JAKARTA — Ketika uang negara dipertaruhkan, pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang mengelola, tetapi siapa yang mengawasi dan siapa yang berani melaporkan ketika ditemukan dugaan penyimpangan.
Pertanyaan itulah yang menjadi salah satu dasar gerak Pemantau Keuangan Negara (PKN) dalam menjalankan fungsi pemantauan terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
PKN menyatakan hingga saat ini telah mengantongi delapan piagam penghargaan dari sejumlah institusi, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pemerintah daerah.
Bagi PKN, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi negara terhadap partisipasi masyarakat dalam membantu upaya pencegahan, pemberantasan dan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi.
Namun di balik delapan piagam tersebut terdapat satu pesan penting: pengawasan terhadap keuangan negara bukan semata-mata urusan aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki ruang untuk berpartisipasi.
“CARI, TEMUKAN, LAPORKAN”
PKN membawa doktrin sederhana namun tegas:
CARI — TEMUKAN — LAPORKAN.
PKN menyebut tugas pokoknya adalah melakukan pemantauan, mengumpulkan informasi mengenai dugaan penyimpangan dan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme pelaporan.
Dasar yang digunakan PKN antara lain Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta PP Nomor 43 Tahun 2018 mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 41 memberikan ruang kepada masyarakat untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi mengenai dugaan terjadinya tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum.
Artinya, masyarakat tidak harus selalu menjadi penonton ketika menemukan persoalan yang diduga berkaitan dengan penggunaan uang negara.
DELAPAN PIAGAM, DELAPAN JEJAK LAPORAN
PKN menyebut sejumlah penghargaan yang telah diterimanya antara lain:
Pertama, piagam dari Kapolres Tanah Datar, Sumatera Barat, berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu desa di Kabupaten Tanah Datar.
Kedua, piagam dari Kapolres Tuban, Jawa Timur, berkaitan dengan laporan dugaan korupsi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban. PKN menyebut nilai kontraknya sekitar Rp3 miliar dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp500 juta.
Ketiga, piagam dari Bupati Bangkalan, Madura, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi PKN dalam membantu pencegahan korupsi dan mendorong tertib administrasi pemerintahan daerah.
Keempat, piagam dari Kapolres Supiori, Papua, berkaitan dengan laporan dugaan korupsi Dana Desa/Kampung Mapia, Kecamatan Supiori Barat, Kabupaten Supiori.
Kelima, piagam dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkaitan dengan laporan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. PKN menyatakan perkara tersebut telah berproses hingga pelaku dipidana.
Keenam, piagam dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkaitan dengan laporan pengadaan motor fire pada Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta. PKN menyebut nilai kontrak sekitar Rp30 miliar dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.
Ketujuh, piagam dari Kapolres Jakarta Utara berkaitan dengan laporan dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. PKN menyebut nilai kontrak sekitar Rp2 miliar dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.
Kedelapan, piagam dari Kapolres Waropen, Papua, berkaitan dengan laporan dugaan korupsi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Waropen. PKN menyebut nilai kontrak sekitar Rp789 juta dan mendalilkan adanya pekerjaan fiktif.

PIAGAM BUKAN AKHIR PERKARA
Delapan penghargaan tersebut tentu bukan berarti setiap laporan otomatis membuktikan seseorang bersalah.
Ada tahapan hukum yang harus dilalui: penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan.
Karena itu, istilah dugaan korupsi harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Justru di sinilah fungsi laporan masyarakat menjadi penting: memberikan informasi awal kepada aparat penegak hukum untuk diuji, diverifikasi dan diproses berdasarkan hukum.
PKN: MASIH ADA 10 LAPORAN DALAM PENYIDIKAN
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyatakan organisasi yang dipimpinnya masih memiliki sejumlah laporan yang sedang berproses.
“Semoga dalam waktu dekat PKN akan kembali mendapatkan piagam dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI, karena saat ini masih ada 10 laporan PKN yang berstatus penyidikan di Polda Jatim, Kejati Jatim, Polda serta Kejati lainnya,” ujar Patar.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PKN mengklaim masih aktif mengawal laporan-laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Apakah seluruh laporan tersebut nantinya terbukti? Proses hukumlah yang akan menjawabnya.
KETIKA MASYARAKAT MEMILIH TIDAK DIAM
Korupsi tidak hanya berbicara mengenai angka dalam laporan keuangan. Di balik setiap dugaan penyimpangan anggaran terdapat uang publik yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pembangunan dan kesejahteraan.
Karena itu, keberanian masyarakat untuk mencari informasi, menemukan dugaan penyimpangan dan melaporkannya melalui jalur yang benar menjadi bagian dari mekanisme kontrol sosial.
PKN menyatakan dirinya berdiri di atas koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan dengan pola kerja yang terstruktur dan terukur.
Ketua Umum PKN bahkan memberikan instruksi kepada seluruh anggotanya:
“Belajar, belajar, belajar, belajar… latih dan asah ketajaman cengkramanmu dan latih insting intelijenmu, agar kamu cerdas, memahami dan menguasai karakteristik 5 Senjata Pamungkas PKN.”
Pesannya jelas: jangan hanya melihat, jangan hanya mendengar, tetapi pahami, telusuri dan laporkan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab uang negara pada hakikatnya adalah uang rakyat. Dan ketika ada dugaan penyimpangan terhadapnya, masyarakat memiliki hak untuk bertanya:
Ke mana uang itu mengalir? Siapa yang bertanggung jawab? Dan apakah hukum benar-benar bekerja?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah vonis. Tetapi merupakan bagian dari kontrol publik yang harus dijawab melalui fakta, bukti dan proses hukum.
CARI. TEMUKAN. LAPORKAN.
Begitulah Ungkapan yang disampaikan PATAR SIHOTANG, S.H., M.H. Sebagai :
KETUA UMUM. PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN.)
LAPORAN TIM RADARNEWS.
FERNANDO. HUTAURUK.






































