Oleh: Redaksi Fidiel Castro
OGAN ILIR, – Program Rumah Layak Huni BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir kembali menuai sorotan. Warga mempertanyakan proses bedah rumah terhadap seorang warga Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, bernama Tina, yang menurut keterangan masyarakat merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Yang dipersoalkan bukan siapa penerima bantuannya, melainkan dugaan bahwa bantuan tersebut diproses tanpa usulan maupun persetujuan resmi Kepala Desa Sentul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran karena selama ini setiap pengajuan bantuan rumah wajib melalui Pemerintah Desa.
“Setahu kami Kepala Desa tidak pernah mengusulkan nama itu. Kalau memang tidak pernah mengusulkan, lalu dasar pengajuannya apa?” ujarnya.
Menurut warga, rumah tersebut dibedah sekitar Juni 2023. Namun hingga kini disebut tidak ditempati penerima bantuan karena yang bersangkutan tinggal bersama keluarganya. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan sasaran dan proses verifikasi penerima manfaat.
Polemik semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa administrasi pengajuan hanya melibatkan Kaur Pemerintahan tanpa persetujuan Kepala Desa. Jika benar, hal itu dinilai bertentangan dengan mekanisme pemerintahan desa dan prosedur penyaluran bantuan.
Kasus ini berbanding terbalik dengan pengalaman warga Tanjung Raja pada 2025. Proposal bantuan rumah yang telah lengkap dan diantar langsung ke BAZNAS Ogan Ilir oleh Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro, justru ditolak karena belum memperoleh paraf Bupati.
Perbedaan perlakuan itu memunculkan pertanyaan publik. Mengapa masyarakat lain diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan, sementara pada kasus Desa Sentul muncul dugaan bantuan dapat diproses tanpa rekomendasi Kepala Desa?.
Kecurigaan masyarakat juga berkembang setelah muncul dugaan adanya hubungan keluarga antara penerima bantuan dengan Wakil Ketua BAZNAS Ogan Ilir, Suhaimi. Dugaan tersebut dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Suhaimi menjelaskan bahwa proses pengajuan didelegasikan kepada Kaur Pemerintahan karena Kepala Desa sedang berada di luar daerah.
“Pemerintah desa mendelegasikan kepada Kaur Pemerintahan karena Kepala Desa sedang berada di Pagar Alam. Silakan ke kantor, berkasnya masih terarsip rapi,” ujarnya.
Namun, keterangan itu berbeda dengan pernyataan Kepala Desa Sentul, Fikri Yansah, SH.
“Sepanjang sepengetahuan kami, belum pernah ada pengajuan bedah rumah itu. Kami juga belum paham apakah pengajuan seperti itu bisa dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Desa,” tegasnya.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Apakah benar ada surat pendelegasian resmi? Apakah dokumen pengajuan memuat persetujuan Kepala Desa? Dan apakah seluruh proses verifikasi telah dilakukan sesuai SOP BAZNAS?.
Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro, menegaskan persoalan ini harus dibuka secara terang-benderang.
“Kalau prosedurnya sudah benar, buka saja seluruh dokumennya kepada publik. Tetapi kalau ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. Dana zakat adalah amanah umat yang wajib dikelola secara adil, transparan, dan akuntabel.”
Publik kini menunggu langkah BAZNAS, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, dan aparat pengawas untuk mengungkap fakta secara objektif. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya satu unit rumah, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat.
Laporan: Ketua Tim Pewarta Indonesia






































