Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe, Resmob Polda Sulut Tangkap Tersangka di Kota Bitung

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024 - 16:29 WIB

50236 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews.co.id.MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut berkolaborasi dengan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi Kampung Tariang Baru Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pengungkapan kasus pembunuhan ini dijelaskan dalam press conference, di Balai Wartawan Polda Sulut, Jumat (22/11/2024) siang, dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Konbes Pol Michael Irwan Thamsil bersama Dirreskrimum Kombes Pol Amry Siahaan.

“Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap perempuan bernama Siti AS (23) dan anaknya yang berusia 4 tahun ini dilakukan pada hari Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wita. Dan dalam kurun waktu 24 jam tersangka berinisial MFM (23) berstatus sebagai mahasiswa berhasil diamankan,” ungkap Kombes Pol Michael.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka diamankan pada Kamis, 21 November 2024, saat hendak turun dari sebuah kapal penumpang. “Saat tersangka turun dari kapal penumpang, Tim Resmob langsung mengamankannya, kemudian melakukan penggeledahan dan membawa pelaku ke Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Terungkap motif pembunuhan disebabkan karena faktor cemburu, dimana antara korban dan tersangka diduga berpacaran.

“Tersangka merasa cemburu terhadap korban karena korban diduga telah menjalin hubungan cinta dengan lelaki lain. Merasa cemburu, tersangka lantas mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang dan menghabisi korban bersama anaknya,” jelas Kabid Humas

Usai menghabisi kedua korban, tersangka langsung meninggalkan TKP menuju rumahnya dan kemudian melarikan diri menuju Kota Bitung dengan sebuah kapal penumpang.

Ditambahkan oleh Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebilah parang jenis pando dan sebuah kaos warna hitam, sebuah celana pendek warna krem, sebuah handphone merk Realme Note 60, sebuah sprei warna biru putih terdapat bercak darah, sebuah sarung bantal terdapat bercak darah, sebuah daster warna kuning terdapat bercak darah dan sepasang baby dol anak warna hitam terdapat bercak darah.

“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

(RT)

Berita Terkait

Bom Molotov Bukan Mainan, Korban Minta Jaksa Agung dan Kajatisu Tuntut Terdakwa Feri Hariyanto Seberat Beratnya

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 14:36 WIB

Melalui Komsos Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan

Sabtu, 19 April 2025 - 13:01 WIB

Babinsa Komsos dan Memonitoring Wilayah Binaan di desa Porang Ayu Kecamatan Blangpegayon

Sabtu, 19 April 2025 - 11:32 WIB

Peduli Lingkungan Bersih Babinsa Bersama Warga Bersihkan Ruas Jalan

Jumat, 18 April 2025 - 20:51 WIB

Sihoda Harumkan Simalungun, Penrad Siagian Ini Bukti Generasi Muda Masih Peduli Budaya

Jumat, 18 April 2025 - 11:20 WIB

Jumat Bersih, Babinsa Gotong Royong Bersama Warga di Masjid Al-ikhlas di desa rerebe kecamatan Tripe jaya

Jumat, 18 April 2025 - 11:17 WIB

Babinsa Dampingi Warga Bangun Rumah di Desa Binaan

Jumat, 18 April 2025 - 11:15 WIB

Babinsa melaksanakan pendampingan petani sere wangi

Jumat, 18 April 2025 - 11:12 WIB

Babinsa Komsos Dengan Kepala Desa

Berita Terbaru

GAYO LUES

Melalui Komsos Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 14:36 WIB