Rakyat Menang, Mualem Cabut Pergub JKA: Layanan Kesehatan Aceh Tak Boleh Dibatasi Desil

RADAR NEWS

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:56 WIB

50220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARNEWS . Gelombang penolakan publik terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 akhirnya memaksa Pemerintah Aceh mengambil langkah mundur. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, resmi menginstruksikan pencabutan Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya menuai kritik keras dari masyarakat.  Keputusan itu diumumkan di Banda Aceh, 18 Mei 2026, setelah tekanan aspirasi datang bertubi-tubi dari rakyat, ulama, akademisi, mahasiswa hingga DPR Aceh. Publik sebelumnya menilai kebijakan pembatasan layanan kesehatan berbasis desil berpotensi melukai rasa keadilan sosial dan mengancam hak dasar masyarakat untuk memperoleh pengobatan.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” tegas Mualem.

Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa Pemerintah Aceh akhirnya memilih mendengar suara rakyat dibanding mempertahankan kebijakan yang sejak awal dianggap membingungkan dan meresahkan masyarakat kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mualem mengakui pencabutan Pergub dilakukan setelah pemerintah menerima banyak masukan dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat Aceh.

“Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.

Ia juga menyebut kritik dari DPR Aceh, aksi demonstrasi mahasiswa hingga forum diskusi publik menjadi bahan evaluasi serius terhadap kebijakan tersebut.

Melalui Jubir Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, pemerintah memastikan beberapa poin penting yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat:

Seluruh rakyat Aceh kembali dapat berobat seperti biasa tanpa pembatasan desil.

Pembiayaan kesehatan tetap ditanggung melalui skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Tidak ada lagi klasifikasi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.

Pemerintah mengklaim keputusan ini sebagai bentuk mendengar suara rakyat.

Pencabutan Pergub ini sekaligus menjadi tamparan keras bahwa kebijakan pelayanan kesehatan tidak bisa disusun dengan mengabaikan denyut kebutuhan masyarakat di bawah. Sebab ketika rakyat sakit, yang dibutuhkan adalah akses pengobatan cepat dan adil, bukan sekat administratif yang justru memperumit keadaan.

Publik kini berharap Pemerintah Aceh tidak lagi melahirkan kebijakan yang menimbulkan keresahan sosial. Pelayanan kesehatan adalah hak dasar rakyat, bukan fasilitas yang dibatasi oleh angka, kategori, atau klasifikasi ekonomi tertentu.

Keputusan Mualem mencabut Pergub JKA hari ini dinilai sebagai bukti bahwa suara rakyat masih mampu mengguncang meja kekuasaan ketika kebijakan dianggap tidak lagi berpihak kepada masyarakat.

LAPORAN TIM RADARNEWS.

FERNANDO. H.

Berita Terkait

Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia
Touring Safety Riding dan Bakti Sosial Warnai Rangkaian HUT ke-47 Samsat Kota Banda Aceh
Pastikan Struktur Enang-Enang Diperkuat, Kaposwil Satgas PRR Aceh: Boleh tapi Keselamatan Warga di Atas Segalanya
Perkuat Pengawasan dan Pelayanan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Langsa Catat Kinerja Positif Pada Semester I Tahun 2026
Kasus BBM Bersubsidi di Nagan Raya Berkembang, Dua Operator SPBU Resmi Ditahan
LSM KOREK Minta APIP Turun Tangan, Proyek Bronjong Ketambe Diduga Bermasalah
Utang Pemko Banda Aceh Disorot, Warga Tagih Janji Politik Illiza-Afdhal Soal Air Bersih dan Pendidikan Gratis
Ditetapkan sebagai DPO, Bagindo Romi Diburu Polres Aceh Tenggara, Publik Tunggu Penangkapan Nyata

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:00 WIB

Korban Diduga Diterkam Buaya di Pulau Rimau Ditemukan Meninggal Dunia, Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Jenazah

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:56 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Lago Ajak Warga Desa Sumber Mekar Mukti Sukseskan Program Pekarangan Pangan Bergizi

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:33 WIB

Satbinmas Polres Banyuasin Tingkatkan Kesiapsiagaan Satpam dan Cek Sarpras Karhutla di Perusahaan Perkebunan

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Dorong Warga Desa Bumi Serdang Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:12 WIB

Respon Cepat Polsek Makarti Jaya Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Bintaran

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:30 WIB

Korban Diduga Tenggelam di Sungai Kedukan Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Sungai Musi

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Ajak Warga Desa Rantau Bayur Sukseskan Program Pekarangan Pangan Bergizi

Senin, 6 Juli 2026 - 19:59 WIB

Apel Pagi Polres Banyuasin, Personel Diingatkan Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru