Sekda Dibredel, Pemkab Aceh Besar Lockdown, APBK 2025 Tak Cair

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 23:11 WIB

50720 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JANTHO: Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Besar secara mengejutkan ternyata menjadi perbincangan di kalangan pejabat pemerintah, bahkan masyarakat Aceh Besar, selain itu berdampak terhadap keberlangsungan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025.

Pasalnya, pembehentian Drs. Sulaimi M.Si sebagai Sekda Aceh Besar disinyalir karena perbedaan pandangan politik pada saat pilkada Aceh. Sayang Sulaimi saat dihuhungi menyarankan untuk konfirmasi, “silahkan hubungi penasihat hukum saya saja,” tutupnya.

Erlizar Rusli, SH.,MH sebagai Penasihat Hukum Sulaimi, Erlizar membenarkan telah menerima kuasa khusus dari Sulaimi perihal perkara pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar, kemudian Erlizar juga juga menjelaskan akan menyurati Pj Gubernur Aceh terkait pemberhentian tersebut. “Karena kami menilai banyak kejanggalan-kejanggalan dalam sistem hukum adminitrasi dalam pemberhentian Sulaimi, dan tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan sistem hukum admintrasi pemerintahan,” paparnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu akibat pemberhentian Sulaimi sebagai Sekretaris Daerah Aceh Besar akan berdampak besar terhadap APBK Aceh Besar tahun 2025, karena secara hukum admintrasi yang berhak untuk menandatangani Dokumen Pelaksana Anggran (DPA) untuk tahun anggaran 2025 adalah Sulaimi.

“Sementera Sulaimi sudah diberhentikan sejak tanggal 20 Desember 2024 dan pemberhentian sebagai sekda dan pelantikan dalam jabatan baru dikatahui Sulaimi secara mendadak last minit pada tanggal 17 Januari 2025 di ruangan kerja Pj Bupati,” ungkapnya.

Erlizar juga menambahkan dalam DPA untuk anggaran tahun 2025 yang disusun oleh seluruh SKPA pada bulan Desember 2024 semuanya tercantum nama Sulaimi sebagai Sekda dan hanya Sulaimi yang berhak menandatangani DPA tersebut dan tidak bisa digantikan oleh siapaun berdasarkan hukum adminitrasi pemerintahan. “Namun karena pergantian sengat mendadak dan tanpa pemberitahuan, SK pemberhentian 20 Desember 2024 dan pelantikan 17 Januari 2025 sebagai staf ahli PHP (Pemerintahan Hukum & Politik) maka secara dejure Sulaimi tidak punya kewenangan lagi untuk menandatangani DPA,” sebutnya.

Akibat DPA tidak bisa ditandatangani Sulaimi, kata dia, maka besar kemungkinan APBK 2025 Aceh Besar akan mengalami hambatan sehingga harus dilakukan perubahan dalam APBK-P bulan Agustus 2025 mendatang.

“Hal inilah yang melatarbelakangi kenapa kami selaku penasihat hukum menduga Pj Gubernur cq Pj Bupati dalam mengambil kebijakan mutasi tanpa memikirkan kepentingan masyarakat dengan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok, proses pemberhentian tersebut juga merupakan tindakan hukum mal administrasi dan pemberhentian Sulaimi adalah abuse of power (penyalah gunaan kekuasaan),” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Touring Safety Riding dan Bakti Sosial Warnai Rangkaian HUT ke-47 Samsat Kota Banda Aceh
Masyarakat Km Malahayati Meminta Kepada BPJN Agar Jalan Malahayati Aceh Besar Dibangun Dua Jalur
Inilah Informasi 70 Khatib Jumat Aceh Besar
Shalat Idul Fitri 1446 H di Aceh Besar, 61 Khatib ternama Tampil
Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Diduga Banyak Pelanggaran Maladministrasi
Pimpinan DPRK Aceh Besar Minta Semua Pihak Fokus Pada Kepentingan Publik
Ribuan PNS di Aceh Besar Terancam Tak Bergaji di Awal Februari 2025
Buntut Belum Ada ‘Kepastian Hukum’ Terkait RKA/DPA Aceh Besar

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Tinjau Jembatan Putus di Kendawi, Wapres Gibran Bawa Harapan Baru bagi Warga yang Lama Terisolasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Babinsa selalu hadir pada pembuatan pondasi jembatan gantung di desa Binaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Lakukan Pul Data Ter Babinsa Koramil 07/Blangjerango Komsos Dengan Perangkat Desa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Komsos di Desa Uring untuk Pererat Silaturahmi dengan Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Anggota Koramil 08/Blangpegayon Dan Personil Yon TP 855 Percepat Pasang Tali Seling Baja Jembatan Gantung

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Bersama Warga Gotong Royong Percepat Pembangunan Jembatan Gantung

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Babinsa Koramil 07/Blangjerango Hadiri Rapat Koordinasi bersama perangkat Desa

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Bersama Personil Yon TP 855 Memasang Tali Seling Jembatan Percepat Pembangunan Jembatan Gantung

Berita Terbaru