RADARNEWS . Gelombang penolakan publik terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 akhirnya memaksa Pemerintah Aceh mengambil langkah mundur. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, resmi menginstruksikan pencabutan Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya menuai kritik keras dari masyarakat. Keputusan itu diumumkan di Banda Aceh, 18 Mei 2026, setelah tekanan aspirasi datang bertubi-tubi dari rakyat, ulama, akademisi, mahasiswa hingga DPR Aceh. Publik sebelumnya menilai kebijakan pembatasan layanan kesehatan berbasis desil berpotensi melukai rasa keadilan sosial dan mengancam hak dasar masyarakat untuk memperoleh pengobatan.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” tegas Mualem.
Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa Pemerintah Aceh akhirnya memilih mendengar suara rakyat dibanding mempertahankan kebijakan yang sejak awal dianggap membingungkan dan meresahkan masyarakat kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mualem mengakui pencabutan Pergub dilakukan setelah pemerintah menerima banyak masukan dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat Aceh.
“Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.
Ia juga menyebut kritik dari DPR Aceh, aksi demonstrasi mahasiswa hingga forum diskusi publik menjadi bahan evaluasi serius terhadap kebijakan tersebut.
Melalui Jubir Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, pemerintah memastikan beberapa poin penting yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat:
Seluruh rakyat Aceh kembali dapat berobat seperti biasa tanpa pembatasan desil.
Pembiayaan kesehatan tetap ditanggung melalui skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Tidak ada lagi klasifikasi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.
Pemerintah mengklaim keputusan ini sebagai bentuk mendengar suara rakyat.
Pencabutan Pergub ini sekaligus menjadi tamparan keras bahwa kebijakan pelayanan kesehatan tidak bisa disusun dengan mengabaikan denyut kebutuhan masyarakat di bawah. Sebab ketika rakyat sakit, yang dibutuhkan adalah akses pengobatan cepat dan adil, bukan sekat administratif yang justru memperumit keadaan.
Publik kini berharap Pemerintah Aceh tidak lagi melahirkan kebijakan yang menimbulkan keresahan sosial. Pelayanan kesehatan adalah hak dasar rakyat, bukan fasilitas yang dibatasi oleh angka, kategori, atau klasifikasi ekonomi tertentu.
Keputusan Mualem mencabut Pergub JKA hari ini dinilai sebagai bukti bahwa suara rakyat masih mampu mengguncang meja kekuasaan ketika kebijakan dianggap tidak lagi berpihak kepada masyarakat.
LAPORAN TIM RADARNEWS.
FERNANDO. H.





































