Plt. Kades Ononazara Cacat Hukum, Camat dan Sekcam Tugala Oyo Diduga Kangkangi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 01:01 WIB

50298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias – Camat Tugala Oyo, Sihasan Hulu melakukan penunjukan Plt. Kepala Desa Ononazara, Vitalitas Hulu pada tanggal 14 November 2025.

Praktisi Hukum dan Tokoh Pemuda Nias Utara, Berkat Sama Hulu, S.H menilai penunjukan Plt. Kepala Desa Ononazara, Vitalitas Hulu cacat hukum.

“Camat dan Sekcam Tugala Oyo dalam hal ini tidak bijak dan cenderung abuse of power atau menyalahgunakan wewenang. Mengapa? Bahwa pemberhentian merujuk pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Kepala kampung hanya bisa diberhentikan karena berakhir masa jabatan, permintaan sendiri, meninggal dunia, atau berhalangan tetap berdasarkan bukti medis” tegas Berkat Hulu di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkat Hulu mengungkapkan jika penunjukan Plt dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum berat. Mekanisme penunjukan Plt Kades mutlak dan wajib berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan pelaksananya.

Ia menegaskan pengangkatan penjabat kepala desa atau kampung telah diatur jelas dalam Pasal 40 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Dalam ketentuan itu, pelaksana tugas hanya bisa diisi oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Kalau ada non-PNS yang diangkat, jelas tidak sesuai mekanisme dan menguatkan indikasi kepentingan politik maupun nepotisme. Hal ini sudah termasuk indikasi mengakangi undang-undang yang berlaku, juga musibah bagi masyarakat bilamana yang memimpin cacat hukum dan inkompetensi, terang Berkat Hulu. (red)

Berita Terkait

Camat dan Sekcam Tugala Oyo Terancam PTDH, Bupati Nias Utara Dikecam Tunjuk Plt Kades Bermasalah
Kecam Bupati Nias Utara Terkait Penunjukan Plt Kades, Minta Camat dan Sekcam Tugala Oyo di PTDH
Pangdam I/BB kunjungi SDN 078481 Uluna’ai Hiligo’o di Nias yang sebulan tidak ada guru mengajar karena terkendala medan dan cuaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 12:51 WIB

​Wujudkan Impian Warga, Kodim 0113/Gayo Lues Resmikan Jembatan Beton di Dusun Tukik Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues

Senin, 18 Mei 2026 - 09:43 WIB

Komsos Di Desa, Cara Babinsa Berinteraksi Langsung Dengan Warga Di Wilayah Binaan

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:50 WIB

Warga Desa Sukadame Mengamuk Dengan Menggruduk Barak Narkoba dan Angkat Meja Tangkas Tembak Ikan Dari Salah Satu Gudang Lalu Bakar di Tengah Jalan Lintas

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:50 WIB

Babinsa Tumbuhkan Rasa Kebersamaan Dengan Gotong Royong Bersama Masyarakat di Desa Binaan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:19 WIB

Wabup Hengky Yasin Hadiri Launching Nasional 1.061 Koperasi Merah Putih, Takalar Siap Perkuat Ekonomi Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:02 WIB

​Dandim 0113/ Gayo Lues Hadiri Vidcon Peresmian Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa Merah Putih oleh Presiden RI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:17 WIB

Babinsa Komsos dan Memonitoring Wilayah Dengan Warga Binaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:12 WIB

Dandim 0113/Gayo Lues Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues

Berita Terbaru