Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah MI dan MTs di Kabupaten dan Kota Bogor Disorot, Transparansi Anggaran Rp29,4 Miliar Dipertanyakan

RADAR NEWS

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:15 WIB

50343 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, – Proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tersebar di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor menjadi sorotan publik.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, PT Menara Setia, berdasarkan Nomor Surat Perjanjian: HK.02.01/GS16.2/182/2025, dengan masa pelaksanaan mulai 24 November 2025 hingga 22 Mei 2026, atau selama 180 hari kalender.

Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp29.440.557.000,00. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan rehabilitasi dan renovasi tersebut dinilai tidak disertai dengan informasi rinci terkait pembagian anggaran di setiap titik sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh pekerjaan hanya dicantumkan dalam satu total anggaran tanpa penjabaran alokasi dana per lokasi, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat, khususnya informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Selain itu, keterbukaan informasi juga merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia dan sebagai sarana pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Menanggapi hal tersebut, M. Ikbal Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) meminta adanya transparansi penuh dari instansi terkait maupun pihak pelaksana proyek.

“Anggaran sebesar Rp29,4 miliar ini merupakan dana publik yang wajib dikelola secara terbuka. Instansi terkait dan pihak pelaksana harus menyampaikan rincian anggaran di setiap titik sekolah secara jelas dan mudah diakses oleh masyarakat. Transparansi ini penting untuk mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegas Ketua GMPB.

GMPB menilai bahwa tanpa keterbukaan informasi yang memadai, masyarakat akan kesulitan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan proyek di lapangan.

Oleh karena itu, GMPB mendorong agar instansi pengawas internal pemerintah serta lembaga terkait segera melakukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Hingga rilis media ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak PT Menara Setia maupun instansi terkait mengenai alasan tidak dirincinya anggaran di setiap titik sekolah.

GMPB menyatakan akan terus mengawal dan memantau pelaksanaan proyek rehabilitasi dan renovasi ini demi memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta perlindungan terhadap kepentingan publik.

Sumber: Ketua GMPB

(Ros.H)

Berita Terkait

Prof DR Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1,Mendukung Rudi Susmanto Memerangi Semua Kejahatan Di Kabupaten Bogor Hayuu Wargi Sadayana Urang!!!
Kadiv Humas Polri: Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai Kebangsaan, Demokrasi, dan NKRI
Muhammad Yusuf Kiat Ketum KABOMANIA, Serukan Perdamaian dan Solidaritas Menjelang Perayaan Nataru

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:44 WIB

Wujud Nyata Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Paket Alat Mandi dan Pakaian untuk Warga Binaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:28 WIB

Dandim 0113/Gayo Lues Bersama Personel Berikan Ucapan HUT Bhayangkara ke-80 di Mapolres Gayo Lues

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:31 WIB

Jaga Hubungan Baik dengan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Komsos di Desa Uring

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:26 WIB

Prajurit Kodim 0113/Gayo Lues Terima Tali Asih Usai Musibah Kebakaran Rumah

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:46 WIB

Sentuhan Kepedulian Ketua Persit Kodim 0113/Gayo Lues, Ringankan Beban Prajurit Korban Kebakaran

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:55 WIB

SAH!! Yan Patmos Plt Kepala Lapas Narkotika Langkat Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:28 WIB

Rumah Milik Anggota Kodim 0113/Gayo Lues Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:04 WIB

Ringankan beban warga binaan Babinsa bantu bangun rumah.

Berita Terbaru