Kasus BBM Bersubsidi di Nagan Raya Berkembang, Dua Operator SPBU Resmi Ditahan

RADAR NEWS

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:10 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dua operator SPBU di Kecamatan Darul Makmur resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka berinisial RR dan H ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan pertimbangan penyidik, keduanya langsung dilakukan penahanan,” kata AKP Muhammad Rizal.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A tertanggal 16 Juni 2026, Surat Perintah Penyidikan tanggal 16 Juni 2026, dan Surat Perintah Penahanan tanggal 7 Juli 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan hasil penyidikan, RR dan H yang bekerja sebagai operator pompa SPBU diduga memberikan akses kepada para pelaku untuk mengisi Bio Solar bersubsidi di SPBU tempat mereka bekerja dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

AKP Muhammad Rizal menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Kami akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi agar seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Final Turnamen Sepak Bola Piala Bergilir DPD IPK Karo Sekaligus Warnai HUT IPK ke 57

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Batituud Komsos Dengan Pimpinan Pesantren Al Abadillah desa Mangang Kec.Rikit Gaib

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Patroli Cegah Karhutla di Wilayah Kecamatan Pining

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Babinsa Koramil 03/ Blangkejeren Terus Sosialisasi Tentang Bahaya Karhutla di Wilayah Binaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Babinsa Komsos Dengan Tokoh Masyarakat Di Wilayah Binaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:15 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Koramil 01/Terangon Ajak Warga Peduli Lingkungan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Tingkatkan Akses Perkebunan dan Ekonomi, Dandim 0113/Gayo Lues Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih di Desa Uning Pune

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:24 WIB

BABINSA HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H

Berita Terbaru