Kandidat Bakal Calon Kades Kutambaru Bencawan Kecewa, Persoalan Domisili Muncul Jelang Penetapan

RADAR NEWS

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:05 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Kutacane- ‎Seorang bakal calon kepala desa (kades) Kutambaru Bencawan, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Sahidil Ahmad, mengaku kecewa atas keputusan pembatalan pencalonannya yang disebut berkaitan dengan persoalan domisili. Ia mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru muncul menjelang tahapan penetapan bakal calon, sementara tahapan pendaftaran hingga pelaksanaan tes sebelumnya telah dilalui.
‎
‎Menurut keterangan Sahidil Ahmad, selama proses pendaftaran, tidak ada sanggahan dari panitia pemilihan terkait dokumen persyaratan yang diserahkannya, termasuk persoalan domisili.
‎
‎Ia menyebutkan, sejumlah tahapan seleksi juga telah dilaksanakan, mulai dari pendaftaran, uji kompetensi hingga tes membaca Al-Qur’an bagi bakal calon yang beragama Islam.
‎
‎Namun, menjelang penetapan bakal calon kepala desa, pencalonan Sahidil disebut dibatalkan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Kutambaru Bencawan, Rasiban S., dengan alasan persoalan domisili.
‎
‎Sahidil mempertanyakan dasar keputusan tersebut. Pasalnya, menurut dia, dokumen domisili yang dimilikinya telah diterbitkan melalui administrasi kependudukan.
‎
‎”Saya kecewa karena sejak awal pendaftaran hingga pelaksanaan tes tidak ada sanggahan terkait domisili saya.
‎
‎Namun, ketika sudah mendekati penetapan bakal calon, persoalan ini justru muncul,” demikian inti keberatan Sahidil.
‎
‎Ia juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki tiga rumah yang berada di Desa Kutambaru Bencawan, Desa Kisam, dan Desa Kuta Buluh Botong. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen administrasi kependudukan yang sah dan ketentuan persyaratan pencalonan kepala desa yang berlaku.
‎
‎Sudah Mengadu ke Sejumlah Pihak
‎Sahidil mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK), Asisten II, serta pihak kecamatan.
‎
‎Namun, menurut keterangannya, hingga kini belum ada keputusan yang memberikan kepastian atas keberatannya.
‎
‎Ia menyebut persoalan tersebut turut berkaitan dengan sanggahan dari seorang warga yang disampaikan melalui surat kepada panitia pemilihan tingkat kabupaten berdasarkan hasil musyawarah panitia pemilihan.
‎
‎Sahidil pun mempertanyakan konsistensi proses seleksi, khususnya terkait pemeriksaan persyaratan administrasi yang seharusnya menjadi bagian penting sejak tahapan awal pencalonan.
‎
‎Ia berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat meninjau kembali persoalan tersebut secara objektif, berdasarkan dokumen yang ada serta ketentuan yang berlaku.
‎
‎”Kalau memang ada persoalan domisili, mengapa sejak awal tidak disampaikan? Surat domisili saya sudah diterbitkan. Saya berharap ada penjelasan yang jelas mengenai dasar keputusan ini,” ungkapnya.
‎
‎Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai keberatan Sahidil Ahmad dan alasan pembatalan pencalonan tersebut, Pj. Kepala Desa Kutambaru Bencawan, Rasiban S., belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.
‎
‎Redaksi tetap membuka ruang bagi Pj. kepala desa, panitia pemilihan, DPMK, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai dasar keputusan tersebut, termasuk ketentuan administrasi domisili yang menjadi persoalan.
‎
‎Kepastian mengenai sah atau tidaknya persyaratan pencalonan Sahidil Ahmad perlu ditentukan berdasarkan dokumen resmi, ketentuan yang berlaku, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
‎
‎Dengan demikian, polemik ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan adil, tanpa mengabaikan hak pihak mana pun dalam proses pemilihan kepala desa.
‎

( RED )

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kampung Kota Rikit Gaib di Bawah Kepemimpinan Taher Raih Skor 90,5, Pemkab Gayo Lues Terima Penghargaan KPK
ust Julianto pane. Polisi Inovatif, Mendirikan Pesantren Ruhul ‘Azam
Kasat Narkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri Terima Penghargaan Usai Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 26,5 Hektare Ladang Ganja
Sugito Siagian Usung Visi Desa Maju dan Berkeadilan, Prioritaskan Pendidikan, Kesejahteraan Lansia, serta Transparansi Pemerintahan Desa
Persoalan Uang Wakaf dan Infak Masjid Al-Falah Aceh Tenggara Diinformasikan Selesai, Keluarga Rencanakan Pemeriksaan Kesehatan
Musda X Golkar Aceh Tenggara: Denny Febrian Roza Ambil Kendali, Arah Baru Partai Mulai Dipertanyakan
MUSDA X Golkar Aceh Tenggara: Konsolidasi atau Pertarungan Kursi Ketua?
Membangun Budaya Literasi: Perpustakaan SMA Negeri 1 Terangun sebagai Pusat Inovasi Belajar Siswa

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Kandidat Bakal Calon Kades Kutambaru Bencawan Kecewa, Persoalan Domisili Muncul Jelang Penetapan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:45 WIB

PLN Perkuat Sinergi dengan DPRD Kepulauan Anambas untuk Tingkatkan Layanan Kelistrikan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Brigjen Guslin Bersama Kemendagri dan Pemkab Gayo Lues Pantau Normalisasi Sungai Aih Bobo, Upaya Tekan Risiko Luapan Air Diperkuat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Pemerintah Pusat dan Pemkab Gayo Lues Perkuat Sinergi, 16 Alat Berat Disiapkan untuk Percepatan Penanganan Pascabanjir

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Babinsa Koramil 04 /Kuta Panjang Laksanakan Pengecekan Dapur SPPG MBG Di Wilayah Binaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Pembangunan 5 unit RTLH di Kampung Gajah Program TMMD ke-130 Dikerjakan Secara Gotong-royong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Turun Langsung Mendampingi Pastikan Program MBG berjalan lancar

Berita Terbaru