Hotman Paris Gagal Paham, Penetapan Tersangka Bukan Harus Izin Presiden

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 17:47 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) melalui Ketua Umumnya, Dedi Siregar, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Presiden.

Menurut Dedi Siregar, pernyataan tersebut merupakan pandangan yang sangat keliru, tidak berdasar secara hukum, dan berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Kami menilai Hotman Paris dalam hal ini sangat keliru dan gagal memahami mekanisme hukum yang berlaku. Pernyataan yang menyebut Kapolri harus meminta izin Presiden untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah pernyataan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan sampai masyarakat digiring pada opini yang justru mencederai prinsip negara hukum,” tegas Dedi Siregar dalam keterangannya kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami mengecam keras pernyataan Hotman Paris Hutapea, yang menyebut bahwa Polri harus terlebih dahulu meminta izin kepada Presiden sebelum menetapkan mantan Jampidsus sebagai tersangka. Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar, menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan opini publik serta membangun narasi yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan asas persamaan di hadapan hukum.
Stop, jangan bangun narasi yang M
membingungkan P
publik

Dedi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), di mana seluruh proses penegakan hukum harus berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan opini ataupun asumsi yang tidak memiliki landasan yuridis.

Menurutnya, kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka berada pada aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Tidak terdapat ketentuan umum yang menyatakan bahwa setiap penetapan tersangka harus memperoleh izin Presiden.

“Kalau ada pihak yang menyampaikan seolah-olah Kapolri tidak dapat menetapkan tersangka tanpa izin Presiden, maka pernyataan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dasar hukumnya. Jangan membangun narasi yang dapat membingungkan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Dedi juga menilai bahwa sebagai seorang advokat senior, Hotman Paris semestinya mengedepankan argumentasi hukum yang objektif dan berbasis aturan, bukan membangun opini yang dapat menimbulkan kesan bahwa proses penegakan hukum bergantung pada persetujuan kekuasaan eksekutif.

“Profesi advokat adalah profesi yang mulia. Seorang kuasa hukum tentu berhak membela kliennya secara maksimal. Namun pembelaan tersebut harus tetap berpegang pada norma hukum, menguji alat bukti, prosedur penyidikan, ataupun aspek yuridis lainnya. Jangan sampai pembelaan bergeser menjadi narasi yang tidak relevan dengan substansi perkara,” kata Dedi.

Ia menambahkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap proses penyidikan atau penetapan tersangka, mekanisme hukum telah menyediakan berbagai upaya yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, menurutnya, penyelesaian harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan melalui pernyataan yang dapat menimbulkan polemik di ruang publik.

Dedi siregar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati asas equality before the law, yaitu setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, status sosial, maupun latar belakang.

Lebih lanjut, kami meminta seluruh pihak untuk tidak membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Dedi, aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum yang profesional dan independen. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan aturan hukum. Semua pihak, termasuk kuasa hukum, hendaknya menghormati proses tersebut serta menyampaikan argumentasi yang benar-benar berlandaskan hukum, bukan narasi yang berpotensi menyesatkan publik,” pungkas Dedi Siregar.

Salam Hormat,
Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia

Berita Terkait

Jerry Massie Kritik Keras Jokowi, Sebut Pemerintahannya Kental dengan Kontroversi Pernyataan dan Janji yang Tak Kunjung Terbukti
DEDIKASI SEORANG CUT MUTIA GURU SMAN 1 TERANGUN DALAM PERJUANGAN MENUJU SEKOLAH
Kejutan Pendatang Baru, SDN 3 Blangkejeren Cetak Sejarah di Kejuaraan Pencak Silat Piala PDM 2026
SDA Aceh dan Geopolitik: Antara Kekayaan Alam dan Kepentingan Nasional
DPP LPPI: Ombudsman Tendensius, Bangunan di Area SAE Lapas Cibinong Dijelaskan sebagai Rumah Dinas Jabatan
Kejagung Sita Aset Rp8,4 Miliar Milik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Silaturahmi dan Penguatan Organisasi, DPP SWI Dorong DPW Jatim Lebih Solid dan Profesional
Dari Silaturahmi ke Sinergi, SWI Jabar Dorong Jurnalistik yang Membangun

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:15 WIB

Bawa Parang dan Palu, Pelaku Curas di Salon Lubuk Lancang Diamankan Polisi

Rabu, 30 September 2026 - 14:10 WIB

Bongkar Toko Lewat Dinding, Pria di Muara Telang Diamankan Polisi

Rabu, 30 September 2026 - 09:12 WIB

“Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Desa Bumi Serdang Aiptu Aiptu Suseno, Dorong Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Untuk Dukung Swasembada Pangan”.

Selasa, 29 September 2026 - 18:03 WIB

Patroli Karhutla Digelar di Pangkalan Balai dan Suak Tapeh, Polisi Tak Temukan Hotspot

Senin, 28 September 2026 - 20:21 WIB

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Bhabinkamtibmas Polsek Betung Edukasi Warga Taja Raya I

Senin, 28 September 2026 - 20:19 WIB

“Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin II Desa Sri Agung Aiptu Joni Setiawan, Dorong Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Untuk Dukung Swasembada Pangan”.

Minggu, 27 September 2026 - 15:11 WIB

Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat

Sabtu, 26 September 2026 - 16:49 WIB

Respons Laporan 110, Polisi Bersama TNI dan BNPB Tangani Kebakaran Lahan di Gasing

Berita Terbaru

REGIONAL

Jalin Silaturahmi bersama Masyarakat Desa Binaan

Rabu, 30 Sep 2026 - 14:54 WIB