Deli Serdang — Puluhan warga dari Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang di Lubuk Pakam, Rabu, 5 November 2025. Kedatangan mereka untuk menyampaikan protes sekaligus mempertanyakan langkah hukum yang dinilai janggal, di mana seorang korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dipenjara selama tiga tahun.
Kasus ini mencuat setelah peristiwa pencurian yang terjadi pada 28 Juni 2025 di kediaman tiga bersaudara — Mansur Tarigan (33), Muliana Tarigan (39), dan Neni Alvionita (31) — warga Dusun II, Desa Negara Beringin. Saat kejadian, ketiganya tidak berada di rumah karena tengah melayat. Sepulangnya dari melayat, mereka mendapati rumah dalam kondisi rusak dan sejumlah barang berharga diduga telah dicuri.
Dibantu warga dan Kepala Dusun setempat, Wendi Mamola Tarigan, korban melakukan pencarian dan berhasil menemukan tiga remaja diduga pelaku, masing-masing berinisial KS, JR, dan satu orang lainnya di dekat sebuah sekolah tak jauh dari lokasi rumah yang dibobol. Ketiganya sempat diinterogasi warga, dan menurut keterangan saksi, para pelaku mengakui perbuatan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Talun Kenas dan menghasilkan penetapan KS sebagai tersangka. Namun, dalam perkembangan mengejutkan, beberapa hari kemudian, tepatnya 30 Juni 2025, Mansur Tarigan justru dilaporkan ke Polresta Deli Serdang oleh Jonri Silaban, ayah dari JR, salah satu terduga pelaku. Ia menuduh Mansur melakukan penganiayaan terhadap anaknya saat insiden penangkapan malam itu. Laporan tersebut kemudian diproses dan berujung pada penetapan Mansur sebagai tersangka.
Kuasa hukum Mansur, Farid Faturahman, SH, MH dan Daniel Lumban Raja, SH menyatakan proses hukum terhadap kliennya sarat kejanggalan. Mereka menilai, penetapan Mansur sebagai tersangka tidak memiliki dasar kuat. “Klien kami jelas-jelas korban pencurian. Tapi justru dia yang dikriminalisasi. Kami akan buktikan di pengadilan bahwa Mansur tidak bersalah,” ujar Farid.
Menurut kedua kuasa hukum, Mansur justru membantu warga dan kepala dusun mengamankan pelaku untuk diserahkan ke pihak berwenang. Mereka menyebut sejumlah saksi akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian bahwa Mansur tidak melakukan kekerasan, sebagaimana dituduhkan dalam laporan.
Hal serupa ditegaskan oleh Kepala Dusun II, Wendi Mamola Tarigan yang menyaksikan langsung kejadian malam itu. Ia mengatakan bahwa situasi saat itu memang memanas karena emosi warga yang merasa marah akibat pembobolan rumah, namun membantah adanya kekerasan oleh Mansur. “Saya lihat langsung, Mansur tidak memukul siapa pun. Dia justru menenangkan warga,” ungkap Wendi.
Di tengah proses hukum yang berjalan, masyarakat setempat mengaku khawatir atas potensi ketidakadilan yang menimpa salah satu tokoh di desa mereka. Mereka berharap Kejaksaan Negeri Deli Serdang meninjau ulang berkas perkara, dan melakukan penelaahan mendalam sebelum mengambil keputusan lanjutan terkait penahanan Mansur.
“Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan dibalikkan. Warga tidak ingin mengalami ketidakpastian hukum lagi, apalagi terhadap orang yang sebenarnya membantu proses penangkapan pelaku pencurian,” kata salah seorang warga yang ikut dalam aksi damai di depan kantor kejaksaan.
Tak hanya itu, Farid Faturahman juga berharap perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus ini. Menurutnya, perkara yang menimpa Mansur bisa menjadi potret kecil dari ketimpangan hukum yang masih terjadi di daerah. Ia berharap pernyataan ini membuka mata banyak pihak akan pentingnya proses hukum yang adil dan proporsional.
“Jangan sampai korban yang kehilangan rumah dan harta, justru kehilangan kebebasannya karena sistem hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” pungkas Farid.
Kasus ini kini menjadi sorotan warga setempat dan menjadi pembicaraan di berbagai kalangan. Masyarakat menunggu sikap tegas dari kejaksaan, agar keadilan tidak hanya menjadi wacana, tapi benar-benar terasa hingga ke desa-desa.
(Tim RADAR.NEWS)






































