Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BSI Ditahan

RADAR NEWS

- Redaksi

Minggu, 17 November 2024 - 03:02 WIB

50387 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan satu oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial APW (32) karena terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

“Benar, oknum karyawan BSI KCP Lhoknga berinisal APW sudah ditahan sejak 29 Oktober 2024. Ia terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Sabtu, 16 November 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Supriadi menjelaskan, sebelumnya penyidik Fismondev telah melakukan penyidikan terkait tindak pidana perbankan syariah yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga, yang diduga dilakukan oleh tersangka APW. Saat itu, yang bersangkutan merupakan pegawai BSI bagian marketing.

Dari hasil penyidikan, sambung Supriadi, diketahui bahwa APW menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

“Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Supriadi.

Berita Terkait

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh
Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia
Pastikan Struktur Enang-Enang Diperkuat, Kaposwil Satgas PRR Aceh: Boleh tapi Keselamatan Warga di Atas Segalanya
Pasca-Penerbitan SP3, Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin dkk Layangkan Somasi Terbuka Terkait Dugaan ‘Trial by the Press’
FPA: PT PEMA di Bawah Mawardi Nur Sedang Benahi Beban Masa Lalu, Publik Perlu Beri Kepercayaan
Di Balik Sukses HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo Jadi Simbol Kekompakan dan Semangat Pengabdian
Ketua Muhammadyah Aceh A. Malik Musa Sambut Menteri Pendidikan RI di Aceh, 2.000 Sepatu untuk Anak Korban Banjir Disalurkan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:38 WIB

Unit Lantas Polsek Talang Kelapa Laksanakan Penguraian Arus Lalu Lintas, Antisipasi Kepadatan dan Kecelakaan

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:17 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Muara Telang Ajak Warga Desa Panca Mukti Jaga Kamtibmas dan Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:51 WIB

Respon Cepat Polsek Betung Tangani Penemuan Pengemudi Truk Meninggal Dunia di Pos Polisi Musi Indah

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Polres Banyuasin Tingkatkan Disiplin Personel Melalui Apel Pagi dan Latihan Baris Berbaris

Senin, 20 Juli 2026 - 19:46 WIB

PROPAM POLRES BANYUASIN GELAR GAKTIBPLIN, TINGKATKAN KEDISIPLINAN DAN KEPATUHAN PERSONEL

Senin, 20 Juli 2026 - 19:43 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Ajak Warga Kelurahan Sei Sedapat Sukseskan Program Pekarangan Pangan Bergizi

Senin, 20 Juli 2026 - 19:40 WIB

POLSEK MUARA PADANG DAMPINGI PANEN JAGUNG KUARTAL II, HASILKAN 7 TON DUKUNG SWASEMBADA PANGAN

Senin, 20 Juli 2026 - 11:52 WIB

POLSEK BANYUASIN III BERSAMA TIM INAFIS POLRES BANYUASIN LAKUKAN OLAH TKP PENEMUAN DUA JENAZAH DI SEMBAWA

Berita Terbaru