Rakyat Menang, Mualem Cabut Pergub JKA: Layanan Kesehatan Aceh Tak Boleh Dibatasi Desil

RADAR NEWS

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:56 WIB

50267 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARNEWS . Gelombang penolakan publik terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 akhirnya memaksa Pemerintah Aceh mengambil langkah mundur. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, resmi menginstruksikan pencabutan Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya menuai kritik keras dari masyarakat.  Keputusan itu diumumkan di Banda Aceh, 18 Mei 2026, setelah tekanan aspirasi datang bertubi-tubi dari rakyat, ulama, akademisi, mahasiswa hingga DPR Aceh. Publik sebelumnya menilai kebijakan pembatasan layanan kesehatan berbasis desil berpotensi melukai rasa keadilan sosial dan mengancam hak dasar masyarakat untuk memperoleh pengobatan.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” tegas Mualem.

Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa Pemerintah Aceh akhirnya memilih mendengar suara rakyat dibanding mempertahankan kebijakan yang sejak awal dianggap membingungkan dan meresahkan masyarakat kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mualem mengakui pencabutan Pergub dilakukan setelah pemerintah menerima banyak masukan dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat Aceh.

“Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.

Ia juga menyebut kritik dari DPR Aceh, aksi demonstrasi mahasiswa hingga forum diskusi publik menjadi bahan evaluasi serius terhadap kebijakan tersebut.

Melalui Jubir Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, pemerintah memastikan beberapa poin penting yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat:

Seluruh rakyat Aceh kembali dapat berobat seperti biasa tanpa pembatasan desil.

Pembiayaan kesehatan tetap ditanggung melalui skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Tidak ada lagi klasifikasi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.

Pemerintah mengklaim keputusan ini sebagai bentuk mendengar suara rakyat.

Pencabutan Pergub ini sekaligus menjadi tamparan keras bahwa kebijakan pelayanan kesehatan tidak bisa disusun dengan mengabaikan denyut kebutuhan masyarakat di bawah. Sebab ketika rakyat sakit, yang dibutuhkan adalah akses pengobatan cepat dan adil, bukan sekat administratif yang justru memperumit keadaan.

Publik kini berharap Pemerintah Aceh tidak lagi melahirkan kebijakan yang menimbulkan keresahan sosial. Pelayanan kesehatan adalah hak dasar rakyat, bukan fasilitas yang dibatasi oleh angka, kategori, atau klasifikasi ekonomi tertentu.

Keputusan Mualem mencabut Pergub JKA hari ini dinilai sebagai bukti bahwa suara rakyat masih mampu mengguncang meja kekuasaan ketika kebijakan dianggap tidak lagi berpihak kepada masyarakat.

LAPORAN TIM RADARNEWS.

FERNANDO. H.

Berita Terkait

Fast Respon DPW Aceh Sampaikan Selamat kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas Persetujuan Komisi III DPR
Membangun Budaya Literasi: Perpustakaan SMA Negeri 1 Terangun sebagai Pusat Inovasi Belajar Siswa
Yahdi Hasan Ramud : Meniti Jalan Panjang Dari Bumi Sepakat Segenep, Hingga Panggung DPRA
DEDIKASI SEORANG CUT MUTIA GURU SMAN 1 TERANGUN DALAM PERJUANGAN MENUJU SEKOLAH
Kejutan Pendatang Baru, SDN 3 Blangkejeren Cetak Sejarah di Kejuaraan Pencak Silat Piala PDM 2026
SDA Aceh dan Geopolitik: Antara Kekayaan Alam dan Kepentingan Nasional
Tambang Emas Ilegal di Aceh Selatan Makin Besar, Dugaan Beking dan Permainan Setoran Mulai Dipertanyakan
Dugaan Pelecehan Seksual di Jabal Ulum Pidie, Aktivis Desak Aparat Usut Tuntas dan Negara Hadir Rehabilitasi Korban

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:46 WIB

“Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin III Kelurahan Pangkalan Balai Bripka Andy Setiyawan, Dorong Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Untuk Dukung Swasembada Pangan”.

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:09 WIB

​Aksi Gotong Royong TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih di Gayo Lues

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Bangun Komunikasi yang baik dengan Mitra Karib Babinsa Komsos di Wilayah Binaan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Babinsa dampingi petani cek pertumbuhan tanaman bawang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Membangun Budaya Literasi: Perpustakaan SMA Negeri 1 Terangun sebagai Pusat Inovasi Belajar Siswa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:09 WIB

​Bantu Pulihkan Akses Ekonomi Pasca-Bencana, Kodim 0113/Gayo Lues Lansir Material Pembangunan 15 Jembatan Perintis Garuda Merah Putih

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Dan Petugas Penyuluh Lapangan Pertanian Bersinergi Bantu Warga Panen Jagung

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Anjangsana Babinsa Komsos dengan Perangkat Desa Tingkatkan Kebersamaan di Wilayah Binaan

Berita Terbaru