SIMALUNGUN – Tim gabungan Satuan Narkoba Polres Simalungun menggelar operasi pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah hukum Polres Simalungun, Minggu malam (31/5/2026). Razia yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga dini hari itu menyasar dua lokasi hiburan malam di Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Selasa, 02 Juni 2026, sekira pukul 12.00 WIB. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata Polri dalam mewujudkan institusi yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, S.H., mengatakan bahwa operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari Rencana Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Antik Toba 2026, dalam rangka penindakan terhadap kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan ini kami laksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/512/V/PAM.4.5./2026 dan melibatkan 74 personil gabungan, termasuk dari DENPOM I/1 Pematangsiantar sebanyak 4 personil dan BNN Kabupaten Simalungun sebanyak 6 personil,” ujar AKP Carles.
Sebelum turun ke lapangan, seluruh personil mengikuti apel gabungan yang dipimpin Kabag Ops Kompol Martua Manik, S.H., M.H., di Mako Sat Lantas pada pukul 19.00 WIB. Dalam apel tersebut, personil mendapatkan arahan terkait sasaran lokasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar bertindak humanis namun tetap tegas di lapangan.
Pukul 22.00 WIB, tim dibagi menjadi dua kelompok yang bergerak secara bersamaan menuju dua sasaran, yakni ANDA Karoke di Jalan SM. Raja No. 435 Perdagangan dan BREWZY di Jalan SM. Raja Perdagangan. Di kedua lokasi tersebut, petugas meminta seluruh pengunjung dan karyawan untuk kooperatif, menghentikan aktivitas sementara, dan menjalani pemeriksaan badan serta barang bawaan guna mengantisipasi keberadaan senjata tajam maupun narkoba.
“Tes urine dilakukan secara acak terhadap 18 orang pengunjung yang dicurigai. Dari jumlah tersebut, dua orang dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine, Amphetamine, dan THC,” ucap AKP Carles Hartono Nababan.
Kedua orang yang dinyatakan positif adalah perempuan, masing-masing atas nama Retno Anjani (22 tahun), warga Dusun V Desa Kuala Gunung, Kecamatan Datuk 50, Kabupaten Batubara, serta Lisa Andriani (26 tahun), berstatus janda dan ibu rumah tangga, warga Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Narkoba untuk menjalani interogasi mendalam, pendataan, serta asesmen lebih lanjut.
Meski demikian, AKP Carles mengungkapkan bahwa tidak ditemukan barang bukti fisik berupa narkotika jenis sabu maupun ekstasi di lokasi razia. Selama pelaksanaan operasi pun tidak ada perlawanan dari pengunjung maupun pihak pengelola THM.
“Pelaksanaan razia di Tempat Hiburan Malam sangat efektif untuk menekan angka kriminalitas, peredaran gelap narkoba, dan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun,” ungkap AKP Carles.
Operasi yang berada di bawah tanggung jawab Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., ini berakhir pada pukul 01.20 WIB dengan situasi aman dan kondusif. Apel konsolidasi kembali dilaksanakan di Mako Sat Lantas sebagai penutup seluruh rangkaian kegiatan malam itu.
Polres Simalungun menegaskan akan terus mengintensifkan pengawasan di tempat-tempat hiburan malam demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan menjaga keamanan masyarakat Kabupaten Simalungun. (*)






































