Belum Kantongi Izin Dasar, Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:49 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RadarNews.Nasional.com,Kabupaten Karo – Pemerintah Kabupaten Karo mengambil tindakan tegas dengan menyegel dan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan serta operasional PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia yang berada di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Penyegelan dan inspeksi mendadak ini dilakukan pada Rabu 20 Mei 2026. Langkah ini diambil setelah Tim Satgas Pengawasan Perizinan Berusaha dan Non-Berusaha Kabupaten Karo menemukan fakta bahwa perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut belum mengantongi sejumlah izin persyaratan dasar yang diwajibkan oleh hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM beranggotakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Camat Tigapanah.

 

Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia terbukti telah melakukan perubahan bentang alam. Perusahaan telah membangun fasilitas Greenhouse untuk tanaman sayuran organik, serta membangun area budidaya ayam petelur skala besar yang saat ini sudah menampung sekitar 50.000 ekor bibit anakan ayam. Aktivitas peternakan ini sudah berjalan sejak 7 April 2026 lalu. Meskipun aktivitas fisik di lapangan sudah berjalan penuh, perusahaan ini ditemukan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia belum memiliki tiga dokumen persyaratan dasar utama yaitu :

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

3. Dokumen dan Izin Lingkungan Hidup.

 

Selain masalah perizinan operasional, Tim Satgas juga menemukan kendala administrasi pertanahan. Dokumen kepemilikan lahan di lokasi usaha belum bermigrasi atas nama perusahaan. Atas temuan tersebut, Pemkab Karo juga meminta pihak manajemen untuk segera melakukan permohonan pemutakhiran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Mengingat status PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan penerbitan izin utama dan pengawasan melekat sebenarnya berada di tangan Pemerintah Provinsi. Namun, dampak aktivitas di lapangan berada di wilayah hukum Kabupaten Karo, sehingga Pemkab Karo berkewajiban melakukan penindakan awal demi menegakkan aturan tata ruang dan lingkungan hidup.

 

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional dan melakukan penyegelan resmi di lokasi usaha. PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia juga diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan maupun aktivitas peternakan/pertanian di lokasi sampai seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan oleh regulasi dipenuhi secara lengkap.

 

Shelly WS (Diskominfo)

Berita Terkait

Tidak Lama Lagi, 2,5 Juta Bibit Kopi Akan Dibagikan kepada Petani Gayo Lues
Respons Cepat di Tol Pekanbaru-Dumai, Petugas Gabungan Evakuasi Korban Laka Bus-Truk
Respons Cepat di Tol Pekanbaru-Dumai, Petugas Gabungan Evakuasi Korban Laka Bus-Truk
Tetap Semangat,Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Bersama Masyarakat Gotong Royong Membangun Jembatan Gantung untuk Untuk Para Petani di Desa Binaan
Wakapolda Brigjen Hengki Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Siap Jadi Polri Presisi untuk Rakyat
Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi Komsos dengan Warga binaan
HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Teluk Meranti Gelar Syukuran dan Beri Apresiasi Tiga Personel Naik Pangkat
Pulihkan Akses Jalan,Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Bersama Masyarakat Gotong Royong Membangun Jembatan Gantung untuk Untuk Para Petani di Desa Binaan

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tidak Lama Lagi, 2,5 Juta Bibit Kopi Akan Dibagikan kepada Petani Gayo Lues

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:07 WIB

Respons Cepat di Tol Pekanbaru-Dumai, Petugas Gabungan Evakuasi Korban Laka Bus-Truk

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:32 WIB

Tetap Semangat,Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Bersama Masyarakat Gotong Royong Membangun Jembatan Gantung untuk Untuk Para Petani di Desa Binaan

Senin, 6 Juli 2026 - 12:44 WIB

Wakapolda Brigjen Hengki Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Siap Jadi Polri Presisi untuk Rakyat

Senin, 6 Juli 2026 - 11:10 WIB

Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi Komsos dengan Warga binaan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:52 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Teluk Meranti Gelar Syukuran dan Beri Apresiasi Tiga Personel Naik Pangkat

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:28 WIB

Pulihkan Akses Jalan,Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Bersama Masyarakat Gotong Royong Membangun Jembatan Gantung untuk Untuk Para Petani di Desa Binaan

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:26 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Bantu Masyarakat Perbaiki Jalan Antar Dusun di Desa Lesten

Berita Terbaru