Aceh Tenggara — Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memerintahkan pemeriksaan terhadap Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Yose Rizaldi, setelah mencuatnya dugaan kasus “lepas tangkap” terhadap seorang bandar narkoba berinisial AW. Perintah pemeriksaan tersebut disampaikan Kapolda langsung saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (28/10/2025). “Kita turunkan tim Propam,” demikian tanggapan singkat jenderal bintang dua tersebut.
Instruksi Kapolda ini menjawab keresahan publik terkait proses hukum terhadap tersangka AW, yang disebut-sebut ditangkap oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara pada Juli lalu di kawasan Medan Johor, Sumatera Utara. Namun, alih-alih dibawa ke Mapolres atau ditahan sesuai prosedur, AW justru diinapkan di sebuah hotel dan kemudian dikabarkan dibawa ke rumah sakit, sebelum akhirnya dilepaskan tanpa kejelasan status hukumnya.
Peristiwa ini menjadi perhatian luas setelah aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam LSM LIRA dan LSM KOREK menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Aceh Tenggara bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Mereka menuntut pencopotan Kasat Narkoba serta meminta Kapolda dan Kapolri menindak tegas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataannya, Ketua LSM LIRA Kabupaten Aceh Tenggara, Fazriansyah, menegaskan bahwa dugaan tindakan “lepas tangkap” ini harus menjadi pintu masuk untuk membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan wewenang. “Kalau ini benar, ini bukan sekadar pelanggaran etika. Ini soal penghianatan terhadap tugas dan sumpah sebagai anggota Polri,” ujar Fazriansyah di sela-sela aksi.
Di hadapan massa, Fazriansyah mengungkapkan bahwa masyarakat sudah sangat muak dengan pemberantasan narkoba yang hanya menyasar pengguna, sementara jaringan besar kerap dibiarkan lepas atau dilindungi. Ia menambahkan, selama ini masyarakat menaruh kepercayaan pada kepolisian dalam menumpas jaringan narkotika, namun kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakapolres Aceh Tenggara, Kompol Yasir, S.E., M.S.M., menyatakan bahwa pihaknya bersikap terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan siap bekerja sama dengan Propam serta tim dari Polda Aceh yang sudah melakukan pendalaman. “Kami tidak menutup-nutupi. Proses pendalaman sedang berlangsung, dan hasilnya akan disampaikan sesuai mekanisme,” ujarnya.
Yasir juga membenarkan bahwa selama ini Polres Aceh Tenggara cukup aktif dalam mengungkap jaringan narkoba dan saat ini berada di peringkat kedua pengungkapan kasus narkoba se-Aceh, setelah Polresta Banda Aceh. Namun ia mengakui bahwa dinamika di lapangan harus terus dikawal agar tidak terjadi penyimpangan.
Dugaan pelanggaran ini menjadi catatan penting bagi institusi kepolisian, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi jalur rawan peredaran narkoba. Pengawasan ketat terhadap aparat harus menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mereformasi birokrasi hukum sekaligus menjaga wibawa lembaga di tengah gempuran krisis kepercayaan publik.
Langkah cepat Kapolda Aceh menurunkan Propam disambut baik oleh masyarakat. Para pimpinan lembaga sipil berharap penanganan ini tidak berhenti di tingkatan etik, namun dilanjutkan hingga ke proses hukum jika memang terbukti terjadi pelanggaran pidana.
Kasus ini dipandang sebagai momentum pembenahan internal. Jika dibiarkan begitu saja, bukan tidak mungkin praktik serupa menjangkiti wilayah lain dan memperparah kondisi pemberantasan narkotika di Aceh. Di tengah upaya negara memerangi sindikat narkoba secara massif, transparansi dan ketegasan terhadap oknum dalam tubuh Polri merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus bukti nyata bahwa hukum memang berdiri sama rata bagi siapa pun.
Laporan : Salihan Beruh/Gabe






































