Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 13:28 WIB

50614 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

Rt

Berita Terkait

400+ KK dari 8 Desa Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Lampung, YLBHI-LBH Bandar Lampung Desak Penegakan Hukum Menyentuh Aktor Intelektua
Membangun Budaya Literasi: Perpustakaan SMA Negeri 1 Terangun sebagai Pusat Inovasi Belajar Siswa
DEDIKASI SEORANG CUT MUTIA GURU SMAN 1 TERANGUN DALAM PERJUANGAN MENUJU SEKOLAH
Kejutan Pendatang Baru, SDN 3 Blangkejeren Cetak Sejarah di Kejuaraan Pencak Silat Piala PDM 2026
SDA Aceh dan Geopolitik: Antara Kekayaan Alam dan Kepentingan Nasional
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan: Jejak AJB Bermasalah dan Dugaan Penguasaan Lahan Warga Lae Saga, Penyidik Diuji
Koperasi Merah Putih Tak Sekadar Dibangun, Keberlanjutan Jadi Tantangan Utama
Maulid Nabi di Ponpes Al-Huda Marzuki Al-Jazuli, Momentum Meneladani Akhlak Rasul dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Gotong Royong Bersama Warga Bangun Pos Kamling di Desa Sekuelen

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Babinsa Komsos dengan Petani Bawang di desa Binaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Tanam Padi Bareng Anggota Babinsa dan Poktan Tani Maju Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Perjuangan di Balik Pembangunan Jembatan Perintis, TNI Seberangkan Material

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Semangat Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Laksanakan Komsos Bersama Ibu-Ibu Di Desa Binaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Penyerahkan tali asih atau bantuan bagi Veteran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Babinsa dampingi petani rawat pertumbuhan tanaman bawang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Menjaga Kualitas Hasil Panen, Babinsa Bantu Petani Jemur Padi

Berita Terbaru

REGIONAL

Babinsa Komsos dengan Petani Bawang di desa Binaan

Senin, 12 Okt 2026 - 11:03 WIB