Rakyat Menang, Mualem Cabut Pergub JKA: Layanan Kesehatan Aceh Tak Boleh Dibatasi Desil

RADAR NEWS

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:56 WIB

50238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARNEWS . Gelombang penolakan publik terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 akhirnya memaksa Pemerintah Aceh mengambil langkah mundur. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, resmi menginstruksikan pencabutan Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya menuai kritik keras dari masyarakat.  Keputusan itu diumumkan di Banda Aceh, 18 Mei 2026, setelah tekanan aspirasi datang bertubi-tubi dari rakyat, ulama, akademisi, mahasiswa hingga DPR Aceh. Publik sebelumnya menilai kebijakan pembatasan layanan kesehatan berbasis desil berpotensi melukai rasa keadilan sosial dan mengancam hak dasar masyarakat untuk memperoleh pengobatan.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” tegas Mualem.

Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa Pemerintah Aceh akhirnya memilih mendengar suara rakyat dibanding mempertahankan kebijakan yang sejak awal dianggap membingungkan dan meresahkan masyarakat kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mualem mengakui pencabutan Pergub dilakukan setelah pemerintah menerima banyak masukan dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat Aceh.

“Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.

Ia juga menyebut kritik dari DPR Aceh, aksi demonstrasi mahasiswa hingga forum diskusi publik menjadi bahan evaluasi serius terhadap kebijakan tersebut.

Melalui Jubir Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, pemerintah memastikan beberapa poin penting yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat:

Seluruh rakyat Aceh kembali dapat berobat seperti biasa tanpa pembatasan desil.

Pembiayaan kesehatan tetap ditanggung melalui skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Tidak ada lagi klasifikasi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.

Pemerintah mengklaim keputusan ini sebagai bentuk mendengar suara rakyat.

Pencabutan Pergub ini sekaligus menjadi tamparan keras bahwa kebijakan pelayanan kesehatan tidak bisa disusun dengan mengabaikan denyut kebutuhan masyarakat di bawah. Sebab ketika rakyat sakit, yang dibutuhkan adalah akses pengobatan cepat dan adil, bukan sekat administratif yang justru memperumit keadaan.

Publik kini berharap Pemerintah Aceh tidak lagi melahirkan kebijakan yang menimbulkan keresahan sosial. Pelayanan kesehatan adalah hak dasar rakyat, bukan fasilitas yang dibatasi oleh angka, kategori, atau klasifikasi ekonomi tertentu.

Keputusan Mualem mencabut Pergub JKA hari ini dinilai sebagai bukti bahwa suara rakyat masih mampu mengguncang meja kekuasaan ketika kebijakan dianggap tidak lagi berpihak kepada masyarakat.

LAPORAN TIM RADARNEWS.

FERNANDO. H.

Berita Terkait

Perdagangan Manusia Kejahatan Luar Biasa, HTW Serukan Penegakan Hukum Tegas dan Perlindungan bagi Korban
Kodim Abdya Rampungkan Jembatan Beton di Gunung Cut, Akses Warga Kini Lebih Mudah
Masuki Tahap Baru, Kodim Abdya Bangun Tower Air untuk Warga di Lima Desa
Jembatan Aramco Dibangun TNI, Petani di Abdya Kini Lebih Mudah Menuju Kebun
Ketua Official Apresiasi Kekompakan Tim, Legend 0110 Abdya Selangkah Lagi Raih Juara Piala Pangdam IM
TNI di Abdya Warga Gotong Royong Percepat Pembangunan Jembatan Beton di Gunung Cut
Jembatan Beton di Desa Cinta Makmur Disambut Antusias Warga, Petani: Terimakasih Kodim Abdya
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Gayo Lues Gelar Tes Urine Dadakan di Polsek Blangkejeren

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:04 WIB

SMK Bani Abdul Malik Bangun Jiwa Patriotisme dan Tanggung Jawab Melalui Upacara Bendera Rutin

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Demi Ekonomi dan Mobilitas Warga, Pembukaan Interchange Cikalong Wetan Mendesak Direalisasikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Semangat Kebersamaan Menggema di Padalarang, Warga Cimerang Gotong Royong Demi Kesejahteraan Bersama

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Dari Kompetensi ke Pendidikan Tinggi, SWI dan UMJ Buka Jalan Baru bagi Wartawan

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:41 WIB

Satpam Diduga , Mengancam Keluarga Pasien yang Cemas, Pihak Puskesmas Belum Dapat Dikonfirmasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:47 WIB

13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:22 WIB

Dari Jakarta untuk Indonesia, SWI Resmikan Kepengurusan Baru dan Gaungkan Gerakan Sampah Jadi Cuan

Senin, 20 Juli 2026 - 23:41 WIB

Setelah Menuai Kritik, Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf kepada PWI dan Seluruh Insan Pers

Berita Terbaru