Kortastipidkor Polri Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang terkait Pembiayaan oleh LPEI*

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 09:32 WIB

50222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 31 Januari 2025 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah resmi memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012 hingga 2016. Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menyatakan, “Penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI. Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara.”

Menurut keterangan penyidik, sejak tahun 2012 hingga 2014, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengarah pada kredit macet senilai Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta. Selanjutnya, dengan skema novasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST, namun pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam periode 2014 hingga 2016, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD 47,5 juta, namun proses pemberiannya penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada, termasuk analisis permohonan kredit yang tidak tepat dan kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana. Pada akhirnya, pada tahun 2022, PT MIF mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar USD 43,6 juta.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di mana dana hasil pembiayaan yang disalurkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambah Cahyono.

Penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPK RI dan PPATK, untuk mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

Ke depannya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidik berharap, dengan tuntasnya perkara ini, dapat memberikan efek jera serta menjaga integritas lembaga keuangan negara.

“Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan,” tutup Cahyono.

(*Rus)

Berita Terkait

200 Kg Ganja Gagal Beredar, BNN Ringkus Tiga Pelaku Jaringan Aceh–Medan
Ketum IWO Indonesia Beri Ucapan Selamat atas Pelantikan Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030
BRI KC Tanjung Duren Perkuat Peran Universal Banker untuk Dukung Digitalisasi UMKM
Reshuffle Menkomdig Dinilai Mendesak, Ketum AKPERSI Angkat Suara demi Kepentingan Publik
Samsuri S.Pd.I., M.A. Dideklarasikan sebagai Capres RI 2029, PCN Siap Bangun Kekuatan Politik Nasional
Kapolri Beri Apresiasi ke Atlet Polri dan Non-Polisi yang Berprestasi di Sea Games 2025
Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara
DPD RI Beri Pembekalan Delegasi STEM SMA Islam Al-Azhar BSD@Cileungsi Menuju Jepang

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:33 WIB

Dandim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Toren Air dan Buku Tulis Untuk Korban Banjir di Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:49 WIB

Ketidakdisiplinan Ketua BPD Diungkap dalam Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan APBDes Barungkersap

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:16 WIB

Apel Pagi Pemkab Karo: Bupati Antonius Ginting Dorong Kinerja dan Penguatan Pelayanan Publik

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:15 WIB

Bupati Karo Hadiri Lomba Kreativitas Paud Tahun 2025 Kabupaten Karo

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:13 WIB

Bupati Karo Sambut Kedatangan Rombongan Pertua Diaken dan Keluarga yang Terdampak Longsor dan Banjir di Pandan

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:10 WIB

Bupati Karo yang diwakili Wakil Bupati Hadiri Perayaan Natal Gereja Pantekosta di Indonesia Wilayah Sibayak

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:07 WIB

Wabup Komando Tarigan Rayakan Natal Bersama Jemaat GPdI Betesda

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Karo Tingkatkan Koordinasi dan Pengawasan Distribusi BBM

Berita Terbaru