DLHP Takalar Tegaskan Belum Ada Sanksi Meski IPAL SPPG Dinilai Belum Layak

Redaksi laikang jaya grup

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:16 WIB

50339 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR – RADARNEWS.COM | Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar melakukan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di wilayah Kabupaten Takalar.

Dalam kegiatan tersebut, tim DLHP melakukan pengecekan langsung terhadap fasilitas pengolahan limbah guna memastikan pengelolaannya telah sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah SPPG Mangadu 4, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/03/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus pembinaan kepada pengelola SPPG agar tetap memperhatikan aspek pengelolaan limbah dan menjaga kelestarian lingkungan.

Pihak SPPG 4, Ade Elvira Suhasni, selaku Kepala SPPG dan Yuliyanti Setiawan, selaku Mitra (PIC) SPPG 4 menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami siap selalu mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah,” ujarnya saat menerima kunjungan tim DLHP.

DLHP berharap melalui kunjungan ini setiap pengelola SPPG dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLHP Takalar, Rahmawati, saat dikonfirmasi RadarNews.Com menjelaskan bahwa kunjungan lapangan yang dilakukan timnya bertujuan untuk melakukan pembinaan kepada pengelola SPPG.

Ia menegaskan terdapat dua hal utama yang harus diperhatikan oleh pengelola SPPG, yakni pengelolaan sampah dan pengelolaan limbah.

“Ada dua hal yang perlu dipatuhi oleh pihak SPPG, pertama pengelolaan sampah dan kedua limbah. Itu sangat berdampak bagi lingkungan ketika tidak memenuhi standar,” ujarnya.

Rahmawati menjelaskan bahwa kewenangan DLHP dalam kegiatan tersebut lebih difokuskan pada pembinaan terkait pengelolaan IPAL.

“Kita turun ini untuk membina. Walau terlepas mereka sudah punya IPAL atau belum, ini menjadi kewenangan kami untuk melakukan pembinaan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada sanksi langsung jika SPPG belum memiliki IPAL, karena jenis kegiatan tersebut tidak termasuk industri yang berisiko tinggi terhadap lingkungan.

“Walaupun kasarnya ada yang belum membangun IPAL, itu tidak ada sanksi di dalamnya. Kita membina. Karena dalam aturan, SPPG ini dianggap industri yang tidak terlalu membahayakan, sehingga dokumen yang digunakan adalah SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.),” katanya.

Namun demikian, kewajiban pembangunan IPAL tetap menjadi perhatian pemerintah daerah karena merupakan amanat dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup serta hasil rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas).

“Jadi membuat IPAL itu amanat dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan juga hasil rakor Satgas kemarin,” jelas Rahmawati.

Ia menambahkan momentum bulan Ramadan dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendorong seluruh SPPG segera melengkapi fasilitas IPAL.

“Karena Ramadan ini tidak ada produksi limbah cair, kebanyakan makanan kering. Jadi kami manfaatkan momentum ini untuk meminta semua SPPG yang belum punya IPAL agar segera membangunnya,” ujarnya.

DLHP menargetkan setelah Idulfitri seluruh SPPG di Takalar sudah memiliki fasilitas pengolahan limbah tersebut.

“Harapannya sampai habis lebaran, IPAL itu wajib dimiliki oleh semua SPPG,” kata Rahmawati.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa keberadaan IPAL juga menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan.

“Dinas Kesehatan menyampaikan belum bisa mengeluarkan SLHS kalau belum ada verifikasi dari kami bahwa mereka memiliki IPAL. Jadi kita verifikasi dulu baru SLHS bisa keluar,” jelasnya.

Dalam peninjauan lapangan tersebut, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLHP Takalar, Hasanuddin, juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi IPAL di beberapa SPPG di wilayah Galesong, termasuk Mangadu 1 dan Mangadu 4.

Ia menjelaskan kondisi IPAL di SPPG Mangadu 1 yang berlokasi di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, menggunakan sistem filtrasi dengan tangki tanam.

“Di SPPG Mangadu 1 sistem pengolahannya menggunakan filtrasi dengan tangki tanam. Air limbah dari dapur dan pencucian masuk ke tangki kemudian disaring melalui tiga tahapan untuk memisahkan minyak dan lemak dari air bersih,” ujarnya.

Hasanuddin menambahkan bahwa pengelola SPPG juga memiliki kewajiban melakukan pengujian kualitas air limbah secara berkala.

“SPPG wajib melakukan pengujian kualitas air limbah setiap tiga bulan sekali sesuai ketentuan Keputusan Menteri,” katanya.

Sementara itu, pada SPPG Mangadu 4 ditemukan beberapa catatan teknis yang perlu diperbaiki, terutama terkait sistem drainase.

“Di SPPG Mangadu 4 belum terdapat drainase di bagian depan lokasi. Selain itu dinding bak penampungan juga perlu diplester agar tidak terjadi perembesan air limbah ke tanah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa karena tidak terdapat saluran pembuangan, limbah yang dihasilkan harus dikelola melalui pihak ketiga yang memiliki izin.

“Karena tidak ada saluran pembuangan, limbah harus disedot oleh pihak ketiga yang berizin untuk kemudian dikelola lebih lanjut,” ujarnya.

Secara umum, Hasanuddin menilai kondisi SPPG yang ditinjau sudah mendekati standar operasional, meski masih memerlukan beberapa perbaikan teknis.

“Secara umum SPPG yang kami kunjungi hampir memenuhi standar, namun masih perlu beberapa perbaikan teknis,” katanya.

Ia juga menegaskan setiap SPPG wajib memiliki identitas lokasi yang jelas serta melakukan uji kualitas air limbah jika dibuang ke drainase umum.

“Setiap SPPG wajib memiliki titik koordinat yang jelas, nama outlet, dan wajib melakukan uji air limbah apabila dibuang ke drainase umum,” jelasnya.

Menurutnya, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan aktivitas operasional SPPG tidak menimbulkan dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar.

“Tujuan pengawasan ini untuk memastikan operasional SPPG, khususnya terkait limbah, tidak mencemari lingkungan sekitar,” tutup Hasanuddin.
( Darwis Tompo )

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Bantu Warga Jemur Padi, Wujud Dukungan TNI dalam Ketahanan Pangan
Rutin Jalin Komsos Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Sambangi Peternak Sapi Di Desa Binaan
Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga
Babinsa Koramil 05/Pining laksanakan pengecekan dapur SPPG MBG di wilayah binaan
Warga dan Satgas TMMD Antusias bangun 5 Unit RTLH di Kampung Gajah
PEDULI SESAMA, BABINSA DAN PERANGKAT DESA TERANGON GALANG OPEN DONASI UNTUK KORBAN KEBAKARAN DI KAMPUNG TELEGE JERNIH
Babinsa melaksanakan pendampingan petani Padi

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:08 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Aiptu Rudi Santoso, Ajak Warga Kel Air Batu Kec. Talang Kelapa Kembangkan Pekarangan Produktif

Senin, 2 November 2026 - 19:02 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Betung Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Lubuk Karet

Senin, 2 November 2026 - 19:00 WIB

Kapolres Banyuasin Salat Dzuhur Berjamaah dan Wakaf Al-Qur’an di Masjid Al-Hijriyah

Senin, 2 November 2026 - 18:57 WIB

Polres Banyuasin Lakukan Mitigasi Dugaan Perundungan di SMPN 1 Rambutan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Brigpol Yuda Bagus Purnama, Ajak Warga Desa Sido Mulyo Kec. Air Kumbang Kembangkan Pekarangan Produktif

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Dengarkan Aspirasi Warga, Kapolres Banyuasin Serahkan Bantuan untuk Masjid Nurul Iman

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Saleh Makmur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Subuh Keliling, Polres Banyuasin Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Jamaah Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel Banyuasin – Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melaksanakan Salat Subuh berjamaah di Masjid Al Barokah, Jakabaring Selatan, Sabtu (31/10/2026). Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian imbauan kamtibmas dan menerima masukan dari jamaah. Melalui kegiatan Subuh Keliling, Polres Banyuasin menjalin silaturahmi sekaligus membuka ruang dialog dengan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, jamaah dapat menyampaikan masukan dan keluhan, sementara kepolisian menyampaikan imbauan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Fisol menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu upaya mendekatkan Polri dengan masyarakat serta membangun komunikasi yang berkelanjutan. “Melalui Subuh Keliling, kami ingin terus menjalin silaturahmi dan membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Masukan dari jamaah menjadi perhatian bagi kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar IPTU Fisol. Polres Banyuasin berharap komunikasi yang terjalin melalui kegiatan ini dapat memperkuat kerja sama dengan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Berita Terbaru

REGIONAL

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:55 WIB