Audit Diminta, Aktivitas Dipertanyakan: PT Dongyang Dalam Sorotan Tajam Publik

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 14:39 WIB

505,495 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 16 April 2025 – Sebuah dugaan serius mencuat ke permukaan terkait operasional salah satu perusahaan asing yang berlokasi di Jakarta Selatan, PT Dongyang Asset Management, yang disinyalir belum memenuhi seluruh perizinan resmi untuk menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia.

 

Perusahaan yang diketahui bergerak di sektor jasa pengelolaan dan penagihan kredit macet ini diduga mengabaikan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengikat kegiatan jasa keuangan di Indonesia. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terdapat beberapa izin penting yang tidak dimiliki perusahaan, bahkan sebagian telah habis masa berlakunya tanpa upaya perpanjangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung di kantor pusat PT Dongyang Asset Management, suasana menjadi semakin mencurigakan. Meski keberadaan Direktur Utama, Mr. Eunwoo Rew, telah dipastikan berada di lokasi, namun yang bersangkutan memilih untuk menghindar dari pertanyaan media dan tidak bersedia memberikan keterangan apapun.

 

Sebaliknya, awak media hanya ditemui oleh dua perwakilan perusahaan: Renita, yang menjabat sebagai Legal, serta Luki, dari divisi Bisnis Support. Sayangnya, ketika diminta menunjukkan dokumen-dokumen legal terkait perizinan operasional, pihak legal tidak mampu memberikan bukti apapun. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut memang bermasalah secara administratif.

 

“Kalau penagihan kredit macet hanyalah sampingan saja,” ujar Renita mencoba meredam isu. Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan informasi dari sumber internal yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa PT Dongyang menjalankan sejumlah aktivitas usaha tanpa izin sah, antara lain:

 

1. Tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait layanan penunjang jasa keuangan.

 

2. Tidak mengantongi izin lembaga kerjasama bipartit, sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 32 Tahun 2008.

 

3. Tidak memiliki izin sebagai penyedia informasi pengkreditan.

 

4. Izin peraturan perusahaan yang sudah kedaluwarsa belum diperbarui ke Dinas Ketenagakerjaan.

 

5. Tidak mengantongi atau memperbarui sertifikasi ISO 27001 terkait keamanan informasi debitur.

 

6. Tidak melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan sebagaimana diwajibkan undang-undang.

 

 

Sejumlah pihak menyerukan agar Dinas Tenaga Kerja, OJK, dan instansi terkait lainnya segera melakukan audit menyeluruh dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

 

Ketua Umum AWIBB, Bang Dyka, turut menanggapi persoalan ini. “Indonesia sangat terbuka terhadap investasi asing, namun semua entitas usaha yang beroperasi wajib tunduk pada regulasi. Jika benar ada dugaan pelanggaran, kami mendorong instansi terkait bertindak tegas dan transparan,” tegasnya.

 

Persoalan ini mencuatkan pertanyaan besar: apakah pengawasan terhadap perusahaan asing di Indonesia sudah cukup ketat? Dan lebih dari itu, siapa yang seharusnya bertanggung jawab ketika sebuah perusahaan beroperasi tanpa kejelasan legalitas?

 

Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mengawal transparansi dari pihak-pihak yang berwenang. **

Berita Terkait

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, RADARNEWS Desak Pelayanan Polri Bersih dan Transparan serta Tindak Tegas Dugaan Pungli
Presidium Mitra BGN Tuntut Kepastian Operasional SPPG, Investasi Terancam Terjebak Ketidakpastian
Napi Sering Kabur, Tapi Kanwilnya Tidak Pernah di Copot, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Usulkan Copot Kepala Kanwil Pemasyarakatan Riau dan Kalapas Pasir Pangaraian
GARUDA MENDUNIA: Timnas Indonesia Taklukkan Thailand di Laga Penuh Gengsi
Tagline Boleh Berganti, Tetapi Integritas Jangan Dikompromikan
400+ KK dari 8 Desa Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Lampung, YLBHI-LBH Bandar Lampung Desak Penegakan Hukum Menyentuh Aktor Intelektua
Tindak Tegas Oknum yang Bermain-Main Dengan Laporan Masyarakat
Membangun Budaya Literasi: Perpustakaan SMA Negeri 1 Terangun sebagai Pusat Inovasi Belajar Siswa

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Jalin Komunikasi dengan Kepala Sekolah dan Guru, Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Berkunjung Ke SDN Di Wilayah Binaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Jalin Komunikasi dengan Kepala Sekolah dan Guru, Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Berkunjung Ke SDN Di Wilayah Binaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Babinsa Dampingi Warga Daftar Bantuan Lewat Aplikasi Perlinsos

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Menciptakan Hubungan Baik Dengan Warga didesa binaan Babinsa Komsos dengan Tokoh Pemuda

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa dan BKO Yon TP 855/Raksaka Dharma Bangun Jembatan Perintis Garuda di Desa Mangang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Anjangsana pererat tali silaturahmi Babinsa komsos dengan perangkat desa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:10 WIB

​Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat: Gotong Royong Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih di Gayo Lues Capai 36 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Semangat Gotong-royong TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues

Berita Terbaru