Dua Bandar Bersama 34,41 Gram Sabu Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun, Ladang Cabe Jadi Tempat Persembunyian

RADAR NEWS

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:32 WIB

50410 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 11 Desember 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan menangkap dua tersangka di sebuah ladang cabe di kawasan Afdeling 8 Kebun Sawit PTPN 4 Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/12) pukul 10.00 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ungkap AKP Verry Purba.

Tim operasi yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga menjadi bandar sabu-sabu dari hasil diidentifikasi kedua pria tersebut diketahui yaitu Sabaruddin Pulungan alias Bogel (56) dan Julkifli Manik (31), keduanya warga Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 25 bungkus plastik transparan berbagai ukuran yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 34,41 gram. Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk dua unit ponsel android merek Oppo dan Vivo, satu unit timbangan digital, dua buah sekop dari sedotan plastik, uang tunai Rp 480.000 yang diduga hasil penjualan, serta sebuah buku catatan transaksi.

“Dari hasil interogasi, tersangka Sabaruddin mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial KP yang berdomisili di Lima Puluh, Kabupaten Batubara,” jelas AKP Verry Purba.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Tim operasi yang terdiri dari tujuh personel berhasil melakukan penangkapan setelah melakukan pengintaian di lokasi yang telah dilaporkan oleh masyarakat.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba. Para tersangka dapat dikenakan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.

Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Berita Terkait

DPRD Langkat Pecah Kebuntuan Sengketa Agraria, Desak Audit Menyeluruh atas Legalitas Lahan yang Diklaim PT LNK
Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”
Prof Dr Nasomal: “Pak Kapolri, Galian Pasir Tidak Berizin Di Bintan Merusak Ekosistem Alam. Pelakunya Tidak Pernah Ditangkap. Di Mana Polisi?”
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”
Ketika Pemburu Narkoba Berubah Jadi Bagian Lingkaran Haram Tersebut.
Polsek Dolok Batu Nanggar Gulung Residivis Narkoba, Tersangka Nekat Kabur Lompat Tembok Sebelum Dibekuk Petugas di Ladang Ubi
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:40 WIB

Dalam Kaca Mata Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH, Diduga Tipikor Rp 3.5 Triliun di Tubuh PT RIAU PETROLEUM : MEDIA ADALAH PESAN UNTUK PRESIDEN RI

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:46 WIB

 Instruksi Tegas Ketua Satgaswasmas MBG: Seluruh Anggota dari Sabang Sampai Papua Wajib Ikut Pembekalan Nasional!

Senin, 22 Juni 2026 - 23:57 WIB

Stop Framing Negatif terhadap LHKPN Zita Anjani, Semua Aset Sudah Dilaporkan Resmi

Senin, 22 Juni 2026 - 17:17 WIB

GP Alwashliyah Apresiasi Langkah Kapolri Ziarah Tokoh Bangsa: Teladan Pemimpin Merawat Persatuan

Senin, 22 Juni 2026 - 16:24 WIB

LSM GPRUKK Desak Presiden Bentuk Tim Investigasi Nasional Usut Dugaan Pelanggaran di Freeport Papua

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:33 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Darnedy Kurnia Santi Dinilai Memiliki Peran Strategis dalam Mendorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Labuhanbatu Raya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:15 WIB

Ilhammani Putri Asal Gayo Lues Raih Nominasi Juara I Murattal Daksa Putri Grand Final MTQ Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:54 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Pilkades Labusel Mengikuti Regulasi Nasional, Hentikan Tendensius yang Tidak Berdasarkan Fakta

Berita Terbaru