Polres Tanah Karo Tangkap Komplotan Pemerasan Mengaku Polisi Bermodus Jebakan Narkoba

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025 - 19:30 WIB

50356 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RadarNews.Nasional.com-Kabupaten Karo – Satuan Reskrim Polres Tanah Karo berhasil meringkus empat pelaku perampasan dengan kekerasan yang menjerat seorang warga, Ganda Gurusinga(24), di Penginapan Mandiri, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe,Kabupaten Karo.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat pelaku, yakni PB(39), warga Berastagi, YG(37), warga Berastagi, R(39) warga Siantar dan RBP(28) warga Medan, diringkus di Villa Gunung Mas, Desa Lau Gendek, Kecamatan Dolat Rakyat pada Senin(10/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H, menjelaskan bahwa keempat pelaku dijerat Pasal 368 Ayat (2) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Kasus ini bermula ketika korban dihubungi oleh RBP, yang juga teman korban, pada Senin(10/3) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, RBP mengajak korban untuk menemuinya di Penginapan Mandiri dengan alasan ingin mengonsumsi narkotika jenis sabu dan bermain judi online bersama.

Tanpa curiga korban pun datang ke lokasi.

Setibanya di penginapan korban diajak masuk ke kamar untuk menggunakan sabu. Namun sesaat setelah korban berada di dalam, tiga pelaku lainnya tiba tiba masuk dan mengaku sebagai anggota kepolisian.

 

Salah satu pelaku menodongkan pistol jenis softgun ke arah korban dan langsung memerintahkan korban untuk tiarap.

Dalam kondisi terancam, korban tidak bisa berbuat banyak. Para pelaku kemudian merampas barang milik korban, termasuk handphone, dompet, uang tunai, serta sepeda motor.

 

Tidak hanya itu, korban juga dipaksa menghubungi istrinya dan diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta sebagai tebusan agar bisa “dibebaskan.”

Namun, istri korban menolak tuntutan tersebut. Para pelaku lalu membawa korban ke rumahnya dengan harapan bisa mengambil uang, tetapi setelah sampai, korban tidak menemukan istrinya. Para pelaku akhirnya membawa korban berkeliling, sebelum akhirnya membebaskannya dengan ancaman agar segera menyerahkan uang tebusan. Barang barang korban tetap disita sebagai jaminan.

 

Merasa telah menjadi korban kejahatan, Ganda Gurusinga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo.

 

Menindak lanjuti laporan korban, tim Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H. melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati keberadaan para pelaku di Villa Gunung Mas.

 

Saat hendak diamankan, para pelaku melakukan perlawanan. Polisi memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki keempat pelaku.

 

Keempat tersangka kemudian dibawa ke RSUD Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil tes urine, seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.

 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya Tas sandang hitam merek Veteza, Handphone merek Realme, Dompet merek Eiger

Topi dinas Polri, Softgun merek Walther, ATM BRI dan KTP atas nama korban, Uang tunai Rp 218.000, Cincin belah rotan, Plat nomor kendaraan BK 1313 SQ, Mobil Toyota Avanza BK 1323 SAB beserta STNK.

 

Kapolres Tanah Karo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati hati terhadap modus kejahatan yang melibatkan narkoba sebagai jebakan. Jika mengalami tindak kriminal, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

 

Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk penyidikan lebih lanjut.

 

(Shelly WS/Hum Pol)

Berita Terkait

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Undang Pabrik Pinus, Polisi, dan Aktivis Bahas Dugaan Tindak Pidana Lingkungan
Gerakan Kebangsaan Minta Kepastian, Sampai Kapan Negara Diam pada Dugaan Pidana Kehutanan PT Rosin?
Sanksi Pemerintah Belum Mengubah Banyak Hal, PT Rosin Masih Dipandang Seolah Kebal Hukum
Wujudkan Lingkungan Belajar Kondusif, MPD Gayo Lues Gandeng Stakeholder dan Satres Narkoba cegah Bahaya Judi Online dan Narkoba di Kalangan Pelajar
PT Rosin Diduga Tetap Berjalan Meski Banyak Kewajiban Tak Dipenuhi, Polda Aceh Diminta Turun
Semangat Hari Pendidikan Nasional 2026 di Gugus Dabun Gelang dan Blangpegayon
Kepala SDN 3 Blangkejeren Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional, Serukan Semangat Membangun Generasi Emas
Adat Tepung Tawar dan berdoa Mengiringi Keberangkatan Haji Warga Desa Porang Ayu

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:19 WIB

TMMD Kodim Abdya Kebut Pembukaan Jalan Pegunungan, Progres Capai 45 Persen

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:34 WIB

TMMD Kodim Abdya Bangun Kebersamaan Warga Melalui Turnamen Layang-layang

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Pacu Pembangunan MCK di Desa Gunung Cut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:18 WIB

Satgas TMMD Kodim 0110/Abdya Genjot Pembangunan RTLH untuk Warga Gunung Cut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:12 WIB

Satgas TMMD Abdya Sosialisasikan Pemanfaatan Limbah Dapur Demi Pertanian Berkelanjutan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:07 WIB

TMMD Abdya Hadirkan Kedekatan Emosional, Personel Satgas Hidup Bersama Masyarakat Desa Gunung Cut

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:17 WIB

Sisi Lain TMMD ke-128 Abdya: Bangun Infrastruktur Desa Sekaligus Perkuat Mental Spiritual Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:50 WIB

Semarak TMMD ke-128 di Abdya, Ratusan Pelajar Padati Lomba Keagamaan di Makoramil Tangan-tangan

Berita Terbaru