Restorative Justice Hasilkan Perdamaian, PPWI Cabut Gugatan Prapid terhadap Kapolri*

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 06:19 WIB

50281 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews.co.id.Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) akhirnya mencabut gugatan Pra-peradilan (Prapid) terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam kasus dugaan kesalahan prosedur penetapan tersangka dan penahanan atas diri wartawati Indragiri Hilir, Rosmely, oleh Kapolres Inhil beberapa waktu lalu. Pencabutan gugatan Prapid tersebut dilakukan dalam sidang hari pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.

Hal itu disampaikan Penasehat Hukum PPWI, Advokat Ujang Kosasih, S.H., kepada media ini usai menghadiri sidang Prapid yang dilaksanakan di Ruang Dr. Mr. Kusumah Atmaja, PN Jaksel. “Berdasarkan pertimbangan bahwa telah terjadi proses perdamaian antara pelapor Saruji dengan klien kami, Rosmely, melalui restorative justice beberapa waktu lalu, maka Tim PH dan klien kami, Rosmely, yang didukung oleh jajaran pengurus pusat PPWI, pada sidang hari pertama tadi, kami nyatakan mencabut gugatan Prapid terhadap Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolres Inhil, yang kami daftarkan pada tanggal 01 November 2024 lalu,” jelas advokat senior kelahiran Banten itu sambil menambahkan bahwa sudah tidak ada alasan signifikan untuk melanjutkan gugatan Prapid tersebut.

Di samping Advokat Ujang Kosasih, S.H., hadir juga rekan sesama PH PPWI, Advokat H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M.; Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA; serta beberapa pengurus dan anggota PPWI. Selain itu, terlihat hadir di ruang sidang wartawan Rosmely yang tidak lain adalah Ketua DPC PPWI Inhil yang menjadi korban kriminalisasi dedengkot pungli Saruji bersama delapan organisasi pers pelacur jurnalisme di Inhil dan diaminkan oleh oknum Kasatreskrim Polres di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu pihak Tergugat I, Kapolri; Tergugat II, Kapolda Riau; dan Tergugat III, Kapolres Inhil, mengirimkan masing-masing 3 (tiga) orang personil anggota Polri dari unitnya masing-masing, hadir mewakili pimpinannya untuk menghadapi gugatan dari PH PPWI. Total perwakilan tergugat adalah 9 (sembilan) personil polisi.

Usai hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut membuka persidangan, selanjutnya dilakukan proses verifikasi dan validasi identitas dari masing-masing perwakilan, baik dari pihak PH PPWI sebagai penggungat Prapid maupun dari jajaran perwakilan tergugat. Dalam persidangan ini, ternyata personil polisi dari unit Divisi Hukum Polri yang ditugaskan mewakili Kapolri belum mengantongi Surat Kuasa dari Kapolri sebagai Tergugat I.

Walaupun sedianya persidangan perlu ditunda hingga para perwakilan tergugat dapat hadir dengan mengantongi surat kuasa dari prinsipalnya (kliennya), namun persidangan tetap dilanjutkan untuk mendengarkan pernyataan dari pihak penggunggat Prapid. Perwakilan penggunggat, Advokat Ujang Kosasih selanjutnya menyampaikan bahwa melalui persidangan ini, pihak penggunggat Prapid mencabut gugatannya dengan pertimbangan kliennya Rosmely telah dibebaskan oleh Polres Indragiri Hilir melalui mekanisme restorative justice.

Pernyataan pencabutan gugatan Prapid ini disambut baik dan disetujui oleh para tergugat dengan penuh gembira dan sukacita. Hal itu terlihat dari senyum semringah dan raut wajah yang tiba-tiba berubah cerah dari sebelumnya yang tampak kusam dan penuh beban sejak masuk ke dalam ruang sidang.

Setelah membacakan hasil persidangan yang pada intinya penggunggat Prapid telah mencabut gugatannya dan pengadilan memutuskan menerima pencabutan gugatan, hakim tunggal atas perkara nomor: 112/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel mengetuk palu sebagai penanda persidangan selesai. Para pihak, penggunggat dan tergugat, selanjutnya bersalam-salaman satu sama lainnya dengan penuh keakraban dan persahabatan.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di halaman PN Jakarta Selatan, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, mengatakan bahwa persidangan Prapid ini dimaksudkan untuk menjadi pembelajaran bersama, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat banyak. “Kita perlu terus membenahi penerapan peraturan dengan benar sesuai koridor hukum yang dibuat oleh negara ini, tidak sewenang-wenang atau sesuai kehendak pihak tertentu. Oleh karena itu maka setiap warga negara harus selalu kritis dan berani mengkritisi penerapan hukum yang tidak benar, jika perlu melalui jalur Praperadilan,” terang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu sambil menambahkan bahwa Prapid hari ini adalah salah satu contoh bagi masyarakat Indonesia dalam melakukan koreksi dan perbaikan terhadap penegakan hukum di negara yang kita cintai ini.

Pada kesempatan yang sama, Rosmely menyampaikan harapan agar peristiwa yang dialaminya, terutama terkait proses Praperadilan hari ini hendaknya menjadi pelajaran bagi masyarakat Riau, khususnya Indragiri Hilir, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. “Saya berharap ke depan tidak ada lagi Mely-Mely berikutnya yang harus mengalami nasib dikriminalisasi oleh oknum-oknum tertentu. Oleh karena itu, marilah kita bekerja, melaksanakan tugas masing-masing dengan baik dan benar sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ujarnya berharap. (TIM/Red)

Berita Terkait

Apresiasi Ibu Titiek Soeharto kepada Menteri Imipas Agus Andrianto Bukti Kepemimpinan yang Berorientasi pada Hasil
Publik Apresiasi Kepedulian DPR RI Yasonna Laoly terhadap Berantas Bahaya Judi Online dan Pinjol
PW GPA DKI Jakarta Apresiasi Sufmi Dasco, Pemimpin yang Responsif, Mampu Menjembatani Aspirasi Rakyat dan Menjaga Stabilitas Ekonomi
Desak Negara Tindak Tegas Pinjol, Pengamat: Bukti Konkret Yasonna Laoly Berpihak Lindungi Rakyat
Dalam Kaca Mata Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH, Diduga Tipikor Rp 3.5 Triliun di Tubuh PT RIAU PETROLEUM : MEDIA ADALAH PESAN UNTUK PRESIDEN RI
Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tugaskan Kementerian Tangani Transaksi Jual Beli Onlen Agar Tipu Tipu Ditangkap!!!
 Instruksi Tegas Ketua Satgaswasmas MBG: Seluruh Anggota dari Sabang Sampai Papua Wajib Ikut Pembekalan Nasional!
Stop Framing Negatif terhadap LHKPN Zita Anjani, Semua Aset Sudah Dilaporkan Resmi

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:14 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Komsos dan Monitoring Pembagian MBG di SD Negeri Pining

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:29 WIB

Heboh! Baznas Ogan Ilir Diduga Langkahi Kades, Bedah Rumah ODGJ Picu Tanda Tanya Besar, Publik Desak Buka Dokumen!

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:13 WIB

Satu Langkah, Satu Semangat: Lapas Binjai dan Forkopimda Meriahkan Hari Bhayangkara

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:58 WIB

Perkuat Sinergitas, Kalapas Binjai Kunjungi Markas Komando Pasukan Brimob I Polri di Kota Medan

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:42 WIB

Personel Kodim 0113/Gayo Lues Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:53 WIB

BSI Blangkejeren Perluas Layanan Keuangan Syariah untuk Masyarakat, UMKM dan Petani Kopi di Gayo Lues

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:56 WIB

Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi Komsos dengan Warga binaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:54 WIB

Musim hujan Babinsa himbau warga jaga kesehatan dan kebersihan lingkungan

Berita Terbaru