkapan Klien Bukan Pengalihan Kasus, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Narkotika

Minggu, 17 Agustus 2025 - 03:23 WIB

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang: Kehadiran di Taman Makam Pahlawan Nagur Bentuk Penghormatan Tertinggi pada Pahlawan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 00:44 WIB

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Responsif Selesaikan Kasus Penganiayaan Sepupu dalam 1×24 Jam

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:03 WIB

Purnabhakti AKBP Gandhi, Kapolres Simalungun Tegaskan Komitmen Polri Menghargai Loyalitas dan Dedikasi

Berita Terbaru