RADAR NEWS. | Dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tenggara kini semakin menjadi perhatian publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor secara tegas mendesak Kapolres Aceh Tenggara agar tidak tinggal diam dan segera membuka penyelidikan terhadap sejumlah kegiatan pengadaan dan proyek yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R., kepada tim media Radar News menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data paket kegiatan yang diduga sarat dengan potensi penyimpangan anggaran. Menurutnya, besarnya nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Ini bukan lagi persoalan kecil. Anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan di Dinas Kesehatan mencapai miliaran rupiah. Jika pengelolaannya tidak transparan, maka sangat berpotensi merugikan keuangan negara. Karena itu kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” tegas Jupri Yadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, pola pengadaan yang digunakan dalam sejumlah kegiatan patut dicermati lebih dalam. Beberapa proyek dilaksanakan melalui skema E-Purchasing, Tender, hingga Pengadaan Langsung dengan nilai anggaran yang cukup besar. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi membuka ruang terjadinya permainan anggaran apabila tidak diawasi secara ketat.
Berdasarkan data yang dihimpun LSM Tipikor dan disampaikan kepada awak media Radar News, terdapat sejumlah kegiatan bernilai besar yang kini menjadi sorotan, di antaranya:
Pengadaan Pusling Puskesmas (Kewajiban 2024) – Rp6.708.350.000 – E-Purchasing – APBD
Belanja Obat dan BMHP – Rp5.663.392.000 – E-Purchasing – APBD
Pengadaan Mobil Ambulans Pusling – Rp1.400.000.000 – E-Purchasing – APBD
Pengadaan Pusling Roda Empat Puskesmas – Rp1.220.000.000 – E-Purchasing – APBD
Pengadaan PMT Balita dan Ibu Hamil (2024) – Rp655.813.000 – E-Purchasing – APBD
Belanja Modal Alat Kesehatan Umum (2024) – Rp539.117.300 – E-Purchasing – APBD
Rehabilitasi Poskesdes Rantodior – Rp500.000.000 – Tender – APBD
Rehabilitasi Puskesmas Mamas – Rp500.000.000 – Tender – APBD
Pengadaan Dental Unit – Rp500.000.000 – E-Purchasing – APBD
Pengadaan PMT Susu Balita – Rp447.129.000 – E-Purchasing – APBD
Rehabilitasi Gedung Dinas Kesehatan – Rp300.000.000 – Tender – APBD
Rehabilitasi Poskesdes Bun-Bun Indah – Rp300.000.000 – Tender – APBD
Pengadaan PMT Susu Balita Miskin (2024) – Rp198.544.500 – E-Purchasing – APBD
Pemasangan Paving Block Puskesmas Naga Timbul – Rp150.000.000 – Pengadaan Langsung – APBD
Rehabilitasi Pustu (Kuning, Kubu, Sempilang, Darul Aman) – masing-masing Rp150.000.000 – Pengadaan Langsung – APBD
Pengadaan Mobiler Gedung PSC 119 – Rp139.670.000 – Pengadaan Langsung – APBD
Belanja BBM dan Pelumas – Rp134.894.000 – Pengadaan Langsung – APBD
Pengadaan PMT Biskuit Balita Miskin (2024) – Rp125.993.374 – E-Purchasing – APBD
Pemasangan Instalasi Air Puskesmas Leuser – Rp72.300.000 – Pengadaan Langsung – APBD
Pengadaan Vitamin Balita Miskin (2024) – Rp69.297.522 – E-Purchasing – APBD
Selain itu, LSM Tipikor juga mengungkapkan masih terdapat belasan item kegiatan lain seperti pengadaan ATK, buku, serta pemeliharaan rutin yang turut masuk dalam daftar audit lembaga tersebut dan dinilai perlu diperiksa lebih jauh.
Jupri Yadi menegaskan bahwa sektor kesehatan merupakan sektor yang sangat vital karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Oleh sebab itu, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Jangan sampai anggaran yang seharusnya dipergunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat justru diduga menjadi lahan permainan anggaran. Jika ada indikasi penyimpangan, maka tidak boleh ada kompromi. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan profesional,” ujarnya.
Di tengah mencuatnya dugaan berbagai potensi penyimpangan anggaran pada sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024–2025, publik kini mulai mempertanyakan sejauh mana prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas benar-benar diterapkan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara tersebut.
Pertanyaan mendasar yang kini muncul di tengah masyarakat adalah: apakah seluruh proses pengadaan, baik melalui mekanisme E-Purchasing, tender, maupun pengadaan langsung, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta benar-benar berorientasi pada kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat?
Dengan nilai kegiatan yang mencapai miliaran rupiah, publik tentu berhak mengetahui secara jelas bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban setiap kegiatan tersebut dijalankan. Terlebih lagi, sebagian kegiatan yang menjadi sorotan melibatkan program yang sangat krusial, seperti pengadaan alat kesehatan, ambulans, program gizi balita dan ibu hamil, hingga rehabilitasi fasilitas kesehatan.
Dalam konteks ini, sejumlah kalangan juga mulai mempertanyakan apakah mekanisme pengawasan internal telah berjalan secara optimal, serta sejauh mana pengendalian terhadap potensi penyimpangan benar-benar dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Tidak kalah penting, publik juga menaruh perhatian pada penggunaan pola swakelola dan pengadaan langsung dalam sejumlah kegiatan fisik. Apakah penerapan mekanisme tersebut telah didasarkan pada pertimbangan teknis dan regulasi yang tepat, atau justru membuka ruang bagi potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara?
Pertanyaan lain yang tidak kalah krusial adalah: apakah seluruh kegiatan yang telah dianggarkan benar-benar terealisasi secara fisik di lapangan sesuai dengan nilai anggaran yang dikeluarkan? Ataukah terdapat perbedaan antara dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat pengawas dan penegak hukum.
Situasi ini tentu menuntut klarifikasi terbuka dari pihak terkait, sekaligus menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor kesehatan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, tim media RadarNews akan terus memantau serta mengawal perkembangan isu ini secara profesional dan berimbang, sembari memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Sebab pada akhirnya kepercayaan masyarakat juga tertuju kepada institusi pemerintahan dan penegakan hukum akan sangat ditentukan oleh keberanian untuk membuka fakta secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab di hadapan publik serta keadilan yg memang semestinya untuk diterapkan di bumi Sepakat segenap ini.
LAPORAN TIM RADAR NEWS.
FERNANDO. H






































