Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 13:28 WIB

50554 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

Rt

Berita Terkait

Sinergi Polri & Petani Kampar Kiri Hilir Berbuah Manis: 50 Kg Jagung Siap Panen
Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau 1 Ha Jagung Pipil di Sungai Tengah
Satgaswil Kalteng Gaungkan Pencegahan Paham IRET dan Bahaya Paham Kekerasan di Kalteng Expo HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah
Lahan Kosong di Desa Sikak Kini Produktif, Polsek Cerenti Pimpin Tanam Jagung Bersama Warga
Pesta Para Babi Development, Api Revolusi Perlawanan Dimulai
Darwis Nahkodai PK Partai Golkar Bumi Agung, Dr Darlian Pone Tekankan Penguatan Soliditas Kader
Dr Darlian Pone Buka Muscam Partai Golkar Kecamatan Bahuga, Haris Hermanto Terpilih Aklamasi
Polisi Cinta Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Kkh Pastikan Jagung 0.5 Hektare Tumbuh Subur

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:02 WIB

Demi Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Rantau Bayur Gerakkan Warga Desa Tebing Abang

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:53 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Talang Kelapa Gerakkan Warga Air Batu

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:50 WIB

Curanmor Sadis di Banyuasin: Pelajar Gasak Motor Korban Usai Intai Rumah, 2 Hari Ditangkap

Senin, 1 Juni 2026 - 21:14 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin III Gencarkan Program P2B Dukung Swasembada Pangan Nasional

Senin, 1 Juni 2026 - 17:12 WIB

Peringati HUT Ke-81 Pancasila, Polres Banyuasin Gelar Upacara Khidmat Bertema Pemersatu Bangsa

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:46 WIB

Bhabinkamtibmas Betung Gerakkan Warga Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:55 WIB

Sukseskan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Banyuasin Gelar Fun Run Diikuti 1.000 Peserta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:52 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Aktif Gerakan Masyarakat Laksanakan Program P2B

Berita Terbaru

REGIONAL

Babinsa melaksanakan pendampingan petani cabe merah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:21 WIB