Rakyat Menang, Mualem Cabut Pergub JKA: Layanan Kesehatan Aceh Tak Boleh Dibatasi Desil

RADAR NEWS

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:56 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARNEWS . Gelombang penolakan publik terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 akhirnya memaksa Pemerintah Aceh mengambil langkah mundur. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, resmi menginstruksikan pencabutan Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya menuai kritik keras dari masyarakat.  Keputusan itu diumumkan di Banda Aceh, 18 Mei 2026, setelah tekanan aspirasi datang bertubi-tubi dari rakyat, ulama, akademisi, mahasiswa hingga DPR Aceh. Publik sebelumnya menilai kebijakan pembatasan layanan kesehatan berbasis desil berpotensi melukai rasa keadilan sosial dan mengancam hak dasar masyarakat untuk memperoleh pengobatan.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” tegas Mualem.

Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa Pemerintah Aceh akhirnya memilih mendengar suara rakyat dibanding mempertahankan kebijakan yang sejak awal dianggap membingungkan dan meresahkan masyarakat kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mualem mengakui pencabutan Pergub dilakukan setelah pemerintah menerima banyak masukan dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat Aceh.

“Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.

Ia juga menyebut kritik dari DPR Aceh, aksi demonstrasi mahasiswa hingga forum diskusi publik menjadi bahan evaluasi serius terhadap kebijakan tersebut.

Melalui Jubir Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, pemerintah memastikan beberapa poin penting yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat:

Seluruh rakyat Aceh kembali dapat berobat seperti biasa tanpa pembatasan desil.

Pembiayaan kesehatan tetap ditanggung melalui skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Tidak ada lagi klasifikasi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.

Pemerintah mengklaim keputusan ini sebagai bentuk mendengar suara rakyat.

Pencabutan Pergub ini sekaligus menjadi tamparan keras bahwa kebijakan pelayanan kesehatan tidak bisa disusun dengan mengabaikan denyut kebutuhan masyarakat di bawah. Sebab ketika rakyat sakit, yang dibutuhkan adalah akses pengobatan cepat dan adil, bukan sekat administratif yang justru memperumit keadaan.

Publik kini berharap Pemerintah Aceh tidak lagi melahirkan kebijakan yang menimbulkan keresahan sosial. Pelayanan kesehatan adalah hak dasar rakyat, bukan fasilitas yang dibatasi oleh angka, kategori, atau klasifikasi ekonomi tertentu.

Keputusan Mualem mencabut Pergub JKA hari ini dinilai sebagai bukti bahwa suara rakyat masih mampu mengguncang meja kekuasaan ketika kebijakan dianggap tidak lagi berpihak kepada masyarakat.

LAPORAN TIM RADARNEWS.

FERNANDO. H.

Berita Terkait

Hapus Stigma Menakutkan, Kapolda Aceh Sukses Ubah Kantor Polisi Jadi Rumah Aman Bagi Warga
Empat Tahun Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus DPO Penipuan dan Penggelapan
BM3 Perkuat Pemulihan Desa Tetingi lewat Tanam Raya, Bantuan Jetor, dan Lumbung Desa Berbasis Syariah
Tradisi Pemberangkatan Personel Batalyon D Pelopor Dalam Rangka Pendidikan SIP 56 Tahun 2026
Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar Joyce Christine Br. Hutauruk
Babinsa Koramil 05/Pining Melaksanakan Gotong Royong di Lokasi Pembuatan Jembatan Gantung Perintis
Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:12 WIB

Langkah Perdana Plt Lapas Narkotika Langkat Yan Patmos Kordinasi dan Silaturahmi dengan BNNK Langkat Perkuat Sinergi P4GN

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:21 WIB

Momen Bersejarah Luar Biasa, Pelantikan Pengurus DPD IPK dan PAC se-Kabupaten Karo Dihadiri Seluruh Forkopimda dan Ribuan Massal

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:19 WIB

Anjangsana dengan perangkat desa, Babinsa 06/Tripe jaya pererat tali silaturahmi Bersama Perangkat Desa

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:17 WIB

Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:45 WIB

BM3 Perkuat Pemulihan Desa Tetingi lewat Tanam Raya, Bantuan Jetor, dan Lumbung Desa Berbasis Syariah

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:40 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:56 WIB

Komsos,Cara Babinsa Untuk Menjalin Silaturahmi Dengan Warga Binaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:36 WIB

Anjangsana dengan perangkat desa, Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi

Berita Terbaru