Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BSI Ditahan

RADAR NEWS

- Redaksi

Minggu, 17 November 2024 - 03:02 WIB

50404 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan satu oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial APW (32) karena terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

“Benar, oknum karyawan BSI KCP Lhoknga berinisal APW sudah ditahan sejak 29 Oktober 2024. Ia terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Sabtu, 16 November 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Supriadi menjelaskan, sebelumnya penyidik Fismondev telah melakukan penyidikan terkait tindak pidana perbankan syariah yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga, yang diduga dilakukan oleh tersangka APW. Saat itu, yang bersangkutan merupakan pegawai BSI bagian marketing.

Dari hasil penyidikan, sambung Supriadi, diketahui bahwa APW menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

“Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Supriadi.

Berita Terkait

Bea Cukai Aceh Turut Bahas Sekuritas Bandara Sultan Iskandar Muda
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp1,83 Miliar
Warga Desak: Mualem Istirahat Total! Urusan Pemerintahan Ditipkan Sementara
Warga: Mualem Fokus Sembuh Dulu, Urusan Pemerintahan Didelegasikan Sementara
Kepala Inspektorat Banda Aceh Dicopot Dan Jadi Tersangka Hubungan Sejenis di Ruang Kerja
Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi
Fast Respon Nusantara Counter Polri Aceh Tegaskan Komitmen Awasi Tambang Ilegal, BBM Ilegal, Dan Narkoba
Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:26 WIB

De leukste casinospellen van 2026: ontdek de nieuwste trends en functies

Jumat, 25 September 2026 - 13:53 WIB

Babinsa membaur Dengan Warga Gotong royong memperbaiki Sarana Ibadah

Jumat, 25 September 2026 - 13:48 WIB

Babinsa Koramil 02/Rikit Gaib laksanakan pengecatan clamp hanger Jembatan Gantung Perintis di Desa Penomon Jaya

Jumat, 25 September 2026 - 12:18 WIB

Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Laksanakan Pendaftaran Peserta Perlinsos IKD Di Wilayah

Jumat, 25 September 2026 - 11:11 WIB

Babinsa membaur Dengan Warga Gotong royong memperbaiki Sarana Ibadah

Jumat, 25 September 2026 - 10:59 WIB

Puldatater Penting untuk Pembinaan Teritorial bagi Babinsa

Jumat, 25 September 2026 - 10:56 WIB

Akselerasi Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Merah Putih: TNI AD dan Masyarakat Uning Pune Gotong Royong Dorong

Jumat, 25 September 2026 - 10:51 WIB

Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Bersama Warga Gotong Royong Percepat Pembangunan Jembatan Gantung

Berita Terbaru