Penrad Siagian: Socfindo Harus Tanggung Jawab Atas Sengketa di Simpang Gambus!

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:24 WIB

50655 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadarNews.Nasional.com | Jakarta – Anggota Badan Anggaran dan Pengawasan (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menegaskan bahwa PT. Socfindo harus bertanggung jawab atas kasus penyerobotan lahan milik masyarakat yang telah berlangsung lama di Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara.

 

Hal ini disampaikan saat BAP DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kita akan meminta pertanggungjawaban terhadap Socfindo atas penyerobotan lahan yang sudah sangat lama terjadi di masyarakat. Ini adalah masalah serius yang harus diselesaikan agar masyarakat tidak terus dirugikan,” tegas Pdt. Penrad Siagian di Ruang Rapat Kutai Gedung B DPD RI pada Rabu, 12 Februari 2025.

 

Sengketa lahan antara masyarakat Simpang Gambus dan PT. Socfindo telah berlangsung puluhan tahun.

 

Pada tahun 1970an, masyarakat setempat mengaku digusur paksa oleh PT. Socfindo. Diduga, perusahaan melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat saat itu. Pengusiran masyarakat dari lahan yang ditempatinya itu tidak lepas dari isu PKI.

 

Pihak perusahaan membongkar paksa rumah warga sebanyak 461 Kepala Keluarga (KK) dengan luasan tanah mencapai 483 hektar.

 

Padahal, lahan tersebut telah menjadi lahan pertanian milik masyarakat sejak tahun 1942.

 

Pada masa reformasi tahun 1998, masyarakat petani kembali melakukan perlawanan setelah 43 tahun hidup dalam penderitaan dan air mata.

Perlawanan ini dilakukan semata-mata untuk meminta PT. Socfindo mengembalikan tanah yang telah mereka tinggali dan kelola selama puluhan tahun.

 

Belakangan diketahui Socfindo telah melampaui luas areal Hak Guna Usaha (HGU)-nya di atas tanah masyarakat Simpang Gambus, saat dilakukan pengukuran ulang saat PT. Socfindo akan memperpanjang HGU mereka.

 

Dalam RDP tersebut, Pdt. Penrad Siagian menegaskan bahwa masyarakat Simpang Gambus telah lebih dulu ada di wilayah tersebut dibandingkan kehadiran PT. Socfindo.

 

Ia meminta agar hak-hak masyarakat dikembalikan oleh pihak perusahaan.

 

“Kami mendesak agar perpanjangan HGU PT. Socfindo dimoratorium dulu hingga sengketa ini diselesaikan secara tuntas. Masyarakat tidak boleh terus dirugikan,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan dukungannya terhadap gerakan rakyat yang memperjuangkan hak produksi mereka.

 

“Rakyat harus memiliki hak atas tanah dan hasil produksi yang mereka kelola. Ini adalah bagian dari keadilan sosial yang harus kita wujudkan,” tuturnya.

 

“Kita tidak bisa membiarkan perusahaan terus beroperasi di atas tanah yang bukan haknya. Pemerintah harus hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya,” ucap Penrad menambahkan.

 

(Shelly WS)

Berita Terkait

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Undang Pabrik Pinus, Polisi, dan Aktivis Bahas Dugaan Tindak Pidana Lingkungan
Gerakan Kebangsaan Minta Kepastian, Sampai Kapan Negara Diam pada Dugaan Pidana Kehutanan PT Rosin?
Sanksi Pemerintah Belum Mengubah Banyak Hal, PT Rosin Masih Dipandang Seolah Kebal Hukum
Wujudkan Lingkungan Belajar Kondusif, MPD Gayo Lues Gandeng Stakeholder dan Satres Narkoba cegah Bahaya Judi Online dan Narkoba di Kalangan Pelajar
PT Rosin Diduga Tetap Berjalan Meski Banyak Kewajiban Tak Dipenuhi, Polda Aceh Diminta Turun
Semangat Hari Pendidikan Nasional 2026 di Gugus Dabun Gelang dan Blangpegayon
Kepala SDN 3 Blangkejeren Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional, Serukan Semangat Membangun Generasi Emas
Adat Tepung Tawar dan berdoa Mengiringi Keberangkatan Haji Warga Desa Porang Ayu

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:17 WIB

Babinsa Tumbuhkan Rasa Kebersamaan Dengan Gotong Royong Bersama Masyarakat di Desa Binaan

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:17 WIB

Menjalin Silaturahmi, Babinsa Komsos Bersama Warga Binaan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:32 WIB

Kapolsek Pattallassang Bertindak Tegas, Sisir Lorong di Jalan Haji Manjarungi Daeng Sarrang Usai Laporan Warga

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:32 WIB

Daeng Manye Perjuangkan Empat Kampung Nelayan Merah Putih untuk Takalar di KKP

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:26 WIB

Warga Resah, Dugaan Penjualan Tramadol dan Eximer Bebas di Kawasan Terminal Cimareme Disorot

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:03 WIB

Bupati Takalar Daeng Manye Turun ke Sawah, Warga dan Petani Sambut Antusias di Polongbangkeng Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:22 WIB

Serentak Se-Indonesia, Lapas Kupang Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:30 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Apel Ikrar Bersama, Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

TMMD Kodim Abdya Bangun Kebersamaan Warga Melalui Turnamen Layang-layang

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:34 WIB

ACEH BARAT DAYA

Satgas TMMD Kodim Abdya Pacu Pembangunan MCK di Desa Gunung Cut

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:52 WIB